Tindak pidana ekonomi adalah bagian dari hukum pidana tetapi yang memiliki kekhususan. Di Indonesia, pengundangan tindak pidana ekonomi relatif baru karena baru mulai dikenal sejak diundangkan UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Dalam perkembangannya, pidana perbankan juga menjadi bagian dari tindak pidana ekonomi (TPE) selain tindak pidana di bidang bea cukai (smuggling), kecurangan di bidang kebeacukaian (customs fraud), kejahatan di bidang pengangkutan laut (maritime), kejahatan di bidang perikanan (illegal fishing) dst. TPE itu sendiri adalah hukum pidana khusus yang berkembang di luar kodifikasi (KUHP). TPE sebagai sistem hukum pidana khusus sudah dikenal sejak UU Darurat No. 7 Tahun 1955 dan agaknya akan terus berkembang seiring dengan perkembangan ekonomi utamanya international business dan international banking. Secara internasional untuk merujudk pada TPE kecenderungan dengan atau pada kejahatan perbankan sehingga dikenal istilah financial crimes atau business crime. Sebagai tambahan, dewasa ini TPE bahkan dimasukkan ke dalam transnational organized crimes. Pada saat yang sama, cara-cara penyelesaian TPE juga berkembang seiring dengan pergeseran pandangan masyarakat terhadap pidana dan perkembangan perekonomian itu.
Istilah umum dari kejahatan ekonomi atau kejahatan bisnis atau kejahatan korporasi adalah white collar crime di mana istilah ini sebenarnya sebagai lawan dari istilah street crime. E.H. Sutherland dengan karyanya White Collar Crime mematahkan tesis lama yang menyatakan bahwa crime to be aresult of poverty or psychopathic and sociopathic conditions.
Tindak pidana ekonomi adalah salah satu bentuk dan dimensi perkembangan kejahatan yang saat ini sedang menjadi pusat perhatian dan keprihatinan dunia internasional. Hal ini terbukti dengan banyaknya resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyangkut problem ini, misalnya salah satu laporan Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa ke VII dilaporkan bahwa kejahatan sebagai masalah sosial timbulnya disebabkan oleh faktor ekonomi. Ciri penting dari economic crime iala proses pemilikan harta benda dan kekayaan secara licik atau dengan penipuan dan beroperasi secara diam-diam (tersembunyi) dan sering dilakukan oleh perorangan yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Ruang lingkup mata kuliah hukum pidana ekonomi ini meliputi pokok-pokok pembahasan yang dibahas dari modul 1 sampai modul 9 sebagai berikut:
1) Fungsi dan Peran Hukum serta Arah Kebijakan Pembangunan Ekonomi di Indonesia
Tinjauan dasar fungsi dan peran hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia dan arah kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia
Hukum pidana dan subjek hukum pidana
2) Tindak Pidana Ekonomi
Pengantar tindak pidana ekonomi
Karakteristik tindak pidana ekonomi
3) Tindak pidana korporasi
Pengantar tindak pidana korporasi
Pertanggungjawaban pidana korporasi
4) Tindak pidana pasar modal
Pengantar tindak pidana pasar modal
Pengaturan tindak pidana pasar modal di Indonesia
5) Tindak pidana lingkungan
Pengantar tindak pidana lingkungan
Pertanggungjawaban tindak pidana lingkungan
5) Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Jenis kejahatan di bidang perpajakan
Kejahatan oleh pegawai pajak, wajib pajak, pejabat pajak dan kejahatan oleh pihak lain.
7) Tindak pidana perbankan
Pengantar tindak pidana perbankan
Pengaturan tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia
8) Tindak pidana korupsi
Pengantar tindak pidana korupsi
Perkembangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
9) Tindak Pidana Pencucian Uang
Pengantar tindak pidana pencucian uang
Dampak kejahatan pencucian uang
Untuk membantu Anda mempelajari Hukum Pidana Ekonomi, silakan latihan dengan menggunakan soal-soal di bawah ini secara berulang-ulang sampai Anda memperoleh skor yang bagus. Jangan lupa untuk membaca materi yang berhubungan dengan soal di modul.
START QUIZ
Results
Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.
Artikel Terkait
Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.
Artikel Terkait
#1. Secara historis pengertian Tindak Pidana Ekonomi adalah sebagaimana diatur oleh UU Nomor 7 Darurat Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana ekonomi, Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi ini merupakan saduran dari hukum Belanda, yaitu?
#2. Korupsi yang dilakukan oleh karyawan dan pegawai rendahan pada umumnya korupsi yang mereka akukan mulai dari mencuri peralatan kantor, memeras pelanggan, menerima suap sampai mengorupsi waktu kerja, secara sosiologis merupakan korupsi yang disebabkan oleh :
#3. Dalam Rencana Pembangunan Masa Orde Lama pemerintah membuat suatu perencanaan beberapa sektor ekonomi dan diberi nama Plan Produksi Tiga Tahun RI, perencanaan ditujukan terhadap bidang- bidang, kecuali:
#4. Menurut Yulfasmi, terdapat tiga teori yang dikenal dalam praktik perdagangan efek di pasar modal, yakni :
#5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bab IV tentang Penyidikan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Di Sidaang Pengadilan Pasal 27 menjelaskan tentang :
#6. Proses Pemilikan harta benda dan kekayaan secara licik atau dengan penipuan dan beroperasi secara diam-diam (tersembunyi) dan sering dilakukan oleh perorangan yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi, termasuk ciri-ciri penting dari :
#7. Dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, perbuatan yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dicegah atau diberantas, antara lain kriminalisasi atas semua perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian uang yang terdiri dari, kecuali:
#8. Peraturan yang lahir sebagai kebijakan-kebijakan pemerintah dalam kegiatan ekonomi haruslah sejalan dengan aturan tertinggi sebagai konstitusi Negara Indonesia sehingga dapat dikatakan sebagai aturan yang sinkron satu sama lain. Ketentuan yang mengatur ekonomi kerakyatan di Indonesia terdapat dalam konstitusi UUD 1945. Hal tersebut tercantum dalam Pasal berapakah dalam UUD 1945 ?
#9. Asas yang merupakan hasil pemikiran Pada Abad 19 dimana menjelaskan bahwa badan-badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana, dikenal dengan istilah asas….
#10. Dalam menanggulangi tindak pencucian uang, pemerintah Indonesia membentuk lembaga yang dinamakan:
#11. Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan mengetahui perbuatan yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang, maka dibentuklah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dasar hukum pembentukan PPATK adalah :
#12. Alat bukti dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang menggunakan ketentuan yang diatur dalam KUHP, yang bukan termasuk alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHP adalah :…
#13. Berikut ini pendapat beberapa pakar mengenai arti istilah “business crime” yaitu “Business crime as conduct of corporation, or individuals acting on behalf of the corporation, that is proscribed by law”, pendapat tersebut dikemukakan oleh :
#14. Buku II dalam KUHP Indonesia mengatur jenis tindak pidana yaitu:
#15. Peranan hukum dalam perkembangan perekonomian sangat penting bahkan boleh dikatakan bahwa segala macam bentuk tindakan dalam bidang perekonomian untuk kekuatan berlakunya harus berlandaskan pada hukum positif masing-masing, misalnya?
#16. Definisi Pajak “Tax is compulsory contribution from the person, to the government to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred” definisi tersebut berasal dari manakah?
#17. Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 1992 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 52 ayat 2, mengatur tentang sanksi administratif, dibawah ini yang bukan termasuk Sanksi administratif sebagaiaman penjelasan Pasal 52 ayat 2, adalah :
#18. Jenis Tindak Pidana menurut Andi Hamzah dibedakan atas dasar-dasar tertentu, pembedaan dengan istilah tindak pidana formil (formeel Delicten) dan Tindak pidana materil (materiil Delicten), disebut pembedaan dengan cara:
#19. Dalam hukum pidana dikenal adanya istilah, Nullum crimen sine poena lege adagium tersebut bermakna:
#20. Bentuk-Bentuk tindakan tata tertib yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi, kecuali:
#21. Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 1992 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, ketentuan Pidana Dan Sanksi Administratif, diatur secara khusus dalam Bab?
#22. Membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan, merupakan salah satu tugas dari lembaga:
#23. Berkaitan dengan jenis-jenis atau bentuk-bentuk tindak pidana perbankan, berikut ini merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan, kecuali:
#24. Tipe kejahatan ekonomi yaitu melakukan kejahatan yang dilakukan dalam rangka kepentingan individu, contoh kejahatan tersebut adalah:
#25. Indonesia telah melakukan proses pembangunan nasional, dimulai pada orde lama pada tahun:
#26. Kejahatan di Pasar Modal adalah kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam kegiatan pasar modal, kejahatan di bidang pasar modal dapat terjadi karena adannya beberapa faktor, kecuali adalah?
#27. Undang-Undang yang mengatur mengenai 2 (dua) jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup diatur dalam:
#28. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam ketentuan pidana mengenai perbuatan menghimpun dana tanpa izin diatur dalam pasal:
#29. Salah satu karakteristik kejahatan White Collar Crime (WCC) adalah kompleks (“Complexity”) hal apakah yang menyebabkannya?
#30. Dalam hukum, dikenal berbagai dasar atau prinsip dari tanggung jawab hukum, salah satunya adalah Prinsip yang membebankan pada korban untuk membuktikan bahwa pelaku itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan dirinya, dikenal juga dengan prinsip apakah?