Tindak pidana ekonomi adalah bagian dari hukum pidana tetapi yang memiliki kekhususan. Di Indonesia, pengundangan tindak pidana ekonomi relatif baru karena baru mulai dikenal sejak diundangkan UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Dalam perkembangannya, pidana perbankan juga menjadi bagian dari tindak pidana ekonomi (TPE) selain tindak pidana di bidang bea cukai (smuggling), kecurangan di bidang kebeacukaian (customs fraud), kejahatan di bidang pengangkutan laut (maritime), kejahatan di bidang perikanan (illegal fishing) dst. TPE itu sendiri adalah hukum pidana khusus yang berkembang di luar kodifikasi (KUHP). TPE sebagai sistem hukum pidana khusus sudah dikenal sejak UU Darurat No. 7 Tahun 1955 dan agaknya akan terus berkembang seiring dengan perkembangan ekonomi utamanya international business dan international banking. Secara internasional untuk merujudk pada TPE kecenderungan dengan atau pada kejahatan perbankan sehingga dikenal istilah financial crimes atau business crime. Sebagai tambahan, dewasa ini TPE bahkan dimasukkan ke dalam transnational organized crimes. Pada saat yang sama, cara-cara penyelesaian TPE juga berkembang seiring dengan pergeseran pandangan masyarakat terhadap pidana dan perkembangan perekonomian itu.
Istilah umum dari kejahatan ekonomi atau kejahatan bisnis atau kejahatan korporasi adalah white collar crime di mana istilah ini sebenarnya sebagai lawan dari istilah street crime. E.H. Sutherland dengan karyanya White Collar Crime mematahkan tesis lama yang menyatakan bahwa crime to be aresult of poverty or psychopathic and sociopathic conditions.
Tindak pidana ekonomi adalah salah satu bentuk dan dimensi perkembangan kejahatan yang saat ini sedang menjadi pusat perhatian dan keprihatinan dunia internasional. Hal ini terbukti dengan banyaknya resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyangkut problem ini, misalnya salah satu laporan Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa ke VII dilaporkan bahwa kejahatan sebagai masalah sosial timbulnya disebabkan oleh faktor ekonomi. Ciri penting dari economic crime iala proses pemilikan harta benda dan kekayaan secara licik atau dengan penipuan dan beroperasi secara diam-diam (tersembunyi) dan sering dilakukan oleh perorangan yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Ruang lingkup mata kuliah hukum pidana ekonomi ini meliputi pokok-pokok pembahasan yang dibahas dari modul 1 sampai modul 9 sebagai berikut:
1) Fungsi dan Peran Hukum serta Arah Kebijakan Pembangunan Ekonomi di Indonesia
- Tinjauan dasar fungsi dan peran hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia dan arah kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia
- Hukum pidana dan subjek hukum pidana
2) Tindak Pidana Ekonomi
- Pengantar tindak pidana ekonomi
- Karakteristik tindak pidana ekonomi
3) Tindak pidana korporasi
- Pengantar tindak pidana korporasi
- Pertanggungjawaban pidana korporasi
4) Tindak pidana pasar modal
- Pengantar tindak pidana pasar modal
- Pengaturan tindak pidana pasar modal di Indonesia
5) Tindak pidana lingkungan
- Pengantar tindak pidana lingkungan
- Pertanggungjawaban tindak pidana lingkungan
5) Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Jenis kejahatan di bidang perpajakan
- Kejahatan oleh pegawai pajak, wajib pajak, pejabat pajak dan kejahatan oleh pihak lain.
7) Tindak pidana perbankan
- Pengantar tindak pidana perbankan
- Pengaturan tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia
8) Tindak pidana korupsi
- Pengantar tindak pidana korupsi
- Perkembangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
9) Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pengantar tindak pidana pencucian uang
- Dampak kejahatan pencucian uang
Untuk membantu Anda mempelajari Hukum Pidana Ekonomi, silakan latihan dengan menggunakan soal-soal di bawah ini secara berulang-ulang sampai Anda memperoleh skor yang bagus. Jangan lupa untuk membaca materi yang berhubungan dengan soal di modul.
QUIZ START
Results
Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.
Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.
#1. Hukum dalam Pembangunan mempunyai empat fungsi, kecuali adalah?
#2. Buku II dalam KUHP Indonesia mengatur jenis tindak pidana….
#3. Jenis Tindak Pidana menurut Andi Hamzah dibedakan atas dasar-dasar tertentu, pembedaan dengan istilah tindak pidana formil (formeel Delicten) dan Tindak pidana materil (materiil Delicten), disebut pembedaan dengan cara:
#4. Dalam menanggulangi tindak pencucian uang, pemerintah Indonesia membentuk lembaga yang dinamakan:
#5. Tindak pidana perbankan adalah pelanggaran terhadap ketentuan perbankan yang diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan undang-undang perbankan, undang-undang yang mengatur dan berhubungan dengan perbankan adalah, kecuali :
#6. Dalam ketentuan PROPER (Program Peringkat Kinerja Perusahaan) disebutkan bahwa perilaku perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan, adalah perusahaan berperingkat hitam dan merah, berikut ini merupakan kategori perusahaan yang berperingkat merah adalah :
#7. Pendapat pakar mengenai arti istilah “business crime” yaitu: “business crime is misconduct that take place in a business environment or in the course og legitimate business”, dikemukakan oleh?
#9. Alat bukti dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang menggunakan ketentuan yang diatur dalam KUHP, yang bukan termasuk alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHP adalah :…
#10. Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan mengetahui perbuatan yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang, maka dibentuklah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dasar hukum pembentukan PPATK adalah :
#11. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Negara Adidaya yakni The independent use the criminal sanction: The dependent-direct use of the criminal sanction; The dependent – indirect approach of the criminal sanction; The preventive uses of the crimanl sanction , pendapat tersebut dikemukakan oleh:
#12. Penyampaian laporan kepada Bank Indonesia (sebagai bank sentral) secara periodic dengan data yang tidak benar dikenal dengan istilah :
#13. Crimes against banking adalah…..
#14. Tindak Pidana Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 (kesengajaan), adapun maksimum ancaman pidananya dirumuskan sebagai berikut :
#15. Undang-Undang yang mengatur mengenai 2 (dua) jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup diatur dalam:
#17. Asas yang merupakan hasil pemikiran Pada Abad 19 dimana menjelaskan bahwa badan-badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana, dikenal dengan istilah asas….
#18. Proses Pemilikan harta benda dan kekayaan secara licik atau dengan penipuan dan beroperasi secara diam-diam (tersembunyi) dan sering dilakukan oleh perorangan yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi, termasuk ciri-ciri penting dari :
#19. Buku II dalam KUHP Indonesia mengatur jenis tindak pidana yaitu:
#21. Salah satu karakteristik kejahatan White Collar Crime (WCC) adalah kompleks (“Complexity”) hal apakah yang menyebabkannya?
#22. Karakteristik kejahatan korporasi sebagai kejahatan terorganisir dan pemidanaannya, secara singkat dapat dikatakan bahwa karakteristik dari kejahatan terorganisasikan adalah …
#23. Korupsi yang dilakukan oleh karyawan dan pegawai rendahan pada umumnya korupsi yang mereka akukan mulai dari mencuri peralatan kantor, memeras pelanggan, menerima suap sampai mengorupsi waktu kerja, secara sosiologis merupakan korupsi yang disebabkan oleh :
#24. Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan diatur di dalam Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atau UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, pada Pasal 40 diatur mengenai masa daluwarsa Tindak Pidana Pajak, berapa tahunkah dihitung masa daluwarsa ?
#25. Dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, perbuatan yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dicegah atau diberantas, antara lain kriminalisasi atas semua perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian uang yang terdiri dari, kecuali:
#26. Viciarious liability adalah ………
#27. Adapun jenis kejahatan di bidang perpajakan, antara lain sebagai berikut, kecuali:
#28. Tindak pidana lingkungan hidup tidak hanya terbatas pada tindak pidana lingkungan hidup yang diatur dalam UU No 23 Tahun 1997 tetapi juga termasuk beberapa tindak pidana yang mempunyai dampak terhadap ligkungan hidup yang diatur dalam:
#29. Dalam Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, definisi Transaksi Keuangan adalah:
#30. Jenis tindak pidana pasar modal dengan cara melakukan dua atau lebih transaksi efek di bursa efek sehingga menyebabkan harga efek tetap naik atau turun, dengan tujuan agar pihak lai terpengaruh untuk membeli, menjual atau menahan efek tersebut. Akibatnya harga efek tersebut tidak berdasarkan pada permintaan jual atau beli, perbuatan tindak pidana pasar modal tersebut dapat dikenakan ketentuan?
Artikel Terkait