Soal Ujian UT: Hukum Lingkungan

Posted on

hukum lingkunganMata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.

Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.

Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.

Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.

Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.

Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Bahwa mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, yang menjamin kehidupan lebih baik secara eksplisit tertuang di dalam:

#2. Dilihat dari konsep pembangunan berkelanjutan, tanggung jawab sosial perusahaan merupakan penjabaran salah satu prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip tersebut adalah: [5]

#3. Keputusan kelayakan lingkungan hidup atas suatu rencana kegiatan atau usaha didasarkan pada: [4]

#4. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ketentuan pidana diterapkan kepada orang yang menyusun dokumen AMDAL tetapi tidak memiliki sertifikat penyusun AMDAL. Bagaimana menurut pendapat Anda: [4]

#5. Berikut ini adalah landasan pengakuan dan penghargaan terhadap peran serta masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kecuali …

#6. Di bawah ini yang bukan hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan ekoregion adalah:

#7. Era otonomi daerah di Indonesia makin memperburuk kondisi lingkungan karena …

#8. Konvensi untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) merupakan perjanjian internasional di bidang lingkungan yang secara yuridis bersifa:

#9. Hukum lingkungan merupakan hukum yang menggunakan berbagai pendekatan hukum di dalam penegakannya. Itulah sebabnya dikatakan bahwa: (3)

#10. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria AMDAL wajib memiliki ….

#11. Kasus pencemaran asap yang melintas batas ke negara lain (dari Indonesia ke negara lain) apabila terus-menerus terjadi pembiaran akan menjadi kasus lingkungan yang bersifat lintas batas antara Indonesia dengan negara lain. Penyelesaian kasus seperti ini dapat merujuk pada penyelesaian kasus:

#12. Fenomena ozon depletion sesungguhnya menunjukkan:

#13. Salah satu penyebab kerusakan lingkungan di Indonesia adalah semakin surutnya peran kearifan lokal. Adapun yang dimaksud dengan kearifan lokal adalah:

#14. Dari Prinsip I Deklarasi Stockhol 1972 bisa diketahui bahwa:

#15. Audit lingkungan hidup merupakan tindakan yang dapat dimintakan oleh negara terhadap suatu perusahaan: (3)

#16. Program Insentif REDD merupakan program terkait dengan penanaman hutan dan degradasi hutan yang diusulkan oleh: (3)

#17. Paksaan pemerintah merupakan salah satu sanksi yang disebut di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sanksi tersebut merupakan salah satu jenis: (4)

#18. Membicarakan hukum lingkungan dalam perspektif sosiologis berarti berbeda dengan membicarakan hukum dalam perspektif normatif. Hal ini mengandung implikasi bahwa kedudukan hukum dalam perspektif sosiologis: [5]

#19. Konvensi Keragaman Hayati (Convention on Biological Diversity) merupakan perjanjian internasional di bidang lingkungan yang secara yuridis bersifat: (3)

#20. Kerusakan lingkungan yang menjadi lingkup kajian hukum lingkungan adalah:

#21. Upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diatur di dalam …

#22. Penegakan hukum lingkungan dengan instrument hukum perdata dapat berbentuk …

#23. Sekarang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, penyusun AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL. Sertifikat kompetensi merupakan: [4]

#24. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan penyelesaian sengketa lingkungan dalam sistem: (4)

#25. Kerusakan lingkungan juga bisa terjadi karena tidak ditaatinya peraturan-peraturan tata ruang. Ketidaktaatan itu memang memberikan keuntungan di satu pihak, tetapi menimbulkan kerugian di pihak lain. Fenomena ini menggambarkan adanya: (2)

#26. World Summit on Sustainable Development 2002 merupakan sekuel PBB dalam penyelenggaraan konferensi internasional di bidang lingkungan hidup. WSSD 2002 menghasilkan perjanjian internasional yang menuntut ratifikasi: [5]

#27. Yang bukan merupakan upaya-upaya untuk mengatasi berkurangnya keragaman hayati adalah ….

#28. Pemanasan global merupakan fenomena kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh terjadinya pembabatan hutan (penebangan secara meluas) hutan-hutan yang ada di dunia. Keberadaan hutan sesungguhnya sangat bermanfaat untuk:

#29. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009, ketentuan pidana diterapkan kepada orang yang menyusun dokumen AMDAL tetapi tidak memiliki sertifikat penyusun AMDAL. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, sanksi pidana tersebut: [4]

#30. Ketentuan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara teoritik merupakan ketentuan yang terkait dengan implementasi salah satu prinsip dalam konsep Pembangunan Berkelanjutan. Prinsip yang dimaksud adalah:

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.