Soal Ujian UT: Hukum Lingkungan

Posted on

hukum lingkunganMata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.

Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.

Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.

Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.

Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.

Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang memadukan antara kepentingan ekonomi, lingkungan dan sosial budaya sebenarnya sangat dekat dengan paham: (2)

#2. Kasus The Trail Smelter Case merupakan kasus pencemaran udara yang bersifat lintas batas, yang keputusan kasusnya didasarkan pada:

#3. Di bawah ini adalah beberapa asas-asas hokum lingkungan di Indonesia, kecuali ….

#4. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan hidup adalah menurunnya keragaman hayati. Fenomena itu merefleksikan:

#5. Dilihat dari konsep pembangunan berkelanjutan, tanggung jawab sosial perusahaan merupakan penjabaran salah satu prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip tersebut adalah: [5]

#6. World Summit on Sustainable Development 2002 pada nomor (6) diselenggarakan di kota yang sangat fenomenal di bidang lingkungan hidup yaitu: [5]

#7. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, instrumen hukum pidana bisa bersifat premum dan juga ultimun remidium. Salah satu contoh penerapan hukum pidana sebagai premum remidium adalah: (4)

#8. Eco-developmentalism merupakan konsep hubungan manusia dengan lingkungan hidup yang melihat bahwa:

#9. Salah satu penyebab kerusakan lingkungan di Indonesia adalah semakin surutnya peran kearifan lokal. Adapun yang dimaksud dengan kearifan lokal adalah:

#10. Laporan Sekretaris Jenderal PBB pada World Summit on Sustainable Development 2002 menyatakan kondisi lingkungan secara global makin buruk. Terjadi kekosongan pelaksanaan Agenda 21. Pilihlah pernyataan yang benar di bawah ini: [5]

#11. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan hidup adalah menurunnya keragama hayati. Fenomena itu menjadi keprihatinan PBB, dan akhirnya disusunlah United Nations Convention on Biological Diversity yang disepakati dalam: (2)

#12. Kasus Showa Maru pada tahun 1976 merupakan kasus yang penyelesaiannya juga mempertimbangkan pendekatan ekosistem. Hal ini tampak dari diterimanya oleh Hakim Arbitrase: (3)

#13. Perbedaan antara class action dan hak gugat lingkungan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah: [4]

#14. Kerusakan lingkungan yang menjadi lingkup kajian hukum lingkungan adalah:

#15. Manusia merupakan sub-sistem yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sub-sub ekosistem lainnya:

#16. Paksaan pemerintah merupakan salah satu sanksi yang disebut di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sanksi tersebut merupakan salah satu jenis: (4)

#17. Konvensi untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) merupakan perjanjian internasional di bidang lingkungan yang secara yuridis bersifa:

#18. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan penyelesaian sengketa untuk menemukan: (4)

#19. Kerusakan lingkungan yang terjadi di negara-negara barat dan negara berkembang menjadi perhatian PBB sebagai tindak lanjut diadakanlah deklarasi lingkungan yang pertama di …

#20. “Peraturan berwawasan lingkungan hidup” yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah: (3)

#21. Bahwa mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, yang menjamin kehidupan lebih baik secara eksplisit tertuang di dalam:

#22. Sanksi adminstrasi yang dapat diberikan dalam hukum lingkungan adalah sebagai berikut: (1) Teguran, (2) Paksaan pemerintah, (3) Kurungan, (4) Pencabutan Izin, (5) Pembekuan izin, (6) Denda

#23. Prinsip pencemar harus membayar didasarkan pada kerangka berpikir bahwa: –2

#24. Gugatan perwakilan (class action) merupakan gugatan: (4)

#25. Pengertian kerusakan lingkungan dari sudut sudut pandang terminologi hukum adalah …

#26. Berkurangnya keragaman hayati disebabkan terutama oleh terjadinya:

#27. Konvensi Keragaman Hayati (Convention on Biological Diversity) merupakan perjanjian internasional di bidang lingkungan yang secara yuridis bersifat: (3)

#28. Keputusan kelayakan lingkungan hidup atas suatu rencana kegiatan atau usaha ditetapkan berdasarkan: [4]

#29. Fenomena ozon depletion sesungguhnya menunjukkan:

#30. Upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diatur di dalam …

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.