Soal Ujian UT: Hukum Lingkungan

Posted on

hukum lingkunganMata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.

Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.

Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.

Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.

Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.

Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Pada tahun 1998 pemerintahan RI telah merencanakan pembangunan Pusat Listrik Tenaga Nuklik (PLTN) di kawasan Muria Kudus. Rencana tersebut banyak ditentang oleh LSM di dalam maupun luar negeri sampai sekarang. Pemerintah Australia pun mengkhawatirkan rencana ini, sebab bila terjadi kebocoran, dampaknya akan menimbulkan bencana di Australia bagian utara. Akan tetapi, analisis-analisis kalangan LSM yang memprotes rencana itu ditolak oleh pemerintah RI, dengan alasan pemerintah menjamin tidak akan terjadi kebocoran. Pemerintah juga berpendapat bahwa analisis-analisis LSM tersebut tidak didukung dengan temuan atau pembuktian kuat secara ilmiah sehingga protes LSM ditolak. Apakah tindakan-tindakan proses LSM tersebut bisa dibenarkan. Jawabnya: (2)

#2. Amdal maupun UKL-UPL merupakan proses-proses pengendalian dampak lingkungan yang hakikatnya merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan yang bersifat: [4}

#3. Konvensi untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) merupakan perjanjian internasional di bidang lingkungan yang secara yuridis bersifa:

#4. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009, izin lingkungan diterbitkan setelah kepada daerah menerima: [4]

#5. Pada tahun 1998 pemerintah RI telah merencanakan pembangunan Pusat Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di kawasan Muria Kudus. Rencana tersebut banyak ditentang oleh LSM di dalam maupun luar negeri sampai sekarang. Pemerintah Australia pun mengkhawatirkan rencana ini, sebab bila terjadi kebocoran, dampaknya akan menimbulkan bencana di Australia bagian utara. Akan tetapi, analisis-analisis kalangan LSM yang memprotes rencana itu ditolak oleh pemerintah RI, dengan alasan pemerintah menjamin tidak akan terjadi kebocoran. Pemerintah juga berpendapat bahwa analisis-analisis LSM tersebut tidak didukung dengan temuan atau pembuktian kuat secara ilmiah sehingga protes LSM ditolak. Berikan jawaban Saudara dari perspektif penjabaran konsep Pembangunan Berkelanjutan: [5]

#6. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria AMDAL wajib memiliki ….

#7. Ecoregion sebagaimana termuat di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengindikasikan keinginan undang-undang, agar pemerintah: (3)

#8. Kerusakan lingkungan yang terjadi di negara-negara barat dan negara berkembang menjadi perhatian PBB sebagai tindak lanjut diadakanlah deklarasi lingkungan yang pertama di …

#9. Kerusakan lingkungan juga bisa terjadi karena tidak ditaatinya peraturan-peraturan tata ruang. Ketidaktaatan itu memang memberikan keuntungan di satu pihak, tetapi menimbulkan kerugian di pihak lain. Fenomena ini menggambarkan adanya: (2)

#10. Pengembangan hukum lingkungan internasional sesungguhnya bersumber dari: (3)

#11. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sumber daya alam dipandang derivatif kebijakan ekonomi. Maksud dari pernyataan itu adalah:

#12. Pembabatan hutan (meluasnya pengurangan hutan di dunia) serta pelobangan lapisan ozon menjadi penyebab terjadi:

#13. Keputusan kelayakan lingkungan hidup atas suatu rencana kegiatan atau usaha didasarkan pada: [4]

#14. Paksaan pemerintah merupakan salah satu sanksi yang disebut di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sanksi tersebut merupakan salah satu jenis: (4)

#15. Berikut ini adalah landasan pengakuan dan penghargaan terhadap peran serta masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kecuali …

#16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan hukum lingkungan modern yang menggunakan pendekatan ekosistem. Salah satu ciri pendekatan ekosistem adalah: (3)

#17. Penegakan hukum lingkungan dapat diselesaikan dengan cara pendekatan berikut ini, kecuali ….

#18. “Peraturan berwawasan lingkungan hidup” yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah: (3)

#19. Pembangunan yang dilaksanakan sebagai upaya sadar dan berencana, mengelola sumber daya alam secara bijaksana dengan menjaga keserasian antar berbagai usaha atau kegiatan dan dengan mengikutsertakan berbagai elemen masyarakat, adalah pengertian dari ….

#20. Gugatan perwakilan (class action) merupakan gugatan: (4)

#21. Hukum lingkungan internasional sebagai seperangkat aturan hukum yang terdiri dari prinsip-prinsip dan asas mauoun penjabarannya dalam ketentuan hukum untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang bersifat lintas batas Negara. Di sebut pengertian hukum lingkungan internasional dari segi …

#22. Forest Principles disebut perjanjian internasional yang bersifat soft law karena: (3)

#23. Hukum Lingkungan pada esensinya bertujuan: (3)

#24. Perhatikan informasi berikut ini! (1) Pemanasan global. (2) Pelobangan lapisan ozon. (3) Berkurangnya keragaman hayati. (4) Kepadatan penduduk. (5) Berkurangnya daerah resapan air dan hilangnya hak atas air. (6) Terjadinya hujan asam. (7) Desentralisasi. Berdasarkan informasi ini, yang merupakan jenis-jenis kerusakan lingkungan global adalah …

#25. Fenomena ozon depletion sesungguhnya menunjukkan:

#26. Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) sebenarnya merupakan konsep yang pertama kali digagas dari:

#27. Paradigma Atur Diri Sendiri (ADS) mengandung pengertian …

#28. Berbeda dengan negara-negara berkembang, penyebab kerusakan lingkungan di negara-negara barat terutama:

#29. Hukum lingkungan merupakan hukum yang menggunakan berbagai pendekatan hukum di dalam penegakannya. Itulah sebabnya dikatakan bahwa: (3)

#30. Salah satu penyebab kerusakan lingkungan di Indonesia adalah semakin surutnya peran kearifan lokal. Adapun yang dimaksud dengan kearifan lokal adalah:

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.