Tentangbekasi.com, Cikarang Pusat – Tuntutan
untuk mempercepat proses pemekaran kabupaten Bekasi kembali disampaikan Panitia
Persiapan Pembentukan Kabupaten Bekasi kepada DPRD dan Pemda Bekasi. Desakan
untuk membagi Kabupaten Bekasi menjadi dua yaitu Kabupaten Bekasi dan Kabupaten
Bekasi bagian Utara menurut Aliansi Utara (ALU) harus secepatnya dilakukan,
karena proses pemekaran tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2009. Sementara
secara akademis juga sudah dilakukan kajian proses kelayakan pemekaran otonomi
daerah baru (DOB).
untuk mempercepat proses pemekaran kabupaten Bekasi kembali disampaikan Panitia
Persiapan Pembentukan Kabupaten Bekasi kepada DPRD dan Pemda Bekasi. Desakan
untuk membagi Kabupaten Bekasi menjadi dua yaitu Kabupaten Bekasi dan Kabupaten
Bekasi bagian Utara menurut Aliansi Utara (ALU) harus secepatnya dilakukan,
karena proses pemekaran tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2009. Sementara
secara akademis juga sudah dilakukan kajian proses kelayakan pemekaran otonomi
daerah baru (DOB).
Foto: Ilustrasi |
”
Pemkab Bekasi akan kami gugat jika pemekaran wilayah utara Kabupaten Bekasi
tidak segera di laksanakan, karena kajian akademis sudah dilaksanakan dan
hasilnya Kabupaten Bekasi Utara sangat layak dibentuk,” kata Ketua ALU,
Sanusi Nasihun Selasa (4/2/2014), dirilis dari Beritabekasi.co.
Pemkab Bekasi akan kami gugat jika pemekaran wilayah utara Kabupaten Bekasi
tidak segera di laksanakan, karena kajian akademis sudah dilaksanakan dan
hasilnya Kabupaten Bekasi Utara sangat layak dibentuk,” kata Ketua ALU,
Sanusi Nasihun Selasa (4/2/2014), dirilis dari Beritabekasi.co.
Jika
usulan pemekaran tersebut tidak ditanggapi, dan Pemkab tidak memberi jawaban
dengan tegas, tambah Sanusi, maka ALU akan mendesak Pemkab Bekasi dengan mengerahkan
50 ribu massa. Hal tersebut disebabkan karena gagasan untuk membentuk wilayah
Bekasi bagian Utara didukung oleh 83 % masyarakat Bekasi, dan pemekaran
tersebut telah memenuhi syarat jika dilihat dari sisi jumlah penduduk serta
Pendapatan Asli Daerah.
usulan pemekaran tersebut tidak ditanggapi, dan Pemkab tidak memberi jawaban
dengan tegas, tambah Sanusi, maka ALU akan mendesak Pemkab Bekasi dengan mengerahkan
50 ribu massa. Hal tersebut disebabkan karena gagasan untuk membentuk wilayah
Bekasi bagian Utara didukung oleh 83 % masyarakat Bekasi, dan pemekaran
tersebut telah memenuhi syarat jika dilihat dari sisi jumlah penduduk serta
Pendapatan Asli Daerah.
Sementara
tujuan dari pemekaran wilayah itu sendiri menurut Sanusi untuk mensejahterakan
masyarakat Bekasi Utara, karena selama ini, Pemkab Bekasi dinilai tidak
mempedulikan kesejahteraan masyarakat Bekasi Utara, padahal wilayah utara
adalah daerah penghasil migas yang menberi sumbangan pendapatan terbesar bagi
kabupaten Bekasi.
tujuan dari pemekaran wilayah itu sendiri menurut Sanusi untuk mensejahterakan
masyarakat Bekasi Utara, karena selama ini, Pemkab Bekasi dinilai tidak
mempedulikan kesejahteraan masyarakat Bekasi Utara, padahal wilayah utara
adalah daerah penghasil migas yang menberi sumbangan pendapatan terbesar bagi
kabupaten Bekasi.
Kajian
tentang pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi sendiri, sebagaimana ditulis klipingbekasi.wordpress.com,
pada tahun 2010, rekomendasinya telah diajukan oleh Bupati Bekasi yang kala itu
dijabat Sa’dudin ke Gubernur Jawa Barat setelah
melalui kajian akademisi. Dan Gubernur juga sudah menjawab dengan cara meminta
Pemkab Bekasi untuk memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomer 78 tahun 2010. Sayangnya hal tersebut hingga kini masih belum dilakukan
oleh pihak Pemkab.
tentang pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi sendiri, sebagaimana ditulis klipingbekasi.wordpress.com,
pada tahun 2010, rekomendasinya telah diajukan oleh Bupati Bekasi yang kala itu
dijabat Sa’dudin ke Gubernur Jawa Barat setelah
melalui kajian akademisi. Dan Gubernur juga sudah menjawab dengan cara meminta
Pemkab Bekasi untuk memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomer 78 tahun 2010. Sayangnya hal tersebut hingga kini masih belum dilakukan
oleh pihak Pemkab.
Untuk
pemekaran wilayah baru tersebut, ungkap Sanusi, nantinya akan ada 13 kecamatan
yang masuk di dalamnya, yakni: Kecamatan Babelan, Tambun Utara, Sukawangi, Tarumajaya,
Sukatani, Cabangbungin, Tambelang, Sukakarya, dan Muaragembong. (*) (Agus)
pemekaran wilayah baru tersebut, ungkap Sanusi, nantinya akan ada 13 kecamatan
yang masuk di dalamnya, yakni: Kecamatan Babelan, Tambun Utara, Sukawangi, Tarumajaya,
Sukatani, Cabangbungin, Tambelang, Sukakarya, dan Muaragembong. (*) (Agus)
Kredit: beritabekasi.co dan klipingbekasi.wordpress.com
Artikel Terkait