Mata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.
Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.
Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.
Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.
Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.
Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.
START QUIZ
Results
Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.
Artikel Terkait
Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.
Artikel Terkait
#1. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sumber daya alam dipandang tak lebih dari derivatif kebijakan ekonomi. Fakta ini merupakan bukti masih dominannya pandangan:
#2. Dari Prinsip I Deklarasi Stockhol 1972 bisa diketahui bahwa:
#3. Fenomena yang terjadi akibat banyaknya volume senyawa kimia yang melebihi dari 2 atom yang mengikat matahari disebut …
#4. AMDAL merupakan salah satu bentuk: (3)
#5. Globalisasi sebagai tatanan sosial baru mulai tampak gejalanya pada tahun 1990 dan berlangsung hingga sekarang. Dilihat dari perspektif keberlakuan hukum lingkungan, fenomena globalisasi sangat berpengaruh: [5]
#6. Upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diatur di dalam …
#7. Era otonomi daerah di Indonesia makin memperburuk kondisi lingkungan karena …
#8. Konstitusi kita menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari hak asasi manusia. Ketentuan ini tidak bisa dipungkiri mengadopsi dari: (3)
#9. Di dalam hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia telah ditentukan bahwa di dalam setiap pengambilan keputusan di bidang apapun harus dipertimbangkan implikasinya pada lingkungan. Politik hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup tersebut merupakan wujud dari:
#10. Agenda 21 Global merupakan perjanjian di bidang lingkungan yang secara yuridis bersifat: (3)
#11. Keputusan kelayakan lingkungan hidup atas suatu rencana kegiatan atau usaha didasarkan pada: [4]
#12. Penataan ruang, apabila dikaji dalam konteks Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan tindakan yang bersifat: (3)
#13. Pengertian kerusakan lingkungan dari sudut sudut pandang terminologi hukum adalah …
#14. Penjatuhan sanksi pidana terhadap kegiatan perusahaan yang mencemari lingkungan …
#15. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009, izin lingkungan diterbitkan setelah kepada daerah menerima: [4]
#16. Hukum lingkungan merupakan hukum yang menggunakan berbagai pendekatan hukum di dalam penegakannya. Itulah sebabnya dikatakan bahwa: (3)
#17. Penegakan hukum lingkungan dengan instrument hukum perdata dapat berbentuk …
#18. Pada tahun 1994, Indonesia meratifikasi dua (2) perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup yaitu Convention on Biological Diversity dan UNFCCC. Ini merupakan konsekuensi dari perjanjian internasional: [5]
#19. Kasus pencemaran asap yang melintas batas ke negara lain (dari Indonesia ke negara lain) apabila terus-menerus terjadi pembiaran akan menjadi kasus lingkungan yang bersifat lintas batas antara Indonesia dengan negara lain. Penyelesaian kasus seperti ini dapat merujuk pada penyelesaian kasus:
#20. Sekarang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, penyusun AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL. Sertifikat kompetensi merupakan: [4]
#21. Berikut ini adalah 3 tujuan utama yang dihasilkan dalam konvensi keragaman hayati, kecuali …
#22. Kerusakan lingkungan yang terjadi di negara-negara barat dan negara berkembang menjadi perhatian PBB sebagai tindak lanjut diadakanlah deklarasi lingkungan yang pertama di …
#23. Prinsip pencemar harus membayar didasarkan pada kerangka berpikir bahwa: –2
#24. Kerusakan lingkungan menimbulkan dampak sosial seperti di bawah ini, kecuali …
#25. Sanksi adminstrasi yang dapat diberikan dalam hukum lingkungan adalah sebagai berikut: (1) Teguran, (2) Paksaan pemerintah, (3) Kurungan, (4) Pencabutan Izin, (5) Pembekuan izin, (6) Denda
#26. Gugatan perwakilan (class action) merupakan gugatan: (4)
#27. Salah satu instrumen yang berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang adalah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur:
#28. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan hidup adalah menurunnya keragaman hayati. Dampak dari berkurangnya keragaman hayati (the loss of biodiversity) adalah:
#29. Hukum Lingkungan pada esensinya bertujuan: (3)
#30. Yang bukan merupakan upaya-upaya untuk mengatasi berkurangnya keragaman hayati adalah ….
We use cookies on our website to give you the most relevant experience by remembering your preferences and repeat visits. By clicking “Accept All”, you consent to the use of ALL the cookies. However, you may visit "Cookie Settings" to provide a controlled consent.
This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may affect your browsing experience.
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. These cookies ensure basic functionalities and security features of the website, anonymously.
Cookie
Duration
Description
cookielawinfo-checkbox-analytics
11 months
This cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Analytics".
cookielawinfo-checkbox-functional
11 months
The cookie is set by GDPR cookie consent to record the user consent for the cookies in the category "Functional".
cookielawinfo-checkbox-necessary
11 months
This cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookies is used to store the user consent for the cookies in the category "Necessary".
cookielawinfo-checkbox-others
11 months
This cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Other.
cookielawinfo-checkbox-performance
11 months
This cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Performance".
viewed_cookie_policy
11 months
The cookie is set by the GDPR Cookie Consent plugin and is used to store whether or not user has consented to the use of cookies. It does not store any personal data.
Functional cookies help to perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collect feedbacks, and other third-party features.
Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.
Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.
Advertisement cookies are used to provide visitors with relevant ads and marketing campaigns. These cookies track visitors across websites and collect information to provide customized ads.