Mata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.
Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.
Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.
Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.
Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.
Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.
QUIZ START
Results
Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.
Artikel Terkait
Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.
Artikel Terkait
#1. Konstitusi kita menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari hak asasi manusia. Ketentuan ini tidak bisa dipungkiri mengadopsi dari: (3)
#2. Di dalam hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia telah ditentukan bahwa di dalam setiap pengambilan keputusan di bidang apapun harus dipertimbangkan implikasinya pada lingkungan. Politik hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup tersebut merupakan wujud dari:
#3. Pada tahun 1998 pemerintahan RI telah merencanakan pembangunan Pusat Listrik Tenaga Nuklik (PLTN) di kawasan Muria Kudus. Rencana tersebut banyak ditentang oleh LSM di dalam maupun luar negeri sampai sekarang. Pemerintah Australia pun mengkhawatirkan rencana ini, sebab bila terjadi kebocoran, dampaknya akan menimbulkan bencana di Australia bagian utara. Akan tetapi, analisis-analisis kalangan LSM yang memprotes rencana itu ditolak oleh pemerintah RI, dengan alasan pemerintah menjamin tidak akan terjadi kebocoran. Pemerintah juga berpendapat bahwa analisis-analisis LSM tersebut tidak didukung dengan temuan atau pembuktian kuat secara ilmiah sehingga protes LSM ditolak. Apakah tindakan-tindakan proses LSM tersebut bisa dibenarkan. Jawabnya: (2)
#4. Salah satu instrumen yang berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang adalah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur:
#5. Salah satu perusak lapisan ozon adalah keberadaan senyawa buatan manusia yang digunakan dalam peralatan pendingin pada masa lalu yaitu:
#7. World Summit on Sustainable Development 2002 pada nomor (6) diselenggarakan di kota yang sangat fenomenal di bidang lingkungan hidup yaitu: [5]
#8. Di bawah ini yang bukan hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan ekoregion adalah:
#9. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria AMDAL wajib memiliki ….
#10. Berkurangnya luasan hutan di daerah-daerah akan menyebabkan terjadinya:
#11. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ketentuan pidana diterapkan kepada orang yang menyusun dokumen AMDAL tetapi tidak memiliki sertifikat penyusun AMDAL. Bagaimana menurut pendapat Anda: [4]
#12. Penyusunan AMDAL wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh ….
#13. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan didasarkan pada asumsi sebagai berikut, kecuali: [4]
#14. Ecoregion sebagaimana termuat di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengindikasikan keinginan undang-undang, agar pemerintah: (3)
#15. Penegakan hukum lingkungan dapat diselesaikan dengan cara pendekatan berikut ini, kecuali ….
#16. Gugatan perwakilan (class action) merupakan gugatan: (4)
#17. Pada tahun 1994, Indonesia meratifikasi dua (2) perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup yaitu Convention on Biological Diversity dan UNFCCC. Ini merupakan konsekuensi dari perjanjian internasional: [5]
#18. Terkait dengan hubungan antara AMDAL dengan audit lingkungan, kegiatan audit lingkungan dilakukan apabila: [4]
#19. Prinsip pencemar harus membayar didasarkan pada kerangka berpikir bahwa: –2
#20. Membicarakan hukum lingkungan dalam perspektif sosiologis berarti berbeda dengan membicarakan hukum dalam perspektif normatif. Hal ini mengandung implikasi bahwa kedudukan hukum dalam perspektif sosiologis: [5]
#21. Upaya yuridis untuk mengatasi kerusakan lingkungan dilakukan oleh PBB pertama kali dengan menyelenggarakan:
#22. Kerusakan lingkungan yang terjadi di negara-negara barat dan negara berkembang menjadi perhatian PBB sebagai tindak lanjut diadakanlah deklarasi lingkungan yang pertama di …
#23. Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang memadukan antara kepentingan ekonomi, lingkungan dan sosial budaya sebenarnya sangat dekat dengan paham: (2)
#24. Kasus pencemaran asap yang melintas batas ke negara lain (dari Indonesia ke negara lain) apabila terus-menerus terjadi pembiaran akan menjadi kasus lingkungan yang bersifat lintas batas antara Indonesia dengan negara lain. Penyelesaian kasus seperti ini dapat merujuk pada penyelesaian kasus:
#25. Kerusakan lingkungan di otonomi daerah terjadi karena untuk …
#26. Audit lingkungan hidup merupakan tindakan yang dapat dimintakan oleh negara terhadap suatu perusahaan: (3)
#27. Manusia merupakan sub-sistem yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sub-sub ekosistem lainnya:
#28. Fenomena yang terjadi akibat banyaknya volume senyawa kimia yang melebihi dari 2 atom yang mengikat matahari disebut …
#29. Terjadinya banjir melanda suatu kota, karena adanya pembukaan lahan untuk pembangunan apartemen baru secara terus-menerus oleh suatu perusahaan pengelola property di wilayah dimana masyarakat bertempat tinggal, merupakan cermin dari: (2)
#30. Penjatuhan sanksi pidana terhadap kegiatan perusahaan yang mencemari lingkungan …