Tindak pidana ekonomi adalah bagian dari hukum pidana tetapi yang memiliki kekhususan. Di Indonesia, pengundangan tindak pidana ekonomi relatif baru karena baru mulai dikenal sejak diundangkan UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Dalam perkembangannya, pidana perbankan juga menjadi bagian dari tindak pidana ekonomi (TPE) selain tindak pidana di bidang bea cukai (smuggling), kecurangan di bidang kebeacukaian (customs fraud), kejahatan di bidang pengangkutan laut (maritime), kejahatan di bidang perikanan (illegal fishing) dst. TPE itu sendiri adalah hukum pidana khusus yang berkembang di luar kodifikasi (KUHP). TPE sebagai sistem hukum pidana khusus sudah dikenal sejak UU Darurat No. 7 Tahun 1955 dan agaknya akan terus berkembang seiring dengan perkembangan ekonomi utamanya international business dan international banking. Secara internasional untuk merujudk pada TPE kecenderungan dengan atau pada kejahatan perbankan sehingga dikenal istilah financial crimes atau business crime. Sebagai tambahan, dewasa ini TPE bahkan dimasukkan ke dalam transnational organized crimes. Pada saat yang sama, cara-cara penyelesaian TPE juga berkembang seiring dengan pergeseran pandangan masyarakat terhadap pidana dan perkembangan perekonomian itu.
Istilah umum dari kejahatan ekonomi atau kejahatan bisnis atau kejahatan korporasi adalah white collar crime di mana istilah ini sebenarnya sebagai lawan dari istilah street crime. E.H. Sutherland dengan karyanya White Collar Crime mematahkan tesis lama yang menyatakan bahwa crime to be aresult of poverty or psychopathic and sociopathic conditions.
Tindak pidana ekonomi adalah salah satu bentuk dan dimensi perkembangan kejahatan yang saat ini sedang menjadi pusat perhatian dan keprihatinan dunia internasional. Hal ini terbukti dengan banyaknya resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyangkut problem ini, misalnya salah satu laporan Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa ke VII dilaporkan bahwa kejahatan sebagai masalah sosial timbulnya disebabkan oleh faktor ekonomi. Ciri penting dari economic crime iala proses pemilikan harta benda dan kekayaan secara licik atau dengan penipuan dan beroperasi secara diam-diam (tersembunyi) dan sering dilakukan oleh perorangan yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Ruang lingkup mata kuliah hukum pidana ekonomi ini meliputi pokok-pokok pembahasan yang dibahas dari modul 1 sampai modul 9 sebagai berikut:
1) Fungsi dan Peran Hukum serta Arah Kebijakan Pembangunan Ekonomi di Indonesia
- Tinjauan dasar fungsi dan peran hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia dan arah kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia
- Hukum pidana dan subjek hukum pidana
2) Tindak Pidana Ekonomi
- Pengantar tindak pidana ekonomi
- Karakteristik tindak pidana ekonomi
3) Tindak pidana korporasi
- Pengantar tindak pidana korporasi
- Pertanggungjawaban pidana korporasi
4) Tindak pidana pasar modal
- Pengantar tindak pidana pasar modal
- Pengaturan tindak pidana pasar modal di Indonesia
5) Tindak pidana lingkungan
- Pengantar tindak pidana lingkungan
- Pertanggungjawaban tindak pidana lingkungan
5) Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Jenis kejahatan di bidang perpajakan
- Kejahatan oleh pegawai pajak, wajib pajak, pejabat pajak dan kejahatan oleh pihak lain.
7) Tindak pidana perbankan
- Pengantar tindak pidana perbankan
- Pengaturan tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia
8) Tindak pidana korupsi
- Pengantar tindak pidana korupsi
- Perkembangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
9) Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pengantar tindak pidana pencucian uang
- Dampak kejahatan pencucian uang
Untuk membantu Anda mempelajari Hukum Pidana Ekonomi, silakan latihan dengan menggunakan soal-soal di bawah ini secara berulang-ulang sampai Anda memperoleh skor yang bagus. Jangan lupa untuk membaca materi yang berhubungan dengan soal di modul.
QUIZ START
Results
Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.
Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.
#1. Salah satu karakteristik kejahatan White Collar Crime (WCC) adalah kompleks (“Complexity”) hal apakah yang menyebabkannya?
#2. Di Indonesia terdapat beberapa ketentuan hukum yang mengatur mengenai perpajakan, berikut ini merupakan beberapa aturan hukum mengenai perpajakan, kecuali :
#3. Tipe kejahatan ekonomi yaitu melakukan kejahatan yang dilakukan dalam rangka kepentingan individu, contoh kejahatan tersebut adalah:
#4. Terdapat dua corak dari “ economic crime”, pertama adalah Consist of crime committed by businessman as an adjunk to their regular business activities kedua yaitu :
#5. Upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana, Hal tersebut merupakan tahapan pencucian uang yang dinamakan:
#6. Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan mengetahui perbuatan yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang, maka dibentuklah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dasar hukum pembentukan PPATK adalah :
#8. Proses Pemilikan harta benda dan kekayaan secara licik atau dengan penipuan dan beroperasi secara diam-diam (tersembunyi) dan sering dilakukan oleh perorangan yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi, termasuk ciri-ciri penting dari :
#9. Pembinaan di bidang hukum acara memungkinkan hukum material itu dapat merealisasikan dirinya dengan baik ke dalam pengertian hukum acara ini termasuk tidak hanya ketentuan-ketentuan hukum perundang-undangan, melainkan juga semua prosedur penyelesaian yang disetujui oleh para pihak yang bersengketa, misalnya bentuk-bentuk arbitrasi, konsiliasi, dan sebagainya. Apabila diharapkan, kesemua lembaga tersebut hendaknya dapat bekerja secara efisien, bahwa kehidupan ekonomi itu ingin mencapai tingkatannya yang maksimum, penjelasan tersebut merupakan salah satu konsep dalam ilmu hukum yang mempunyai pengaruh bagi perkembangan ekonomi, konsep diatas dikenal juga dengan konsep?
#10. Dalam Rencana Pembangunan Masa Orde Lama pemerintah membuat suatu perencanaan beberapa sektor ekonomi dan diberi nama Plan Produksi Tiga Tahun RI, perencanaan ditujukan terhadap bidang- bidang, kecuali:
#11. Dalam hukum pidana dikenal adanya istilah, Nullum crimen sine poena lege adagium tersebut bermakna:
#12. Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam:
#13. Indonesia telah melakukan proses pembangunan nasional, dimulai pada orde lama pada tahun:
#14. Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan diatur di dalam Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atau UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, pada Pasal 40 diatur mengenai masa daluwarsa Tindak Pidana Pajak, berapa tahunkah dihitung masa daluwarsa ?
#15. Ketentuan Pasal 3 UUTPE memperluas ketentuan Pasal 2 KUHP, Berarti menanggung konsekuensi, kecuali :
#16. Tindak pidana Korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara secara eksplisit diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat …
#17. Korupsi biasanya dilakukan oleh golongan pejabat eselon, didorong oleh sikap serakah, melakukan markup terhadap pengadaan barang kantor dan melakukan berbagai pungli. Penyebabnya karena gengsi, haus pujian dan kehormatan, serta tidak memiliki sense of crisis, secara sosiologis tipe korupsi tersebut termasuk jenis korupsi?
#18. Asas yang merupakan hasil pemikiran Pada Abad 19 dimana menjelaskan bahwa badan-badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana, dikenal dengan istilah asas….
#20. Definisi Pajak “Tax is compulsory contribution from the person, to the government to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred” definisi tersebut berasal dari manakah?
#21. Dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, perbuatan yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dicegah atau diberantas, antara lain kriminalisasi atas semua perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian uang yang terdiri dari, kecuali:
#22. Adapun jenis kejahatan di bidang perpajakan, antara lain sebagai berikut, kecuali:
#23. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya, ketentuan tersebut diatur dalam 3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bab IV tepatnya pada pasal ?:
#24. Penyampaian laporan kepada Bank Indonesia (sebagai bank sentral) secara periodic dengan data yang tidak benar dikenal dengan istilah :
#26. Peranan hukum dalam perkembangan perekonomian sangat penting bahkan boleh dikatakan bahwa segala macam bentuk tindakan dalam bidang perekonomian untuk kekuatan berlakunya harus berlandaskan pada hukum positif masing-masing, misalnya?
#27. Alat bukti dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang menggunakan ketentuan yang diatur dalam KUHP, yang bukan termasuk alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHP adalah :…
#28. Bentuk-Bentuk tindakan tata tertib yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi, kecuali:
#29. Tindak pidana lingkungan hidup tidak hanya terbatas pada tindak pidana lingkungan hidup yang diatur dalam UU No 23 Tahun 1997 tetapi juga termasuk beberapa tindak pidana yang mempunyai dampak terhadap ligkungan hidup yang diatur dalam:
#30. Dalam Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, definisi Transaksi Keuangan adalah:
Artikel Terkait