Soal Ujian UT: Metode Penelitian Hukum

Posted on

Mata kuliah Penelitian Ilmu Hukum memberikan pemahaman mengenai metode penelitian hukum sebagai instrumen untuk memecahkan isu-isu hukum. Dalam mata kuliah ini dibahas konsep-konsep hukum dan konsekuensi metode penelitian, isu hukum, pendekatan dan penalaran  yang digunakan untuk memecahkan isu hukun. Selanjutnya pada tataran praktis dibahas teknis menyusun proposa penelitian hukum yang mencakup judul dan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, tinjauan pustaka, teori hukum dan metode penelitian.

Metode Penelitian hukum memberikan gambaran bagaimana melakukan penelitian yang baik untuk mahasiswa hukum yang tentunya materi ini akan berguna dalam menyelesaikan karya ilmiah penelitian. Setiap mahasiswa Universitas Terbuka diwajibkan untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat kelulusan.

Dalam Metode Penelitian Hukum dikenal penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum nondoktrinal. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya. Ada berbagai doktrin yang pernah dianut dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum, mulai dari doktrin klasik yang dikenali sebagai  doktrin aliran hukum alam kaum filosof dan doktrin positivisme para yuris-legis sampai ke doktrin historis dan doktrin realism-fungsionalis para ahli hukum yang terbilang kaum realis. Kajian hukum yang doktrinal adalah kajian hukum yang obsesinya adalah upaya untuk membuktikan kesahan atau kebenaran suatu putusan akal yang dalam praktik pengadilan disebut ‘amar putusan’ guna menghakimi suatu masalah sengketa tertentu.

Penelitian hukum nondoktrinal merupakan aktivitas untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang dicari di atau dari fakta-fakta sosial yang bermakna hukum sebagaimana yang tersimak dalam kehidupan sehari-hari, atau pula fakta-fakta tersebut sebagaimana yang telah terinterpretasi dan menjadi bagian dari dunia makna yang hidup di lingkungan suatu masyarakat tertentu.

Ruang lingkup mata kuliah Metode Penelitian Hukum meliputi pokok-pokok bahasan yang dikaji secara terperinci sebagai berikut.

Modul 1 membahas tentang Kriteria dan Proses Pencarian Kebenaran, Penelitian Hukum Doktrinal dan Penelitian Hukum Nondokrinal.

Modul 2 membahas tentang pengertian ilmu hukum, masalah/isu hukum dalam dogmatik hukum, masalah isu hukum dan teori hukum dan masa/isu hukum dalam filsafat hukum.

Modul 3 membahas tentang pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus dan konseptual dan pendekatan historis dan perbandingan.

Modul 4 membahas tentang penalaran deduksi, penalaran induksi dan penalaran hukum.

Modul 5 membahas tentang judul penelitian dan latar belakang masalah.

Modul 6 membahas tentang rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian.

Modul 7 membahas mengenai kegunaan dan cara penulisan tinjauan pustaka dan cara pencarian bahan-bahan hukum melalui internet.

Modul 8 membahas tentang positivisme hukum, realisme hukum dan hukum alam.

Modul 9 membahas tentang jenis, sifat dan pendekatan penelitian, sumber-sumber penelitian dan teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum.

Untuk membantu Anda mempelajari Metode Penelitian Hukum, silakan latihan dengan menggunakan soal-soal di bawah ini secara berulang-ulang sampai Anda memperoleh skor yang bagus. Jangan lupa untuk membaca materi yang berhubungan dengan soal di modul.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Yang tidak termasuk aktivitas kerja dalam kajian hukum dengan konsep positivis adalah … [1]

#2. Pengetahuan yang dipergunakan dalam penalaran deduksi bersumber pada … [4]

#3. Asas hukum konstitutif merupakan asas yang harus ada bagi kehidupan suatu hukum. Pembentukan kaidah hukum yang tidak didasarkan pada asas hukum konstitutif menghasilkan kaidah … [2]

#4. Ratio decidendi dapat diketemukan dengan memperhatikan … [3]

#5. Asas hukum regulatif perlu bagi berprosesnya sistem hukum tersebut. Apabila asas hukum regulatif tidak diperhatikan, maka yang dihasilkan adalah …. [2]

#6. Asas yang pada dasarnya ilmu hukum menolak sebuah aturan atau sebagian dari sebuah aturan, disebut dengan asas …

#7. Judul penelitian di bawah ini yang tidak menunjukkan masalah hukum adalah … [5]

#8. Ilmu hukum di samping merupakan ilmu logika juga merupakan ilmu tentang keadilan, hal ini dikemukakan oleh ….

#9. Metode sistematisasi dengan memanfaatkan produk berbagai Ilmu Manusia lain untuk melaksanakan sistematisasi eksternal, disebut dengan metode ….

#10. Judul penelitian yang baik harus memenuhi kriteria sebagai berikut, kecuali….

#11. Penelitian hukum berusaha menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang dicari dari fakta-fakta sosial yang bermakna hukum sebagaimana yang tersimak dalam kehidupan sehari-hari, merupakan …

#12. Penelitian ilmiah merupakan kegiatan berpikir dengan memadukan cara berpikir….

#13. Bahan-bahan hukum primer, sekunder maupun tersier, merupakan sumber-sumber yang kaya akan masalah-masalah hukum yang dapat diteliti merupakan bagian dari…

#14. Cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susun kata atau bunyinya, disebut dengan interpretasi …..

#15. Menurut Peter Mahmud Marzuki, ada tiga jenis penelitian hukum normatif, kecuali….

#16. Metode penemuan hukum penting karena penerapan hukum pada umumnya dihadapi problematik menyangkut aturan hukum sebagai berikut, kecuali … [2]

#17. Rumusan masalah merupakan elemen yang paling penting dalam ….

#18. Dalam pertimbangan hukum yang dibuat atau disusun oleh hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan tidak lepas dari keberadaan penalaran hukum, karena … [3]

#19. Sifat kebenaran yang dihasilkan dari penelitian dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai realitas maknawi yang berada di alam subjektiva adalah … [1]

#20. Menurut Satjipto Rahardjo, obyek telaah pendekatan historis adalah sebagai berikut, kecuali…

#21. Berpikir sebagai salah satu aktivitas batiniah manusia, merupakan proses kegiatan, menghubungkan satu hal dengan hal lainnya, menggunakan objek berpikir dan menghubungkannya dengan objek lainnya, membuat tesa dan mengkajinya dengan antitesa, kemudian menghasilkan tesis. Proses ini dinamakan … [3]

#22. Metode yang digunakan dalam penalaran hukum dengan Metode induksi digunakan untuk ….

#23. Gagasan tentang sesuatu topik studi yang penting dilakukan karena alasan-alasan dan tujuan tertentu berikut pendekatan dan metodologi untuk melakukannya, disebut dengan…

#24. Penggunaan secara bersama-sama antara logika deduksi dengan logika induksi dalam penelitian hukum, disebut … [4]

#25. Cara penulisan sumber yang dikutip melalui internet seperti yang dipublikasikan oleh Andrew Harnack dan Gene Klepingger yakni sebagai berikut:

#26. Kegunaan logika yang paling mendasar adalah, kecuali ….

#27. Teori kebenaran yang menyatakan suatu proposisi cenderung benar jika proposisi tersebut dalam keadaan saling berhubungan dengan proposisi-proposisi lain yang benar, atau jika makna yang dikandungnya dalam keadaan saling berhubungan dengan pengalaman kita adalah teori … [1]

#28. Sifat kebenaran yang dihasilkan dari penelitian dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai institusi sosial yang objektif adalah … [1]

#29. Menurut Karl Popper langkah-langkah metode saintifik adalah sebagai berikut, kecuali … [1]

#30. Tugas Teori hukum yang berkenaan dengan pertanyaan menyangkut sejauh mana logika formal dapat digunakan untuk hukum, apakah berpikir atau penalaran yuridis merupakan sesuatu yang berbeda dengan berpikir atau penalaran pada umumnya, disebut dengan …

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.