Soal Ujian UT: Metode Penelitian Hukum

Posted on

Mata kuliah Penelitian Ilmu Hukum memberikan pemahaman mengenai metode penelitian hukum sebagai instrumen untuk memecahkan isu-isu hukum. Dalam mata kuliah ini dibahas konsep-konsep hukum dan konsekuensi metode penelitian, isu hukum, pendekatan dan penalaran  yang digunakan untuk memecahkan isu hukun. Selanjutnya pada tataran praktis dibahas teknis menyusun proposa penelitian hukum yang mencakup judul dan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, tinjauan pustaka, teori hukum dan metode penelitian.

Metode Penelitian hukum memberikan gambaran bagaimana melakukan penelitian yang baik untuk mahasiswa hukum yang tentunya materi ini akan berguna dalam menyelesaikan karya ilmiah penelitian. Setiap mahasiswa Universitas Terbuka diwajibkan untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat kelulusan.

Dalam Metode Penelitian Hukum dikenal penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum nondoktrinal. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya. Ada berbagai doktrin yang pernah dianut dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum, mulai dari doktrin klasik yang dikenali sebagai  doktrin aliran hukum alam kaum filosof dan doktrin positivisme para yuris-legis sampai ke doktrin historis dan doktrin realism-fungsionalis para ahli hukum yang terbilang kaum realis. Kajian hukum yang doktrinal adalah kajian hukum yang obsesinya adalah upaya untuk membuktikan kesahan atau kebenaran suatu putusan akal yang dalam praktik pengadilan disebut ‘amar putusan’ guna menghakimi suatu masalah sengketa tertentu.

Penelitian hukum nondoktrinal merupakan aktivitas untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang dicari di atau dari fakta-fakta sosial yang bermakna hukum sebagaimana yang tersimak dalam kehidupan sehari-hari, atau pula fakta-fakta tersebut sebagaimana yang telah terinterpretasi dan menjadi bagian dari dunia makna yang hidup di lingkungan suatu masyarakat tertentu.

Ruang lingkup mata kuliah Metode Penelitian Hukum meliputi pokok-pokok bahasan yang dikaji secara terperinci sebagai berikut.

Modul 1 membahas tentang Kriteria dan Proses Pencarian Kebenaran, Penelitian Hukum Doktrinal dan Penelitian Hukum Nondokrinal.

Modul 2 membahas tentang pengertian ilmu hukum, masalah/isu hukum dalam dogmatik hukum, masalah isu hukum dan teori hukum dan masa/isu hukum dalam filsafat hukum.

Modul 3 membahas tentang pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus dan konseptual dan pendekatan historis dan perbandingan.

Modul 4 membahas tentang penalaran deduksi, penalaran induksi dan penalaran hukum.

Modul 5 membahas tentang judul penelitian dan latar belakang masalah.

Modul 6 membahas tentang rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian.

Modul 7 membahas mengenai kegunaan dan cara penulisan tinjauan pustaka dan cara pencarian bahan-bahan hukum melalui internet.

Modul 8 membahas tentang positivisme hukum, realisme hukum dan hukum alam.

Modul 9 membahas tentang jenis, sifat dan pendekatan penelitian, sumber-sumber penelitian dan teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum.

Untuk membantu Anda mempelajari Metode Penelitian Hukum, silakan latihan dengan menggunakan soal-soal di bawah ini secara berulang-ulang sampai Anda memperoleh skor yang bagus. Jangan lupa untuk membaca materi yang berhubungan dengan soal di modul.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Berpikir sebagai salah satu aktivitas batiniah manusia, merupakan proses kegiatan, menghubungkan satu hal dengan hal lainnya, menggunakan objek berpikir dan menghubungkannya dengan objek lainnya, membuat tesa dan mengkajinya dengan antitesa, kemudian menghasilkan tesis. Proses ini dinamakan … [3]

#2. Pada dasarnya isi latar belakang adalah membangun argumen mengapa penelitian itu penting untuk dilakukan yang diketemukan argumen di … [5]

#3. Pengaturan penamaan yang diterapkan di Indonesia yang diatur dalam Pengaturan domain name di bawah TLD. Di bidang pemerintahan adalah …

#4. Penerapan logika deduktif dalam praktik hukum oleh hakim di muka sidang pengadilan sering menimbulkan ketidakpuasan dalam kehidupan warga masyarakat, karena … [4]

#5. Gutteridge menegaskan perbandingan hukum merupakan suatu metode studi dan penelitian hukum. Gutteridge membedakan dua macam perbandingan hukum yaitu … [3]

#6. Langkah dasar pola nalar yang dikenal sebagai reasoning based on rules adalah penelusuran….

#7. Search engine lokal yang menjadi salah satu sumber bahan hukum yang dapat diandalkan diantaranya adalah…

#8. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya. Ada berbagai doktrin yang pernah dimuat dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum ini kecuali … [2[

#9. Logika induksi adalah proses berpikir atau penarikan kesimpulan yang dimulai dari … [4]

#10. Menurut Satjipto Rahardjo, obyek telaah pendekatan historis adalah sebagai berikut, kecuali…

#11. Untuk menjawab masalah/isu hukum pendekatan perundang-undangan menggunakan … [3]

#12. Penelitian ilmiah merupakan kegiatan berpikir dengan memadukan cara berpikir … [5]

#13. Siapakah ahli hukum yang menyatakan “suatu norma hukum ke atas bersumber pada norma yang ada di atasnya, tetapi ke bawah ia menjadi sumber bagi norma di bawahnya” …. [3]

#14. Asas yang pada dasarnya ilmu hukum menolak sebuah aturan atau sebagian dari sebuah aturan, disebut dengan asas …

#15. Proses berpikir refleksi melalui langkah adanya suatu kebutuhan disebut dengan langkah….

#16. Dalam membuat latar belakang masalah yang baik harus memenuhi kriteria id bawah ini kecuali … [5]

#17. Di antara rambu-rambu dalam memilih masalah hukum adalah sebagai berikut, kecuali….

#18. Sifat kebenaran yang dihasilkan dari penelitian dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai realitas maknawi yang berada di alam subjektiva adalah … [1]

#19. Salah satu objek dalam penelitian hukum adalah Hukum positif, yang menurut bahasa asing disebut juga……

#20. Soerjono Soekanto menegaskan bahwa Latar belakang yang baik harus mencakup pokok-pokok sebagai berikut, kecuali …

#21. Pengaturan tentang hierarkhi Peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan objek dalam penelitian hukum tercantum dalam Undang-undang……

#22. Hukum sebagai putusan yang memiliki otoritas disebut dengan….

#23. Proses berpikir untuk mendapat pengetahuan, karena dalam penalaran mempunyai ciri khas yang berbeda, maka pengetahuan yang didapat adalah pengetahuan yang benar, merupakan pengertian dari ….

#24. Hal yang prinsip Masalah dalam penelitian hukum adalah uraian tentang …

#25. Penelitian hukum yang dilakukan apabila peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada, karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan … [3]

#26. Istilah pragmatisme berasal dari bahasa Yunani pragma yang berarti…. tindakan. Karena itu pragmatism secara harfiah berarti filsafat atau aliran pemikiran tentang…

#27. Yang dikaji dari materi muatan undang-undang dalam pendekatan perundang-undangan adalah … [3]

#28. Mengungkapkan sumber-sumber data (atau judul -judul pustaka yang berkaitan) yang mungkin belum kita ketahui sebelumnya, merupakan salah satu kegunaan dari…

#29. Penarikan kesimpulan yang dimulai dari hal-hal yang bersifat umum menuju pada kasus yang bersifat khusus atau individual, disebut dengan ….

#30. Asas yang dengan ilmu hukum menetapkan hubungan hierarkis di antara aturan-aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah, adalah merupakan asas ….

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.