Mata kuliah Penelitian Ilmu Hukum memberikan pemahaman mengenai metode penelitian hukum sebagai instrumen untuk memecahkan isu-isu hukum. Dalam mata kuliah ini dibahas konsep-konsep hukum dan konsekuensi metode penelitian, isu hukum, pendekatan dan penalaran yang digunakan untuk memecahkan isu hukun. Selanjutnya pada tataran praktis dibahas teknis menyusun proposa penelitian hukum yang mencakup judul dan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, tinjauan pustaka, teori hukum dan metode penelitian.
Metode Penelitian hukum memberikan gambaran bagaimana melakukan penelitian yang baik untuk mahasiswa hukum yang tentunya materi ini akan berguna dalam menyelesaikan karya ilmiah penelitian. Setiap mahasiswa Universitas Terbuka diwajibkan untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat kelulusan.
Dalam Metode Penelitian Hukum dikenal penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum nondoktrinal. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya. Ada berbagai doktrin yang pernah dianut dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum, mulai dari doktrin klasik yang dikenali sebagai doktrin aliran hukum alam kaum filosof dan doktrin positivisme para yuris-legis sampai ke doktrin historis dan doktrin realism-fungsionalis para ahli hukum yang terbilang kaum realis. Kajian hukum yang doktrinal adalah kajian hukum yang obsesinya adalah upaya untuk membuktikan kesahan atau kebenaran suatu putusan akal yang dalam praktik pengadilan disebut ‘amar putusan’ guna menghakimi suatu masalah sengketa tertentu.
Penelitian hukum nondoktrinal merupakan aktivitas untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang dicari di atau dari fakta-fakta sosial yang bermakna hukum sebagaimana yang tersimak dalam kehidupan sehari-hari, atau pula fakta-fakta tersebut sebagaimana yang telah terinterpretasi dan menjadi bagian dari dunia makna yang hidup di lingkungan suatu masyarakat tertentu.
Ruang lingkup mata kuliah Metode Penelitian Hukum meliputi pokok-pokok bahasan yang dikaji secara terperinci sebagai berikut.
Modul 1 membahas tentang Kriteria dan Proses Pencarian Kebenaran, Penelitian Hukum Doktrinal dan Penelitian Hukum Nondokrinal.
Modul 2 membahas tentang pengertian ilmu hukum, masalah/isu hukum dalam dogmatik hukum, masalah isu hukum dan teori hukum dan masa/isu hukum dalam filsafat hukum.
Modul 3 membahas tentang pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus dan konseptual dan pendekatan historis dan perbandingan.
Modul 4 membahas tentang penalaran deduksi, penalaran induksi dan penalaran hukum.
Modul 5 membahas tentang judul penelitian dan latar belakang masalah.
Modul 6 membahas tentang rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian.
Modul 7 membahas mengenai kegunaan dan cara penulisan tinjauan pustaka dan cara pencarian bahan-bahan hukum melalui internet.
Modul 8 membahas tentang positivisme hukum, realisme hukum dan hukum alam.
Modul 9 membahas tentang jenis, sifat dan pendekatan penelitian, sumber-sumber penelitian dan teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum.
Untuk membantu Anda mempelajari Metode Penelitian Hukum, silakan latihan dengan menggunakan soal-soal di bawah ini secara berulang-ulang sampai Anda memperoleh skor yang bagus. Jangan lupa untuk membaca materi yang berhubungan dengan soal di modul.
QUIZ START
Results
Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.
Artikel Terkait
Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.
Artikel Terkait
#1. Pada dasarnya apabila seorang merencanakan untuk melaksanakan penelitian, maka yang pertama-tama dipikirkannya adalah …
#2. Meuwissen mengadakan pembedaan antara asas hukum materiil dan asas hukum formal. Yang tidak termasuk asas hukum formal adalah … [2]
#3. Langkah dasar pola nalar yang dikenal sebagai reasoning based on rules adalah penelusuran….
#4. Masalah hukum yang berkenaan dengan masyarakat sebagai keseluruhan, yang berintikan ikhwal menentukan dan menata pola hubungan antar manusia yang berkekuatan normatif dan secara rasional memungkinkan masing-masing mencapai tujuannya secara wajar, sehingga di satu pihak penyelenggaraan ketertiban berkeadilan tetap terjamin, disebut dengan masalah hukum….
#5. Upaya untuk menemukan makna dari aturan hukum adalah pengertian dari….
#6. Mengungkapkan sumber-sumber data (atau judul -judul pustaka yang berkaitan) yang mungkin belum kita ketahui sebelumnya, merupakan salah satu kegunaan dari…
#7. Yang menjadi objek dalam penelitian dogmatik hukum adalah …. [2]
#9. Yang tidak termasuk kriteria judul penelitian yang baik adalah … [5]
#10. Undang-undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaruan atau pelestarian disebut dengan asas…
#11. Problematik tersebut di bawah merupakan penyebab timbulnya masalah/isu hukukm (mikro) kecuali … [2]
#12. Proses berpikir refleksi melalui langkah adanya suatu kebutuhan disebut dengan langkah….
#13. Ratio decidendi dapat diketemukan dengan memperhatikan … [3]
#14. Asas hukum konstitutif merupakan asas yang harus ada bagi kehidupan suatu hukum. Pembentukan kaidah hukum yang tidak didasarkan pada asas hukum konstitutif menghasilkan kaidah … [2]
#15. Teori atau kriteria kebenaran yang digunakan dalam penelitian hukum doctrinal yaitu teori …. [4]
#16. Pengaturan penamaan domain name ditangani oleh Indonesian Network Information Center (IDNIC) yang diterapkan di Indonesia di bidang Pendidikan dengan menggunakan…
#18. Asas yang pada dasarnya ilmu hukum menolak sebuah aturan atau sebagian dari sebuah aturan, disebut dengan asas …
#19. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum, merupakan asas….
#20. Deduksi adalah cara atau metode berpikir yang bersifat ilmiah untuk mendapatkan pengetahuan yang benar, metode tersebut adalah cara berpikir … [4]
#21. Metode penelitian pada dasarnya merupakan metode (atau cara dan/atau prosedur) yang harus ditempuh agar orang bisa menemukan jawaban yang boleh dipandang benar guna menjawab ….
#23. Baik penganut aliran hukum alam, maupun aliran hukum positif, keduanya sama-sama berlogika normatif dan karena itu kedua-duanya juga sama-sama mendayagunakan…
#24. Pakar yang menggunakan konsep hukum sebagai dasar untuk membedakan jenis penelitian hukum, yakni antara penelitian hukum yang doktrinal dan penelitian hukum yang nondoktrinal adalah … [1]
#25. Penelitian ilmiah merupakan kegiatan berpikir dengan memadukan cara berpikir … [5]
#26. Bahan-bahan hukum primer, sekunder maupun tersier, merupakan sumber-sumber yang kaya akan masalah-masalah hukum yang dapat diteliti merupakan bagian dari…
#27. Penyusunan Latar belakang masalah disusun dengan pola Piramida Terbalik, maksudnya adalah …
#29. Penelitian yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang terkait dengan masalah/isu hukum yang sedang ditangani merupakan penelitian dengan pendekatan….
#30. Yang bukan objek yang diperbandingkan dalam pendekatan perbandingan hukum adalah … [3]