Mata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.
Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.
Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.
Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.
Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.
Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.
QUIZ START
Results
Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.
Artikel Terkait
Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.
Artikel Terkait
#1. Globalisasi sebagai tatanan sosial baru mulai tampak gejalanya pada tahun 1990 dan berlangsung hingga sekarang. Dilihat dari perspektif keberlakuan hukum lingkungan, fenomena globalisasi sangat berpengaruh: [5]
#2. Kerusakan lingkungan menimbulkan dampak sosial seperti di bawah ini, kecuali …
#3. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sumber daya alam dipandang derivatif kebijakan ekonomi. Maksud dari pernyataan itu adalah:
#4. AMDAL maupun UKL-UPL merupakan proses-proses pengendalian dampak lingkungan yang hakikatnya merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan yang menggunakan pendekatan: [4]
#5. Sanksi adminstrasi yang dapat diberikan dalam hukum lingkungan adalah sebagai berikut: (1) Teguran, (2) Paksaan pemerintah, (3) Kurungan, (4) Pencabutan Izin, (5) Pembekuan izin, (6) Denda
#6. Ketentuan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara teoritik merupakan ketentuan yang terkait dengan implementasi salah satu prinsip dalam konsep Pembangunan Berkelanjutan. Prinsip yang dimaksud adalah:
#7. Agenda 21 Global merupakan perjanjian di bidang lingkungan yang secara yuridis bersifat: (3)
#8. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria AMDAL wajib memiliki ….
#9. Pengertian kerusakan lingkungan dari sudut sudut pandang terminologi hukum adalah …
#10. Di dalam hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia telah ditentukan bahwa di dalam setiap pengambilan keputusan di bidang apapun harus dipertimbangkan implikasinya pada lingkungan. Politik hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup tersebut merupakan wujud dari:
#11. Hukum Lingkungan pada esensinya bertujuan: (3)
#12. Salah satu penyebab kerusakan lingkungan di Indonesia adalah semakin surutnya peran kearifan lokal. Adapun yang dimaksud dengan kearifan lokal adalah:
#13. Kerusakan lingkungan yang terjadi baik dalam skala global maupun nasional lebih banyak karena kekeliruan pandangan tentang hubungan manusia dengan lingkungannya. Dalam waktu yang panjang hidup pandangan bahwa keberadaan alam semesta beserta isinya adalah demi kehidupan manusia. Dengan kata lain, manusia adalah pusat segalanya. Pandangan ini disebut sebagai:
#14. Salah satu perusak lapisan ozon adalah keberadaan senyawa buatan manusia yang digunakan dalam peralatan pendingin pada masa lalu yaitu:
#15. Pada tahun 1998 pemerintahan RI telah merencanakan pembangunan Pusat Listrik Tenaga Nuklik (PLTN) di kawasan Muria Kudus. Rencana tersebut banyak ditentang oleh LSM di dalam maupun luar negeri sampai sekarang. Pemerintah Australia pun mengkhawatirkan rencana ini, sebab bila terjadi kebocoran, dampaknya akan menimbulkan bencana di Australia bagian utara. Akan tetapi, analisis-analisis kalangan LSM yang memprotes rencana itu ditolak oleh pemerintah RI, dengan alasan pemerintah menjamin tidak akan terjadi kebocoran. Pemerintah juga berpendapat bahwa analisis-analisis LSM tersebut tidak didukung dengan temuan atau pembuktian kuat secara ilmiah sehingga protes LSM ditolak. Apakah tindakan-tindakan proses LSM tersebut bisa dibenarkan. Jawabnya: (2)
#16. Upaya yuridis untuk mengatasi kerusakan lingkungan dilakukan oleh PBB pertama kali dengan menyelenggarakan:
#17. Program insentif REDD atas dasar sukarela dengan prinsip ….
#18. Upaya-upaya preventif penegakan hukum lingkungan dilakukan dalam bentuk berikut ini, kecuali …
#19. Yang bukan merupakan upaya-upaya untuk mengatasi berkurangnya keragaman hayati adalah ….
#21. Kasus Showa Maru pada tahun 1976 merupakan kasus yang penyelesaiannya juga mempertimbangkan pendekatan ekosistem. Hal ini tampak dari diterimanya oleh Hakim Arbitrase: (3)
#22. Kerusakan lingkungan yang menjadi lingkup kajian hukum lingkungan adalah:
#23. Penjatuhan sanksi pidana terhadap kegiatan perusahaan yang mencemari lingkungan …
#24. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan adalah terjadinya pelobangan lapisan ozon (ozon depletion). Dalam sistem alam semesta, salah satu fungsi lapisan ozon adalah:
#25. Salah satu instrumen yang berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang adalah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang pada hakikatnya:
#26. Penyusunan dokumen AMDAL bisa dilakukan setelah kegiatan atau usaha dilaksanakan. Bagaimana menurut pendapat Anda? [4]
#27. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, instrumen hukum pidana bisa bersifat premium remidium dan juga ultimum remidium. Salah satu contoh penerapan hukum pidana sebagai ultimum remidium adalah:
#28. Di bawah ini adalah beberapa asas-asas hokum lingkungan di Indonesia, kecuali ….
#30. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, instrumen hukum pidana bisa bersifat premum dan juga ultimun remidium. Salah satu contoh penerapan hukum pidana sebagai premum remidium adalah: (4)