Soal Ujian UT: Hukum Lingkungan

Posted on

hukum lingkunganMata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.

Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.

Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.

Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.

Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.

Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Penataan ruang, apabila dikaji dalam konteks Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan tindakan yang bersifat: (3)

#2. Eco-developmentalism merupakan konsep hubungan manusia dengan lingkungan hidup yang melihat bahwa:

#3. Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) merupakan tuntutan kepada perusahaan untuk bertanggung jawab kepada masyarakat. Dibebankannya tanggung jawab sosial perusahaan ini kepada perusahaan karena kegiatan perusahaan tersebut, secara ekonomi sangat berpengaruh pada masyarakat: [5]

#4. Manusia merupakan sub-sistem yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sub-sub ekosistem lainnya:

#5. Terkait dengan hubungan antara AMDAL dengan audit lingkungan, kegiatan audit lingkungan dilakukan apabila: [4]

#6. Kerusakan lingkungan juga bisa terjadi karena tidak ditaatinya peraturan-peraturan tata ruang. Ketidaktaatan itu memang memberikan keuntungan di satu pihak, tetapi menimbulkan kerugian di pihak lain. Fenomena ini menggambarkan adanya: (2)

#7. Implementasi paradigma ADS dalam pengelolaan lingkungan global adalah berperannya lembaga nonnegara, seperti …

#8. Hukum lingkungan internasional sebagai seperangkat aturan hukum yang terdiri dari prinsip-prinsip dan asas mauoun penjabarannya dalam ketentuan hukum untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang bersifat lintas batas Negara. Di sebut pengertian hukum lingkungan internasional dari segi …

#9. Kerusakan lingkungan yang menjadi lingkup kajian hukum lingkungan adalah:

#10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan hukum lingkungan modern yang menggunakan pendekatan ekosistem. Salah satu ciri pendekatan ekosistem adalah: (3)

#11. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, instrumen hukum pidana bisa bersifat premium remidium dan juga ultimum remidium. Salah satu contoh penerapan hukum pidana sebagai ultimum remidium adalah:

#12. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, instrumen hukum pidana bisa bersifat premum dan juga ultimun remidium. Salah satu contoh penerapan hukum pidana sebagai premum remidium adalah: (4)

#13. Perbedaan antara class action dan hak gugat lingkungan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah: [4]

#14. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009, ketentuan pidana diterapkan kepada orang yang menyusun dokumen AMDAL tetapi tidak memiliki sertifikat penyusun AMDAL. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, sanksi pidana tersebut: [4]

#15. Paksaan pemerintah merupakan salah satu sanksi yang disebut di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sanksi tersebut merupakan salah satu jenis: (4)

#16. Hukum lingkungan berperan untuk:

#17. Sanksi adminstrasi yang dapat diberikan dalam hukum lingkungan adalah sebagai berikut: (1) Teguran, (2) Paksaan pemerintah, (3) Kurungan, (4) Pencabutan Izin, (5) Pembekuan izin, (6) Denda

#18. Terjadinya banjir melanda suatu kota, karena adanya pembukaan lahan untuk pembangunan apartemen baru secara terus-menerus oleh suatu perusahaan pengelola property di wilayah dimana masyarakat bertempat tinggal, merupakan cermin dari: (2)

#19. Program Insentif REDD merupakan program terkait dengan penanaman hutan dan degradasi hutan yang diusulkan oleh: (3)

#20. Audit lingkungan hidup merupakan tindakan yang dapat dimintakan oleh negara terhadap suatu perusahaan: (3)

#21. Forest Principles disebut perjanjian internasional yang bersifat soft law karena: (3)

#22. Pengembangan hukum lingkungan internasional sesungguhnya bersumber dari: (3)

#23. Amdal maupun UKL-UPL merupakan proses-proses pengendalian dampak lingkungan yang hakikatnya merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan yang bersifat: [4}

#24. Di bawah ini yang bukan hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan ekoregion adalah:

#25. Keputusan kelayakan lingkungan hidup atas suatu rencana kegiatan atau usaha ditetapkan berdasarkan: [4]

#26. Pembangunan yang dilaksanakan sebagai upaya sadar dan berencana, mengelola sumber daya alam secara bijaksana dengan menjaga keserasian antar berbagai usaha atau kegiatan dan dengan mengikutsertakan berbagai elemen masyarakat, adalah pengertian dari ….

#27. Upaya-upaya preventif penegakan hukum lingkungan dilakukan dalam bentuk berikut ini, kecuali …

#28. Izin lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan yang diterbitkan: (3)

#29. Gugatan perwakilan (class action) merupakan gugatan: (4)

#30. Kerusakan lingkungan di otonomi daerah terjadi karena untuk …

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.