Soal Ujian UT: Metode Penelitian Hukum

Posted on

Mata kuliah Penelitian Ilmu Hukum memberikan pemahaman mengenai metode penelitian hukum sebagai instrumen untuk memecahkan isu-isu hukum. Dalam mata kuliah ini dibahas konsep-konsep hukum dan konsekuensi metode penelitian, isu hukum, pendekatan dan penalaran  yang digunakan untuk memecahkan isu hukun. Selanjutnya pada tataran praktis dibahas teknis menyusun proposa penelitian hukum yang mencakup judul dan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, tinjauan pustaka, teori hukum dan metode penelitian.

Metode Penelitian hukum memberikan gambaran bagaimana melakukan penelitian yang baik untuk mahasiswa hukum yang tentunya materi ini akan berguna dalam menyelesaikan karya ilmiah penelitian. Setiap mahasiswa Universitas Terbuka diwajibkan untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat kelulusan.

Dalam Metode Penelitian Hukum dikenal penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum nondoktrinal. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya. Ada berbagai doktrin yang pernah dianut dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum, mulai dari doktrin klasik yang dikenali sebagai  doktrin aliran hukum alam kaum filosof dan doktrin positivisme para yuris-legis sampai ke doktrin historis dan doktrin realism-fungsionalis para ahli hukum yang terbilang kaum realis. Kajian hukum yang doktrinal adalah kajian hukum yang obsesinya adalah upaya untuk membuktikan kesahan atau kebenaran suatu putusan akal yang dalam praktik pengadilan disebut ‘amar putusan’ guna menghakimi suatu masalah sengketa tertentu.

Penelitian hukum nondoktrinal merupakan aktivitas untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang dicari di atau dari fakta-fakta sosial yang bermakna hukum sebagaimana yang tersimak dalam kehidupan sehari-hari, atau pula fakta-fakta tersebut sebagaimana yang telah terinterpretasi dan menjadi bagian dari dunia makna yang hidup di lingkungan suatu masyarakat tertentu.

Ruang lingkup mata kuliah Metode Penelitian Hukum meliputi pokok-pokok bahasan yang dikaji secara terperinci sebagai berikut.

Modul 1 membahas tentang Kriteria dan Proses Pencarian Kebenaran, Penelitian Hukum Doktrinal dan Penelitian Hukum Nondokrinal.

Modul 2 membahas tentang pengertian ilmu hukum, masalah/isu hukum dalam dogmatik hukum, masalah isu hukum dan teori hukum dan masa/isu hukum dalam filsafat hukum.

Modul 3 membahas tentang pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus dan konseptual dan pendekatan historis dan perbandingan.

Modul 4 membahas tentang penalaran deduksi, penalaran induksi dan penalaran hukum.

Modul 5 membahas tentang judul penelitian dan latar belakang masalah.

Modul 6 membahas tentang rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian.

Modul 7 membahas mengenai kegunaan dan cara penulisan tinjauan pustaka dan cara pencarian bahan-bahan hukum melalui internet.

Modul 8 membahas tentang positivisme hukum, realisme hukum dan hukum alam.

Modul 9 membahas tentang jenis, sifat dan pendekatan penelitian, sumber-sumber penelitian dan teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum.

Untuk membantu Anda mempelajari Metode Penelitian Hukum, silakan latihan dengan menggunakan soal-soal di bawah ini secara berulang-ulang sampai Anda memperoleh skor yang bagus. Jangan lupa untuk membaca materi yang berhubungan dengan soal di modul.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Penarikan kesimpulan yang dimulai dari hal-hal yang bersifat umum menuju pada kasus yang bersifat khusus atau individual, disebut dengan ….

#2. Metode yang digunakan untuk menjawab pertanyaan perangkat aturan hukum apa yang diperlukan masyarakat adalah … [2]

#3. Salah satu objek dalam penelitian hukum adalah Hukum positif, yang menurut bahasa asing disebut juga……

#4. Rumusan masalah merupakan elemen yang paling penting dalam ….

#5. Judul penelitian yang baik harus memenuhi kriteria sebagai berikut, kecuali….

#6. Penerapan logika deduktif dalam praktik hukum oleh hakim di muka sidang pengadilan sering menimbulkan ketidakpuasan dalam kehidupan warga masyarakat, karena … [4]

#7. Pakar yang menggunakan konsep hukum sebagai dasar untuk membedakan jenis penelitian hukum, yakni antara penelitian hukum yang doktrinal dan penelitian hukum yang nondoktrinal adalah … [1]

#8. Instrumen yuridis sebagai suatu sistem hukum yang baik harus memenuhi delapan asas yang dinamakan …

#9. Yang bukan objek yang diperbandingkan dalam pendekatan perbandingan hukum adalah … [3]

#10. Penelitian ilmiah merupakan kegiatan berpikir dengan memadukan cara berpikir….

#11. Penggunaan secara bersama-sama antara logika deduksi dengan logika induksi dalam penelitian hukum, disebut … [4]

#12. Dalam pertimbangan hukum yang dibuat atau disusun oleh hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan tidak lepas dari keberadaan penalaran hukum, karena … [3]

#13. Search engine lokal yang menjadi salah satu sumber bahan hukum yang dapat diandalkan diantaranya adalah…

#14. Studi yang mengarahkan perhatian utamanya untuk menyusun kriteria bagaimana mengevaluasi suatu argumen yang benar, disebut …

#15. Fungsi asas hukum adalah … [2]

#16. Dengan menggunakan metode induksi dapat disusun pengetahuan yang berlaku secara umum berdasarkan pada penggunaan terhadap gejala-gejala fisik yang bersifat individual nyata, disebut … [4]

#17. Premis mayor memiliki bobot kebenaran mutlak dalam proses pencarian kebenaran disebut dengan…

#18. Cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susun kata atau bunyinya, disebut dengan interpretasi …..

#19. Teori atau kriteria kebenaran yang digunakan dalam penelitian hukum doctrinal yaitu teori …. [4]

#20. Asas-asas hukum yang paling fundamental adalah kaidah-kaidah penilaian yang mewujudkan landasan (basis) dari setiap hukum. Lima asas hukum yang termasuk dalam kategori ini versi Paul Scholten adalah … [2]

#21. Dalam membuat latar belakang masalah yang baik harus memenuhi kriteria id bawah ini kecuali … [5]

#22. Menurut Satjipto Rahardjo, obyek telaah pendekatan historis adalah sebagai berikut, kecuali…

#23. Alat atau cara berpikir dengan metode deduktif disebut … [4]

#24. Penelitian yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang terkait dengan masalah/isu hukum yang sedang ditangani merupakan penelitian dengan pendekatan….

#25. Masalah hukum yang berkenaan dengan masyarakat sebagai keseluruhan, yang berintikan ikhwal menentukan dan menata pola hubungan antar manusia yang berkekuatan normatif dan secara rasional memungkinkan masing-masing mencapai tujuannya secara wajar, sehingga di satu pihak penyelenggaraan ketertiban berkeadilan tetap terjamin, disebut dengan masalah hukum….

#26. Upaya untuk menemukan makna dari aturan hukum adalah pengertian dari….

#27. Metode yang digunakan dalam penelitian dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai realitas maknawi yang berada di alam subjektiva adalah metode …. [1]

#28. Untuk menjawab masalah/isu hukum pendekatan perundang-undangan menggunakan … [3]

#29. Metode apa yang digunakan dalam penelitian dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai institusi sosial yang objektif adalah metode …. [1]

#30. Langkah dasar pola nalar yang dikenal sebagai reasoning based on rules adalah penelusuran….

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.