Soal Ujian UT: Hukum Lingkungan

Posted on

hukum lingkunganMata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.

Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.

Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.

Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.

Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.

Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Forest Principles disebut perjanjian internasional yang bersifat soft law karena: (3)

#2. Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambil keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan, disebut …

#3. Implementasi paradigma ADS dalam pengelolaan lingkungan global adalah berperannya lembaga nonnegara, seperti …

#4. “Peraturan berwawasan lingkungan hidup” yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah: (3)

#5. Upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diatur di dalam …

#6. Upaya yuridis untuk mengatasi kerusakan lingkungan dilakukan oleh PBB pertama kali dengan menyelenggarakan:

#7. Hukum lingkungan internasional sebagai seperangkat aturan hukum yang terdiri dari prinsip-prinsip dan asas mauoun penjabarannya dalam ketentuan hukum untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang bersifat lintas batas Negara. Di sebut pengertian hukum lingkungan internasional dari segi …

#8. Gugatan perwakilan (class action) merupakan gugatan: (4)

#9. Berkurangnya luasan hutan di daerah-daerah akan menyebabkan terjadinya:

#10. World Summit on Sustainable Development 2002 merupakan sekuel PBB dalam penyelenggaraan konferensi internasional di bidang lingkungan hidup. WSSD 2002 menghasilkan perjanjian internasional yang menuntut ratifikasi: [5]

#11. Kerusakan lingkungan yang terjadi di negara-negara barat dan negara berkembang menjadi perhatian PBB sebagai tindak lanjut diadakanlah deklarasi lingkungan yang pertama di …

#12. AMDAL maupun UKL-UPL merupakan proses-proses pengendalian dampak lingkungan yang hakikatnya merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan yang menggunakan pendekatan: [4]

#13. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan hidup adalah menurunnya keragama hayati. Fenomena itu menjadi keprihatinan PBB, dan akhirnya disusunlah United Nations Convention on Biological Diversity yang disepakati dalam: (2)

#14. Penegakan hukum lingkungan dapat diselesaikan dengan cara pendekatan berikut ini, kecuali ….

#15. Kasus The Trail Smelter Case merupakan kasus pencemaran udara yang bersifat lintas batas, yang keputusan kasusnya didasarkan pada:

#16. Terkait dengan hubungan antara AMDAL dengan audit lingkungan, kegiatan audit lingkungan dilakukan apabila: [4]

#17. Kasus Showa Maru pada tahun 1976 merupakan kasus yang penyelesaiannya juga mempertimbangkan pendekatan ekosistem. Hal ini tampak dari diterimanya oleh Hakim Arbitrase: (3)

#18. Perjanjian internasional di bidang lingkungan hasil KTT Rio 1992 ada yang berkarakter sebagai hard law dan soft law. Perjanjian internasional yang bersifat soft law di antaranya: [5]

#19. Kerusakan lingkungan di otonomi daerah terjadi karena untuk …

#20. Hukum lingkungan merupakan hukum yang menggunakan berbagai pendekatan hukum di dalam penegakannya. Itulah sebabnya dikatakan bahwa: (3)

#21. Fenomena yang terjadi akibat banyaknya volume senyawa kimia yang melebihi dari 2 atom yang mengikat matahari disebut …

#22. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan didasarkan pada asumsi sebagai berikut, kecuali: [4]

#23. Era otonomi daerah di Indonesia makin memperburuk kondisi lingkungan karena …

#24. Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) sebenarnya merupakan konsep yang pertama kali digagas dari:

#25. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan hidup adalah menurunnya keragaman hayati. Dampak dari berkurangnya keragaman hayati (the loss of biodiversity) adalah:

#26. Penegakan hukum lingkungan dengan instrument hukum perdata dapat berbentuk …

#27. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan hukum lingkungan modern yang menggunakan pendekatan ekosistem. Salah satu ciri pendekatan ekosistem adalah: (3)

#28. Penerbitan izin lingkungan di era otonomi daerah, merupakan bagian penegakan hukum lingkungan dengan menggunakan: [5]

#29. Paksaan pemerintah merupakan salah satu sanksi yang disebut di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sanksi tersebut merupakan salah satu jenis: (4)

#30. Hukum lingkungan yang lahirnya juga bersumber pada Prinsip I Deklarasi Stockhol pada hakekatnya:

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.