Soal Ujian UT: Hukum Lingkungan

Posted on

hukum lingkunganMata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.

Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.

Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.

Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.

Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.

Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Pembangunan yang dilaksanakan sebagai upaya sadar dan berencana, mengelola sumber daya alam secara bijaksana dengan menjaga keserasian antar berbagai usaha atau kegiatan dan dengan mengikutsertakan berbagai elemen masyarakat, adalah pengertian dari ….

#2. Hukum lingkungan internasional sebagai seperangkat aturan hukum yang terdiri dari prinsip-prinsip dan asas mauoun penjabarannya dalam ketentuan hukum untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang bersifat lintas batas Negara. Di sebut pengertian hukum lingkungan internasional dari segi …

#3. Amdal maupun UKL-UPL merupakan proses-proses pengendalian dampak lingkungan yang hakikatnya merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan yang bersifat: [4}

#4. Hukum lingkungan berperan untuk:

#5. Agenda 21 Global merupakan perjanjian di bidang lingkungan yang secara yuridis bersifat: (3)

#6. Gugatan perwakilan (class action) merupakan gugatan: (4)

#7. Manusia merupakan sub-sistem yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sub-sub ekosistem lainnya:

#8. Penjatuhan sanksi pidana terhadap kegiatan perusahaan yang mencemari lingkungan …

#9. Pembabatan hutan (meluasnya pengurangan hutan di dunia) serta pelobangan lapisan ozon menjadi penyebab terjadi:

#10. Salah satu instrumen yang berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang adalah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur:

#11. Berikut ini adalah landasan pengakuan dan penghargaan terhadap peran serta masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kecuali …

#12. Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sesungguhnya juga merupakan penjabaran salah satu prinsip dalam Pembangunan Berkelanjutan. Pertanggungjawaban tersebut secara hukum ada dalam ranah: (2)

#13. Konvensi Keragaman Hayati (Convention on Biological Diversity) merupakan perjanjian internasional di bidang lingkungan yang secara yuridis bersifat: (3)

#14. Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambil keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan, disebut …

#15. Ecoregion sebagaimana termuat di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengindikasikan keinginan undang-undang, agar pemerintah: (3)

#16. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan didasarkan pada asumsi sebagai berikut, kecuali: [4]

#17. Di bawah ini adalah beberapa asas-asas hokum lingkungan di Indonesia, kecuali ….

#18. Globalisasi sebagai tatanan sosial baru mulai tampak gejalanya pada tahun 1990 dan berlangsung hingga sekarang. Dilihat dari perspektif keberlakuan hukum lingkungan, fenomena globalisasi sangat berpengaruh: [5]

#19. Di bawah ini yang bukan hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan ekoregion adalah:

#20. Laporan Sekretaris Jenderal PBB pada World Summit on Sustainable Development 2002 menyatakan kondisi lingkungan secara global makin buruk. Terjadi kekosongan pelaksanaan Agenda 21. Pilihlah pernyataan yang benar di bawah ini: [5]

#21. Keputusan kelayakan lingkungan hidup atas suatu rencana kegiatan atau usaha ditetapkan berdasarkan: [4]

#22. Tidak diperolehnya air dengan kualitas baik untuk masyarakat karena adanya pengambilan air bawah tanah secara terus-menerus oleh suatu perusahana pengelola sumber daya air di wilayah dimana masyarakat bertempat tinggal, merupakan cerminan dari: (2)

#23. Kerusakan lingkungan yang terjadi baik dalam skala global maupun nasional lebih banyak karena kekeliruan pandangan tentang hubungan manusia dengan lingkungannya. Dalam waktu yang panjang hidup pandangan bahwa keberadaan alam semesta beserta isinya adalah demi kehidupan manusia. Dengan kata lain, manusia adalah pusat segalanya. Pandangan ini disebut sebagai:

#24. Program insentif REDD atas dasar sukarela dengan prinsip ….

#25. Yang bukan merupakan upaya-upaya untuk mengatasi berkurangnya keragaman hayati adalah ….

#26. Salah satu instrumen yang berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang adalah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang pada hakikatnya:

#27. Kerusakan lingkungan menimbulkan dampak sosial seperti di bawah ini, kecuali …

#28. Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang memadukan antara kepentingan ekonomi, lingkungan dan sosial budaya sebenarnya sangat dekat dengan paham:

#29. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan adalah terjadinya pelobangan lapisan ozon (ozon depletion). Dalam sistem alam semesta, salah satu fungsi lapisan ozon adalah:

#30. Kasus Showa Maru pada tahun 1976 merupakan kasus yang penyelesaiannya juga mempertimbangkan pendekatan ekosistem. Hal ini tampak dari diterimanya oleh Hakim Arbitrase: (3)

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.