Mata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.
Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.
Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.
Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.
Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.
Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.
QUIZ START
Results
Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.
Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.
#2. Audit lingkungan hidup merupakan tindakan yang dapat dimintakan oleh negara terhadap suatu perusahaan: (3)
#3. Konvensi Keragaman Hayati (Convention on Biological Diversity) merupakan perjanjian internasional di bidang lingkungan yang secara yuridis bersifat: (3)
#4. Keputusan kelayakan lingkungan hidup atas suatu rencana kegiatan atau usaha ditetapkan berdasarkan: [4]
#5. Penerbitan izin lingkungan di era otonomi daerah, merupakan bagian penegakan hukum lingkungan dengan menggunakan: [5]
#6. Pembabatan hutan (meluasnya pengurangan hutan di dunia) serta pelobangan lapisan ozon menjadi penyebab terjadi:
#7. Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) merupakan tuntutan kepada perusahaan untuk bertanggung jawab kepada masyarakat. Dibebankannya tanggung jawab sosial perusahaan ini kepada perusahaan karena kegiatan perusahaan tersebut, secara ekonomi sangat berpengaruh pada masyarakat: [5]
#8. Berbeda dengan negara-negara berkembang, penyebab kerusakan lingkungan di negara-negara barat terutama:
#9. Implementasi paradigma ADS dalam pengelolaan lingkungan global adalah berperannya lembaga nonnegara, seperti …
#10. Kerusakan lingkungan yang terjadi di negara-negara barat dan negara berkembang menjadi perhatian PBB sebagai tindak lanjut diadakanlah deklarasi lingkungan yang pertama di …
#11. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sumber daya alam dipandang tak lebih dari derivatif kebijakan ekonomi. Fakta ini merupakan bukti masih dominannya pandangan:
#12. Pemanasan global (global warming) merupakan fenomena kerusakan lingkungan yang juga disebabkan oleh terjadinya:
#14. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, instrumen hukum pidana bisa bersifat premum dan juga ultimun remidium. Salah satu contoh penerapan hukum pidana sebagai premum remidium adalah: (4)
#15. Di bawah ini yang bukan hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan ekoregion adalah:
#16. Pemanasan global merupakan fenomena kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh terjadinya pembabatan hutan (penebangan secara meluas) hutan-hutan yang ada di dunia. Keberadaan hutan sesungguhnya sangat bermanfaat untuk:
#17. Pembangunan yang dilaksanakan sebagai upaya sadar dan berencana, mengelola sumber daya alam secara bijaksana dengan menjaga keserasian antar berbagai usaha atau kegiatan dan dengan mengikutsertakan berbagai elemen masyarakat, adalah pengertian dari ….
#18. Berikut ini adalah landasan pengakuan dan penghargaan terhadap peran serta masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kecuali …
#19. Upaya-upaya preventif penegakan hukum lingkungan dilakukan dalam bentuk berikut ini, kecuali …
#21. AMDAL merupakan salah satu bentuk: (3)
#22. Membicarakan hukum lingkungan dalam perspektif sosiologis berarti berbeda dengan membicarakan hukum dalam perspektif normatif. Hal ini mengandung implikasi bahwa kedudukan hukum dalam perspektif sosiologis: [5]
#23. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria AMDAL wajib memiliki ….
#24. Kerusakan lingkungan menimbulkan dampak sosial seperti di bawah ini, kecuali …
#25. Berkurangnya luasan hutan di daerah-daerah akan menyebabkan terjadinya:
#26. AMDAL maupun UKL-UPL merupakan proses-proses pengendalian dampak lingkungan yang hakikatnya merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan yang menggunakan pendekatan: [4]
#27. Penyusunan dokumen AMDAL bisa dilakukan setelah kegiatan atau usaha dilaksanakan. Bagaimana menurut pendapat Anda? [4]
#28. Prinsip pencemar harus membayar didasarkan pada kerangka berpikir bahwa: –2
#29. Perhatikan informasi berikut ini! (1) Pemanasan global. (2) Pelobangan lapisan ozon. (3) Berkurangnya keragaman hayati. (4) Kepadatan penduduk. (5) Berkurangnya daerah resapan air dan hilangnya hak atas air. (6) Terjadinya hujan asam. (7) Desentralisasi. Berdasarkan informasi ini, yang merupakan jenis-jenis kerusakan lingkungan global adalah …
#30. Berkurangnya keragaman hayati disebabkan terutama oleh terjadinya:
Artikel Terkait