Mata kuliah Penelitian Ilmu Hukum memberikan pemahaman mengenai metode penelitian hukum sebagai instrumen untuk memecahkan isu-isu hukum. Dalam mata kuliah ini dibahas konsep-konsep hukum dan konsekuensi metode penelitian, isu hukum, pendekatan dan penalaran yang digunakan untuk memecahkan isu hukun. Selanjutnya pada tataran praktis dibahas teknis menyusun proposa penelitian hukum yang mencakup judul dan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, tinjauan pustaka, teori hukum dan metode penelitian.
Metode Penelitian hukum memberikan gambaran bagaimana melakukan penelitian yang baik untuk mahasiswa hukum yang tentunya materi ini akan berguna dalam menyelesaikan karya ilmiah penelitian. Setiap mahasiswa Universitas Terbuka diwajibkan untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat kelulusan.
Dalam Metode Penelitian Hukum dikenal penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum nondoktrinal. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya. Ada berbagai doktrin yang pernah dianut dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum, mulai dari doktrin klasik yang dikenali sebagai doktrin aliran hukum alam kaum filosof dan doktrin positivisme para yuris-legis sampai ke doktrin historis dan doktrin realism-fungsionalis para ahli hukum yang terbilang kaum realis. Kajian hukum yang doktrinal adalah kajian hukum yang obsesinya adalah upaya untuk membuktikan kesahan atau kebenaran suatu putusan akal yang dalam praktik pengadilan disebut ‘amar putusan’ guna menghakimi suatu masalah sengketa tertentu.
Penelitian hukum nondoktrinal merupakan aktivitas untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang dicari di atau dari fakta-fakta sosial yang bermakna hukum sebagaimana yang tersimak dalam kehidupan sehari-hari, atau pula fakta-fakta tersebut sebagaimana yang telah terinterpretasi dan menjadi bagian dari dunia makna yang hidup di lingkungan suatu masyarakat tertentu.
Ruang lingkup mata kuliah Metode Penelitian Hukum meliputi pokok-pokok bahasan yang dikaji secara terperinci sebagai berikut.
Modul 1 membahas tentang Kriteria dan Proses Pencarian Kebenaran, Penelitian Hukum Doktrinal dan Penelitian Hukum Nondokrinal.
Modul 2 membahas tentang pengertian ilmu hukum, masalah/isu hukum dalam dogmatik hukum, masalah isu hukum dan teori hukum dan masa/isu hukum dalam filsafat hukum.
Modul 3 membahas tentang pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus dan konseptual dan pendekatan historis dan perbandingan.
Modul 4 membahas tentang penalaran deduksi, penalaran induksi dan penalaran hukum.
Modul 5 membahas tentang judul penelitian dan latar belakang masalah.
Modul 6 membahas tentang rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian.
Modul 7 membahas mengenai kegunaan dan cara penulisan tinjauan pustaka dan cara pencarian bahan-bahan hukum melalui internet.
Modul 8 membahas tentang positivisme hukum, realisme hukum dan hukum alam.
Modul 9 membahas tentang jenis, sifat dan pendekatan penelitian, sumber-sumber penelitian dan teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum.
Untuk membantu Anda mempelajari Metode Penelitian Hukum, silakan latihan dengan menggunakan soal-soal di bawah ini secara berulang-ulang sampai Anda memperoleh skor yang bagus. Jangan lupa untuk membaca materi yang berhubungan dengan soal di modul.
QUIZ START
Results
Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.
Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.
#1. Ratio decidendi dapat diketemukan dengan memperhatikan … [3]
#2. Pengetahuan yang dipergunakan dalam penalaran deduksi bersumber pada … [4]
#3. Pengaturan penamaan domain name ditangani oleh Indonesian Network Information Center (IDNIC) yang diterapkan di Indonesia di bidang Pendidikan dengan menggunakan…
#4. Untuk tujuan penelitian dan penulisan karya ilmiah, penggunaan bahan-bahan hukum yang dilindungi oleh hak cipta dikecualikan dan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal ini diatur dalam…
#5. Kajian hukum yang obsesinya adalah upaya untuk membuktikan kesahan atau kebenaran suatu putusan akal yang dalam praktik pengadilan guna menghakimi suatu masalah sengketa tertentu, disebut dengan…
#6. Studi yang mengarahkan perhatian utamanya untuk menyusun kriteria bagaimana mengevaluasi suatu argumen yang benar, disebut …
#7. Yang menjadi objek dalam penelitian dogmatik hukum adalah …. [2]
#8. Bahan-bahan hukum primer, sekunder maupun tersier, merupakan sumber-sumber yang kaya akan masalah-masalah hukum yang dapat diteliti merupakan bagian dari…
#9. Acuan dasar yang bekerja dalam waktu bersamaan dalam tiap tata hukum, adalah sebagai berikut, kecuali….
#10. Asas yang dengan ilmu hukum menetapkan hubungan hierarkis di antara aturan-aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah, adalah merupakan asas ….
#11. Ada beberapa persoalan yang sering dijumpai dalam pembuatan latar belakang masalah kecuali … [5]
#12. Di bawah ini yang tidak termasuk lingkup masalah/isu hukum dalam penelitian teori hukum adalah … [2]
#13. Tiga acuan dasar dalam penalaran hukum adalah sebagai berikut, kecuali…
#14. Penalaran hukum (legal reasoning) merupakan salah satu unsur utama yang harus dipahami oleh seorang peneliti hukum tanpa pemahaman terhadap penalaran hukum, dapat menyebabkan …. [4]
#15. Yang bukan objek yang diperbandingkan dalam pendekatan perbandingan hukum adalah … [3]
#16. Untuk menjawab masalah/isu hukum pendekatan perundang-undangan menggunakan … [3]
#17. Paham yang dikembangkan oleh mereka yang mengedepankan rasio disebut … [4]
#18. Teori kebenaran yang mendasarkan diri pada kriteria tentang konsistensi suatu argumentasi disebut dengan Teori…
#19. teori hukum bertujuan untuk menganalisis, menjelaskan konstruksi yuridik-teknikal ini, dalam bentuk penampilan-penampilan konkret mereka yang tidak, seperti filsafat hukum dalam melakukan hal itu, sebagai pikiran idiil semata-mata. Hal ini merupakan salah satu tugas teori hukum mengenai … [2]
#20. Yang tidak termasuk kriteria judul penelitian yang baik adalah … [5]
#21. Penelitian ilmiah merupakan kegiatan berpikir dengan memadukan cara berpikir … [5]
#22. Penelitian hukum yang dilakukan apabila peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada, karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan … [3]
#23. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum, merupakan asas….
#25. Metode induksi merupakan cara atau metode berpikir untuk mendapatkan pengetahuan yang bersumber pada … [4]
#26. Hukum dimaksudkan untuk mewujudkan pengaturan hubungan antar-manusia yang tepat, artinya yang dapat diterima atau akseptabel oleh para pihak dan juga oleh masyarkat, hal ini disebut dengan konsep…
#27. Langkah Untuk memahami norma harus diawali dengan memahami konsep, disebut dengan …
#28. Deduksi adalah cara atau metode berpikir yang bersifat ilmiah untuk mendapatkan pengetahuan yang benar, metode tersebut adalah cara berpikir … [4]
#29. Masalah hukum yang berkenaan dengan masyarakat sebagai keseluruhan, yang berintikan ikhwal menentukan dan menata pola hubungan antar manusia yang berkekuatan normatif dan secara rasional memungkinkan masing-masing mencapai tujuannya secara wajar, sehingga di satu pihak penyelenggaraan ketertiban berkeadilan tetap terjamin, disebut dengan masalah hukum….
#30. Proses berpikir refleksi melalui langkah adanya suatu kebutuhan disebut dengan langkah….
Artikel Terkait