Tindak pidana ekonomi adalah bagian dari hukum pidana tetapi yang memiliki kekhususan. Di Indonesia, pengundangan tindak pidana ekonomi relatif baru karena baru mulai dikenal sejak diundangkan UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Dalam perkembangannya, pidana perbankan juga menjadi bagian dari tindak pidana ekonomi (TPE) selain tindak pidana di bidang bea cukai (smuggling), kecurangan di bidang kebeacukaian (customs fraud), kejahatan di bidang pengangkutan laut (maritime), kejahatan di bidang perikanan (illegal fishing) dst. TPE itu sendiri adalah hukum pidana khusus yang berkembang di luar kodifikasi (KUHP). TPE sebagai sistem hukum pidana khusus sudah dikenal sejak UU Darurat No. 7 Tahun 1955 dan agaknya akan terus berkembang seiring dengan perkembangan ekonomi utamanya international business dan international banking. Secara internasional untuk merujudk pada TPE kecenderungan dengan atau pada kejahatan perbankan sehingga dikenal istilah financial crimes atau business crime. Sebagai tambahan, dewasa ini TPE bahkan dimasukkan ke dalam transnational organized crimes. Pada saat yang sama, cara-cara penyelesaian TPE juga berkembang seiring dengan pergeseran pandangan masyarakat terhadap pidana dan perkembangan perekonomian itu.
Istilah umum dari kejahatan ekonomi atau kejahatan bisnis atau kejahatan korporasi adalah white collar crime di mana istilah ini sebenarnya sebagai lawan dari istilah street crime. E.H. Sutherland dengan karyanya White Collar Crime mematahkan tesis lama yang menyatakan bahwa crime to be aresult of poverty or psychopathic and sociopathic conditions.
Tindak pidana ekonomi adalah salah satu bentuk dan dimensi perkembangan kejahatan yang saat ini sedang menjadi pusat perhatian dan keprihatinan dunia internasional. Hal ini terbukti dengan banyaknya resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyangkut problem ini, misalnya salah satu laporan Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa ke VII dilaporkan bahwa kejahatan sebagai masalah sosial timbulnya disebabkan oleh faktor ekonomi. Ciri penting dari economic crime iala proses pemilikan harta benda dan kekayaan secara licik atau dengan penipuan dan beroperasi secara diam-diam (tersembunyi) dan sering dilakukan oleh perorangan yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Ruang lingkup mata kuliah hukum pidana ekonomi ini meliputi pokok-pokok pembahasan yang dibahas dari modul 1 sampai modul 9 sebagai berikut:
1) Fungsi dan Peran Hukum serta Arah Kebijakan Pembangunan Ekonomi di Indonesia
- Tinjauan dasar fungsi dan peran hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia dan arah kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia
- Hukum pidana dan subjek hukum pidana
2) Tindak Pidana Ekonomi
- Pengantar tindak pidana ekonomi
- Karakteristik tindak pidana ekonomi
3) Tindak pidana korporasi
- Pengantar tindak pidana korporasi
- Pertanggungjawaban pidana korporasi
4) Tindak pidana pasar modal
- Pengantar tindak pidana pasar modal
- Pengaturan tindak pidana pasar modal di Indonesia
5) Tindak pidana lingkungan
- Pengantar tindak pidana lingkungan
- Pertanggungjawaban tindak pidana lingkungan
5) Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Jenis kejahatan di bidang perpajakan
- Kejahatan oleh pegawai pajak, wajib pajak, pejabat pajak dan kejahatan oleh pihak lain.
7) Tindak pidana perbankan
- Pengantar tindak pidana perbankan
- Pengaturan tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia
8) Tindak pidana korupsi
- Pengantar tindak pidana korupsi
- Perkembangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
9) Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pengantar tindak pidana pencucian uang
- Dampak kejahatan pencucian uang
Untuk membantu Anda mempelajari Hukum Pidana Ekonomi, silakan latihan dengan menggunakan soal-soal di bawah ini secara berulang-ulang sampai Anda memperoleh skor yang bagus. Jangan lupa untuk membaca materi yang berhubungan dengan soal di modul.
QUIZ START
Results
Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.
Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.
#1. Viciarious liability adalah ………
#2. Istilah culpose delicten, adalah:
#3. Berikut ini pendapat beberapa pakar mengenai arti istilah “business crime” yaitu “Business crime as conduct of corporation, or individuals acting on behalf of the corporation, that is proscribed by law”, pendapat tersebut dikemukakan oleh :
#4. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam ketentuan pidana mengenai perbuatan menghimpun dana tanpa izin diatur dalam pasal:
#5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur tentang:
#6. Insider trading adalah istilah teknis yang hanya dikenal di pasar modal. Istilah tersebut mengacu kepada praktek di mana orang dalam (corporate insider) melakukan transaksi sekuritas dengan menggunakan informasi eksklusif yang mereka miliki yang belum tersedia bagi masyarakat atau investor, secara yuridis ditemukan beberapa elemen dari stastus pranata hukum Insider trading, yaitu sebagai berikut:
#7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bab IV tentang Penyidikan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Di Sidaang Pengadilan Pasal 27 menjelaskan tentang :
#8. Undang-Undang Tindak Pidana Lingkungan Hidup mengatur tentang 2 (dua) macam delik tindak pidana, berupa :
#9. Tipe kejahatan ekonomi yaitu melakukan kejahatan yang dilakukan dalam rangka kepentingan individu, contoh kejahatan tersebut adalah:
#10. Terdapat dua corak dari “ economic crime”, pertama adalah Consist of crime committed by businessman as an adjunk to their regular business activities kedua yaitu :
#11. Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 1992 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, ketentuan Pidana Dan Sanksi Administratif, diatur secara khusus dalam Bab?
#12. Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam:
#13. Adapun jenis kejahatan di bidang perpajakan, antara lain sebagai berikut, kecuali:
#14. Pihak penjual sekuritas mempunyai kebebasan untuk menjual sekuritasnya itu pada suatu saat nanti dengan harga yang telah ditentukan sekarang serta pihak pembeli mempunyai kebebasan untuk membei sekuritas nanti suatu masa tetapi dengan harga yang telah ditetapkan sekarang, definisi atau penjelasan tersebut disebut juga dengan?
#15. Hukum dalam Pembangunan mempunyai empat fungsi, kecuali adalah?
#16. Hambatan dalam penuntutan dan pemberantasan tindak pidana atau kejahatan kerah putih (white collar crime) ini sering kali terjadi akibat profesi dualism yang tidak seimbang antara penegak hukum dan para pelaku tindak pidana. Dalam hal ini, pelaku tindak pidana menggunakan teknologi yang sangat canggih, pelaku adalah orang yang berpendidikan tinggi dan mempunyai keahlian khusus dibidang itu, sedangkan aparatur penegak hukum hanya kepolisian dan kejaksaan yang masih terbatas kemampuannya, hal tersebut dikenal dengan istilah, yaitu :
#17. Salah satu peraturan yang mengandung aspek pidana adalah No 23 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana sistem pertanggung jawaban pidananya berdasarkan azas kesalahan (azas culpabilitas). Dengan tercantumnya unsur sengaja atau kealpaan, maka dapat dikatakan bahwa pertanggung jawaban pidana dalam undang-undang lingkungan ini menganut prinsip?
#18. Alat bukti dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang menggunakan ketentuan yang diatur dalam KUHP, yang bukan termasuk alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHP adalah :…
#19. Property Crime memiliki pengertian yang lebih luas dari pengertian pencurian dalam Pasal 362 KUHP, Property Crime ini meliputi objek yang dikuasai individu (perseorangan) dan juga dikuasai oleh negara, Misalnya di Amerika Serikat dikenal adanya integrated theft offense yang meliputi tindakan salah satunya adalah deceptive business practices, deceptive business practices juga dimaksud dengan?
#20. Tindak Pidana Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 (kesengajaan), adapun maksimum ancaman pidananya dirumuskan sebagai berikut :
#21. Indonesia telah melakukan proses pembangunan nasional, dimulai pada orde lama pada tahun:
#22. Kejahatan menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan oleh pegawai pajak, ketentuan yang terkait dengan kejahatan terseut diatur dalam UUKUP Pasal berapakah?
#23. Secara historis pengertian Tindak Pidana Ekonomi adalah sebagaimana diatur oleh UU Nomor 7 Darurat Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana ekonomi, Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi ini merupakan saduran dari hukum Belanda, yaitu?
#24. Dalam hukum, dikenal berbagai dasar atau prinsip dari tanggung jawab hukum, salah satunya adalah Prinsip yang membebankan pada korban untuk membuktikan bahwa pelaku itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan dirinya, dikenal juga dengan prinsip apakah?
#25. Dalam hukum pidana dikenal adanya istilah, Nullum crimen sine poena lege adagium tersebut bermakna:
#28. Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi, dan penyangga, atau skim lainnya, dikenal dengan nama:
#29. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Negara Adidaya yakni The independent use the criminal sanction: The dependent-direct use of the criminal sanction; The dependent – indirect approach of the criminal sanction; The preventive uses of the crimanl sanction , pendapat tersebut dikemukakan oleh:
#30. Ketentuan Pasal 3 UUTPE memperluas ketentuan Pasal 2 KUHP, Berarti menanggung konsekuensi, kecuali :
Artikel Terkait