Soal Ujian UT: Hukum Lingkungan

Posted on

hukum lingkunganMata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.

Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.

Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.

Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.

Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.

Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Ecoregion sebagaimana termuat di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengindikasikan keinginan undang-undang, agar pemerintah: (3)

#2. Hukum lingkungan internasional sebagai seperangkat aturan hukum yang terdiri dari prinsip-prinsip dan asas mauoun penjabarannya dalam ketentuan hukum untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang bersifat lintas batas Negara. Di sebut pengertian hukum lingkungan internasional dari segi …

#3. Berbeda dengan negara-negara berkembang, penyebab kerusakan lingkungan di negara-negara barat terutama:

#4. Pengertian kerusakan lingkungan dari sudut sudut pandang terminologi hukum adalah …

#5. Penyusunan dokumen AMDAL bisa dilakukan setelah kegiatan atau usaha dilaksanakan. Bagaimana menurut pendapat Anda? [4]

#6. World Summit on Sustainable Development 2002 merupakan sekuel PBB dalam penyelenggaraan konferensi internasional di bidang lingkungan hidup. WSSD 2002 menghasilkan perjanjian internasional yang menuntut ratifikasi: [5]

#7. Berkurangnya luasan hutan di daerah-daerah akan menyebabkan terjadinya:

#8. Dilihat dari konsep pembangunan berkelanjutan, tanggung jawab sosial perusahaan merupakan penjabaran salah satu prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip tersebut adalah: [5]

#9. Pada tahun 1994, Indonesia meratifikasi dua (2) perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup yaitu Convention on Biological Diversity dan UNFCCC. Ini merupakan konsekuensi dari perjanjian internasional: [5]

#10. Eco-developmentalism merupakan konsep hubungan manusia dengan lingkungan hidup yang melihat bahwa:

#11. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sumber daya alam dipandang tak lebih dari derivatif kebijakan ekonomi. Fakta ini merupakan bukti masih dominannya pandangan:

#12. Era otonomi daerah di Indonesia makin memperburuk kondisi lingkungan karena …

#13. Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang memadukan antara kepentingan ekonomi, lingkungan dan sosial budaya sebenarnya sangat dekat dengan paham:

#14. Ketentuan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara teoritik merupakan ketentuan yang terkait dengan implementasi salah satu prinsip dalam konsep Pembangunan Berkelanjutan. Prinsip yang dimaksud adalah:

#15. Kasus pencemaran asap yang melintas batas ke negara lain (dari Indonesia ke negara lain) apabila terus-menerus terjadi pembiaran akan menjadi kasus lingkungan yang bersifat lintas batas antara Indonesia dengan negara lain. Penyelesaian kasus seperti ini dapat merujuk pada penyelesaian kasus:

#16. Paradigma Atur Diri Sendiri (ADS) mengandung pengertian …

#17. Gugatan perwakilan (class action) merupakan gugatan: (4)

#18. Penjatuhan sanksi pidana terhadap kegiatan perusahaan yang mencemari lingkungan …

#19. Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) merupakan tuntutan kepada perusahaan untuk bertanggung jawab kepada masyarakat. Dibebankannya tanggung jawab sosial perusahaan ini kepada perusahaan karena kegiatan perusahaan tersebut, secara ekonomi sangat berpengaruh pada masyarakat: [5]

#20. Prinsip pencemar harus membayar didasarkan pada kerangka berpikir bahwa: –2

#21. Laporan Sekretaris Jenderal PBB pada World Summit on Sustainable Development 2002 menyatakan kondisi lingkungan secara global makin buruk. Terjadi kekosongan pelaksanaan Agenda 21. Pilihlah pernyataan yang benar di bawah ini: [5]

#22. Terjadinya banjir melanda suatu kota, karena adanya pembukaan lahan untuk pembangunan apartemen baru secara terus-menerus oleh suatu perusahaan pengelola property di wilayah dimana masyarakat bertempat tinggal, merupakan cermin dari: (2)

#23. Kasus The Trail Smelter Case merupakan kasus pencemaran udara yang bersifat lintas batas, yang keputusan kasusnya didasarkan pada:

#24. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan hukum lingkungan modern yang menggunakan pendekatan ekosistem. Salah satu ciri pendekatan ekosistem adalah: (3)

#25. Penyusunan AMDAL wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh ….

#26. Hukum Lingkungan pada esensinya bertujuan: (3)

#27. Fenomena ozon depletion sesungguhnya menunjukkan:

#28. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan hidup adalah menurunnya keragaman hayati. Fenomena itu merefleksikan:

#29. Dalam sejarah kehidupan manusia pernah tumbuh konsep hubungan manusia dengan lingkungan hidup yang melihat bahwa lingkungan hidup tidak boleh dirusak atau diubah, sekalipun mungkin berpotensi mengorbankan manusia. Pandangan ini disebut sebagai:

#30. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan penyelesaian sengketa untuk menemukan: (4)

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.