Soal Ujian UT: Hukum Pidana Ekonomi

Posted on

Tindak pidana ekonomi adalah bagian dari hukum pidana tetapi yang memiliki kekhususan. Di Indonesia, pengundangan tindak pidana ekonomi relatif baru karena baru mulai dikenal sejak diundangkan UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Dalam perkembangannya, pidana perbankan juga menjadi bagian dari tindak pidana ekonomi (TPE) selain tindak pidana di bidang bea cukai (smuggling), kecurangan di bidang kebeacukaian (customs fraud), kejahatan di bidang pengangkutan laut (maritime), kejahatan di bidang perikanan (illegal fishing) dst. TPE itu sendiri adalah hukum pidana khusus yang berkembang di luar kodifikasi (KUHP). TPE sebagai sistem hukum pidana khusus sudah dikenal sejak UU Darurat No. 7 Tahun 1955 dan agaknya akan terus berkembang seiring dengan perkembangan ekonomi utamanya international business dan international banking. Secara internasional untuk merujudk pada TPE kecenderungan dengan atau pada kejahatan perbankan sehingga dikenal istilah financial crimes atau business crime. Sebagai tambahan, dewasa ini TPE bahkan dimasukkan ke dalam transnational organized crimes. Pada saat yang sama, cara-cara penyelesaian TPE juga berkembang seiring dengan pergeseran pandangan masyarakat terhadap pidana dan perkembangan perekonomian itu.

Istilah umum dari kejahatan ekonomi atau kejahatan bisnis atau kejahatan korporasi adalah white collar crime di mana istilah ini sebenarnya sebagai lawan dari istilah street crime. E.H. Sutherland dengan karyanya White Collar Crime mematahkan tesis lama yang menyatakan bahwa crime to be aresult of poverty or psychopathic and sociopathic conditions.

Tindak pidana ekonomi adalah salah satu bentuk dan dimensi perkembangan kejahatan yang saat ini sedang menjadi pusat perhatian dan keprihatinan dunia internasional. Hal ini terbukti dengan banyaknya resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyangkut problem ini, misalnya salah satu laporan Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa ke VII dilaporkan bahwa kejahatan sebagai masalah sosial timbulnya disebabkan oleh faktor ekonomi. Ciri penting dari economic crime iala proses pemilikan harta benda dan kekayaan secara licik atau dengan penipuan dan beroperasi secara diam-diam (tersembunyi) dan sering dilakukan oleh perorangan yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi.

Ruang lingkup mata kuliah hukum pidana ekonomi ini meliputi pokok-pokok pembahasan yang dibahas dari modul 1 sampai modul 9 sebagai berikut:

1) Fungsi dan Peran Hukum serta Arah Kebijakan Pembangunan Ekonomi di Indonesia

  • Tinjauan dasar fungsi dan peran hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia dan arah kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia
  • Hukum pidana dan subjek hukum pidana

2) Tindak Pidana Ekonomi

  • Pengantar tindak pidana ekonomi
  • Karakteristik tindak pidana ekonomi

3) Tindak pidana korporasi

  • Pengantar tindak pidana korporasi
  • Pertanggungjawaban pidana korporasi

4) Tindak pidana pasar modal

  • Pengantar tindak pidana pasar modal
  • Pengaturan tindak pidana pasar modal di Indonesia

5) Tindak pidana lingkungan

  • Pengantar tindak pidana lingkungan
  • Pertanggungjawaban tindak pidana lingkungan

5) Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

  • Jenis kejahatan di bidang perpajakan
  • Kejahatan oleh pegawai pajak, wajib pajak, pejabat pajak dan kejahatan oleh pihak lain.

7) Tindak pidana perbankan

  • Pengantar tindak pidana perbankan
  • Pengaturan tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia

8) Tindak pidana korupsi

  • Pengantar tindak pidana korupsi
  • Perkembangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

9) Tindak Pidana Pencucian Uang

  • Pengantar tindak pidana pencucian uang
  • Dampak kejahatan pencucian uang

Untuk membantu Anda mempelajari Hukum Pidana Ekonomi, silakan latihan dengan menggunakan soal-soal di bawah ini secara berulang-ulang sampai Anda memperoleh skor yang bagus. Jangan lupa untuk membaca materi yang berhubungan dengan soal di modul.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Korupsi adalah menyalahgunakan kepercayaan untuk kepentingan peribadi. Namun, korupsi dapat pula dilihat sebagai perilaku yang tidak memenuhi prinsip “mempertahankan jarak”, artinya dalam pengambilan keputusan di bidang ekonomi, apakah ini dilakukan oleh perorangan di sektor swasta atau oleh pejabat publik, hubungan pribadi atau keluarga tidak memaikan peranan. Definisi korupsi tersebut berasal dari tokoh?

#2. Dalam hukum, dikenal berbagai dasar atau prinsip dari tanggung jawab hukum, salah satunya adalah Prinsip yang membebankan pada korban untuk membuktikan bahwa pelaku itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan dirinya, dikenal juga dengan prinsip apakah?

#3. Viciarious liability adalah ………

#4. Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 1992 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, ketentuan Pidana Dan Sanksi Administratif, diatur secara khusus dalam Bab?

#5. J.D. Ny Hart mengemukakan adanya enam konsep dalam ilmu hukum yang mempunyai pegaruh bagi perkembangan ekonomi, yang termasuk salah satu konsep tersebut adalah?

#6. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam ketentuan pidana mengenai perbuatan menghimpun dana tanpa izin diatur dalam pasal:

#7. Penyampaian laporan kepada Bank Indonesia (sebagai bank sentral) secara periodic dengan data yang tidak benar dikenal dengan istilah :

#8. Dalam menanggulangi tindak pencucian uang, pemerintah Indonesia membentuk lembaga yang dinamakan:

#9. Definisi Pajak “Tax is compulsory contribution from the person, to the government to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred” definisi tersebut berasal dari manakah?

#10. Salah satu peraturan yang mengandung aspek pidana adalah No 23 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana sistem pertanggung jawaban pidananya berdasarkan azas kesalahan (azas culpabilitas). Dengan tercantumnya unsur sengaja atau kealpaan, maka dapat dikatakan bahwa pertanggung jawaban pidana dalam undang-undang lingkungan ini menganut prinsip?

#11. Kejahatan menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan oleh pegawai pajak, ketentuan yang terkait dengan kejahatan terseut diatur dalam UUKUP Pasal berapakah?

#12. Property Crime memiliki pengertian yang lebih luas dari pengertian pencurian dalam Pasal 362 KUHP, Property Crime ini meliputi objek yang dikuasai individu (perseorangan) dan juga dikuasai oleh negara, Misalnya di Amerika Serikat dikenal adanya integrated theft offense yang meliputi tindakan salah satunya adalah deceptive business practices, deceptive business practices juga dimaksud dengan?

#13. Undang-Undang Tindak Pidana Lingkungan Hidup mengatur tentang 2 (dua) macam delik tindak pidana, berupa :

#14. Dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, perbuatan yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dicegah atau diberantas, antara lain kriminalisasi atas semua perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian uang yang terdiri dari, kecuali:

#15. Dalam hukum pidana dikenal adanya istilah, Nullum crimen sine poena lege adagium tersebut bermakna:

#16. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Negara Adidaya yakni The independent use the criminal sanction: The dependent-direct use of the criminal sanction; The dependent – indirect approach of the criminal sanction; The preventive uses of the crimanl sanction , pendapat tersebut dikemukakan oleh:

#17. Tindak Pidana Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 (kesengajaan), adapun maksimum ancaman pidananya dirumuskan sebagai berikut :

#18. Asas yang merupakan hasil pemikiran Pada Abad 19 dimana menjelaskan bahwa badan-badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana, dikenal dengan istilah asas….

#19. Menurut Mardjono Reksodiputro secara garis besar, tahapan perkembangan korporasi sebagai subjek hukum dapat dibagi dalam beberapa tahapan, tahapan yang tidak termasuk dalam pendapat Mardjono Reksodiputro tersebut, adalah:

#20. Menurut Yulfasmi, terdapat tiga teori yang dikenal dalam praktik perdagangan efek di pasar modal, yakni :

#21. Pihak penjual sekuritas mempunyai kebebasan untuk menjual sekuritasnya itu pada suatu saat nanti dengan harga yang telah ditentukan sekarang serta pihak pembeli mempunyai kebebasan untuk membei sekuritas nanti suatu masa tetapi dengan harga yang telah ditetapkan sekarang, definisi atau penjelasan tersebut disebut juga dengan?

#22. Menurut ketentuan Pasal 46 Undang-Undang No 23 Tahun 1997 pertanggungjawaban pidana (penuntutan dan pemidanaan) dapat dikenakan terhadap, kecuali :

#23. Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan mengetahui perbuatan yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang, maka dibentuklah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dasar hukum pembentukan PPATK adalah :

#24. Kejahatan di Pasar Modal adalah kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam kegiatan pasar modal, kejahatan di bidang pasar modal dapat terjadi karena adannya beberapa faktor, kecuali adalah?

#25. Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 1992 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 52 ayat 2, mengatur tentang sanksi administratif, dibawah ini yang bukan termasuk Sanksi administratif sebagaiaman penjelasan Pasal 52 ayat 2, adalah :

#26. Insider trading adalah istilah teknis yang hanya dikenal di pasar modal. Istilah tersebut mengacu kepada praktek di mana orang dalam (corporate insider) melakukan transaksi sekuritas dengan menggunakan informasi eksklusif yang mereka miliki yang belum tersedia bagi masyarakat atau investor, secara yuridis ditemukan beberapa elemen dari stastus pranata hukum Insider trading, yaitu sebagai berikut:

#27. Crimes against banking adalah…..

#28. Hambatan dalam penuntutan dan pemberantasan tindak pidana atau kejahatan kerah putih (white collar crime) ini sering kali terjadi akibat profesi dualism yang tidak seimbang antara penegak hukum dan para pelaku tindak pidana. Dalam hal ini, pelaku tindak pidana menggunakan teknologi yang sangat canggih, pelaku adalah orang yang berpendidikan tinggi dan mempunyai keahlian khusus dibidang itu, sedangkan aparatur penegak hukum hanya kepolisian dan kejaksaan yang masih terbatas kemampuannya, hal tersebut dikenal dengan istilah, yaitu :

#29. Istilah culpose delicten, adalah:

#30. Adapun jenis kejahatan di bidang perpajakan, antara lain sebagai berikut, kecuali:

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.