Soal Ujian UT: Hukum Lingkungan

Posted on

hukum lingkunganMata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.

Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.

Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.

Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.

Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.

Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Konvensi untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) merupakan perjanjian internasional di bidang lingkungan yang secara yuridis bersifa:

#2. Upaya-upaya preventif penegakan hukum lingkungan dilakukan dalam bentuk berikut ini, kecuali …

#3. Perbedaan antara class action dan hak gugat lingkungan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah: [4]

#4. Upaya yuridis untuk mengatasi kerusakan lingkungan dilakukan oleh PBB pertama kali dengan menyelenggarakan:

#5. “Peraturan berwawasan lingkungan hidup” yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah: (3)

#6. Di bawah ini yang bukan hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan ekoregion adalah:

#7. Kerusakan lingkungan di otonomi daerah terjadi karena untuk …

#8. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sumber daya alam dipandang derivatif kebijakan ekonomi. Maksud dari pernyataan itu adalah:

#9. Salah satu cara penegakan hukum lingkungan adalah penegakan dengan instrumen hukum administrasi negara, seperti perijinan, keharusan menyusun dokumen kelayakan lingkungan dan sebagainya. Penegakan hukum lingkungan dengan instrumen administrasi negara lebih banyak diperankan oleh: (4)

#10. Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambil keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan, disebut …

#11. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan hidup adalah menurunnya keragaman hayati. Dampak dari berkurangnya keragaman hayati (the loss of biodiversity) adalah:

#12. Dari Prinsip I Deklarasi Stockhol 1972 bisa diketahui bahwa:

#13. Penegakan hukum lingkungan dapat diselesaikan dengan cara pendekatan berikut ini, kecuali ….

#14. Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang memadukan antara kepentingan ekonomi, lingkungan dan sosial budaya sebenarnya sangat dekat dengan paham: (2)

#15. Di bawah ini adalah beberapa asas-asas hokum lingkungan di Indonesia, kecuali ….

#16. Berkurangnya keragaman hayati disebabkan terutama oleh terjadinya:

#17. Kerusakan lingkungan yang menjadi lingkup kajian hukum lingkungan adalah:

#18. Keputusan kelayakan lingkungan hidup atas suatu rencana kegiatan atau usaha didasarkan pada: [4]

#19. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan hidup adalah menurunnya keragama hayati. Fenomena itu menjadi keprihatinan PBB, dan akhirnya disusunlah United Nations Convention on Biological Diversity yang disepakati dalam: (2)

#20. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ketentuan pidana diterapkan kepada orang yang menyusun dokumen AMDAL tetapi tidak memiliki sertifikat penyusun AMDAL. Bagaimana menurut pendapat Anda: [4]

#21. Pembabatan hutan (meluasnya pengurangan hutan di dunia) serta pelobangan lapisan ozon menjadi penyebab terjadi:

#22. Hukum lingkungan berperan untuk:

#23. Eco-developmentalism merupakan konsep hubungan manusia dengan lingkungan hidup yang melihat bahwa:

#24. Salah satu instrumen yang berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang adalah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur:

#25. Program insentif REDD atas dasar sukarela dengan prinsip ….

#26. Ekspansi kapitalisme global yang menuntut agar tata perekonomian seluruh dunia diserahkan kepada mekanisme pasar bebas adalah pemicu utamana terjadinya …

#27. Implementasi paradigma ADS dalam pengelolaan lingkungan global adalah berperannya lembaga nonnegara, seperti …

#28. Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang memadukan antara kepentingan ekonomi, lingkungan dan sosial budaya sebenarnya sangat dekat dengan paham:

#29. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria AMDAL wajib memiliki ….

#30. Kasus The Trail Smelter Case merupakan kasus pencemaran udara yang bersifat lintas batas, yang keputusan kasusnya didasarkan pada:

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.