Mata kuliah Penelitian Ilmu Hukum memberikan pemahaman mengenai metode penelitian hukum sebagai instrumen untuk memecahkan isu-isu hukum. Dalam mata kuliah ini dibahas konsep-konsep hukum dan konsekuensi metode penelitian, isu hukum, pendekatan dan penalaran yang digunakan untuk memecahkan isu hukun. Selanjutnya pada tataran praktis dibahas teknis menyusun proposa penelitian hukum yang mencakup judul dan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, tinjauan pustaka, teori hukum dan metode penelitian.
Metode Penelitian hukum memberikan gambaran bagaimana melakukan penelitian yang baik untuk mahasiswa hukum yang tentunya materi ini akan berguna dalam menyelesaikan karya ilmiah penelitian. Setiap mahasiswa Universitas Terbuka diwajibkan untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat kelulusan.
Dalam Metode Penelitian Hukum dikenal penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum nondoktrinal. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya. Ada berbagai doktrin yang pernah dianut dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum, mulai dari doktrin klasik yang dikenali sebagai doktrin aliran hukum alam kaum filosof dan doktrin positivisme para yuris-legis sampai ke doktrin historis dan doktrin realism-fungsionalis para ahli hukum yang terbilang kaum realis. Kajian hukum yang doktrinal adalah kajian hukum yang obsesinya adalah upaya untuk membuktikan kesahan atau kebenaran suatu putusan akal yang dalam praktik pengadilan disebut ‘amar putusan’ guna menghakimi suatu masalah sengketa tertentu.
Penelitian hukum nondoktrinal merupakan aktivitas untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang dicari di atau dari fakta-fakta sosial yang bermakna hukum sebagaimana yang tersimak dalam kehidupan sehari-hari, atau pula fakta-fakta tersebut sebagaimana yang telah terinterpretasi dan menjadi bagian dari dunia makna yang hidup di lingkungan suatu masyarakat tertentu.
Ruang lingkup mata kuliah Metode Penelitian Hukum meliputi pokok-pokok bahasan yang dikaji secara terperinci sebagai berikut.
Modul 1 membahas tentang Kriteria dan Proses Pencarian Kebenaran, Penelitian Hukum Doktrinal dan Penelitian Hukum Nondokrinal.
Modul 2 membahas tentang pengertian ilmu hukum, masalah/isu hukum dalam dogmatik hukum, masalah isu hukum dan teori hukum dan masa/isu hukum dalam filsafat hukum.
Modul 3 membahas tentang pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus dan konseptual dan pendekatan historis dan perbandingan.
Modul 4 membahas tentang penalaran deduksi, penalaran induksi dan penalaran hukum.
Modul 5 membahas tentang judul penelitian dan latar belakang masalah.
Modul 6 membahas tentang rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian.
Modul 7 membahas mengenai kegunaan dan cara penulisan tinjauan pustaka dan cara pencarian bahan-bahan hukum melalui internet.
Modul 8 membahas tentang positivisme hukum, realisme hukum dan hukum alam.
Modul 9 membahas tentang jenis, sifat dan pendekatan penelitian, sumber-sumber penelitian dan teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum.
Untuk membantu Anda mempelajari Metode Penelitian Hukum, silakan latihan dengan menggunakan soal-soal di bawah ini secara berulang-ulang sampai Anda memperoleh skor yang bagus. Jangan lupa untuk membaca materi yang berhubungan dengan soal di modul.
QUIZ START
Results
Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.
Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.
#1. Di antara kegunaan suatu tinjauan pustaka dalam penelitian hukum adalah sebagai berikut, kecuali ….
#2. Metode yang digunakan untuk menjawab pertanyaan perangkat aturan hukum apa yang diperlukan masyarakat adalah … [2]
#3. Alat atau cara berpikir dengan metode deduktif disebut … [4]
#4. Bagaimana kedudukan teori hukum dalam lapisan ilmu hukum adalah … [2]
#5. Asas hukum regulatif perlu bagi berprosesnya sistem hukum tersebut. Apabila asas hukum regulatif tidak diperhatikan, maka yang dihasilkan adalah …. [2]
#6. Pada dasarnya isi latar belakang adalah membangun argumen mengapa penelitian itu penting untuk dilakukan yang diketemukan argumen di … [5]
#7. Tiga acuan dasar dalam penalaran hukum adalah sebagai berikut, kecuali…
#8. Fungsi asas hukum adalah … [2]
#9. Metode induksi merupakan cara atau metode berpikir untuk mendapatkan pengetahuan yang bersumber pada … [4]
#10. Tinjauan pustaka berisi uraian teoritis (sehingga sering disebut kajian teoritis) yang menjadi pisau analisis terhadap ….
#11. Alasan tentang pentingnya suatu penelitian diangkat dapat diuraikan dalam ….
#12. Proposisi yang tersusun dalam dogmatik hukum adalah … [2]
#13. Pendekatan historis tidak bisa dilepaskan dari pemikiran Savigny, bahwa hukum suatu bangsa merupakan suatu unikum dan oleh karenanya senantiasa yang satu berbeda dengan yang lain. Pemikiran Savigny mengandung makna sebagai berikut, kecuali … [3]
#14. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum, merupakan asas….
#15. Pada dasarnya yang pertama-tama dipikirkan seorang peneliti merencanakan untuk mengadakan suatu penelitian adalah … [5]
#16. Pengaturan penamaan yang diterapkan di Indonesia yang diatur dalam Pengaturan domain name di bawah TLD. Di bidang pemerintahan adalah …
#18. Rumusan masalah dapat berupa …
#19. Metode interpretasi yang hendak memahami undang-undang dalam konteks seluruh sejarah hukum disebut interpretasi … [2]
#20. Masalah hukum yang berkenaan dengan masyarakat sebagai keseluruhan, yang berintikan ikhwal menentukan dan menata pola hubungan antar manusia yang berkekuatan normatif dan secara rasional memungkinkan masing-masing mencapai tujuannya secara wajar, sehingga di satu pihak penyelenggaraan ketertiban berkeadilan tetap terjamin, disebut dengan masalah hukum….
#21. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya. Ada berbagai doktrin yang pernah dimuat dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum ini kecuali … [2[
#22. Problematik tersebut di bawah merupakan penyebab timbulnya masalah/isu hukukm (mikro) kecuali … [2]
#23. Meuwissen mengadakan pembedaan antara asas hukum materiil dan asas hukum formal. Yang tidak termasuk asas hukum formal adalah … [2]
#24. Metode yang dipergunakan dalam penelitian hukum doktrinal adalah … [1]
#25. Search engine lokal yang menjadi salah satu sumber bahan hukum yang dapat diandalkan diantaranya adalah…
#26. Ide bagi kaum rasionalis adalah bersifat apriori dan pra pengalaman yang didapatkan manusia lewat penalaran rasional. Kelemahan kriteria untuk mengetahui akan kebenaran berdasarkan ide adalah … [4]
#27. Upaya untuk menemukan makna dari aturan hukum adalah pengertian dari….
#28. Yang menjadi objek dalam penelitian dogmatik hukum adalah …. [2]
#29. Baik penganut aliran hukum alam, maupun aliran hukum positif, keduanya sama-sama berlogika normatif dan karena itu kedua-duanya juga sama-sama mendayagunakan…
#30. Peneliti akan meneliti “Kebijakan relokasi warga bantaran sungai Bengawan Solo sebagai prototype penyelesaian hunian liar yang humanis”. Hal-hal apa saja yang harus diuraikan dalam latar belakang masalah … [5]
Artikel Terkait