Soal Ujian UT: Hukum Lingkungan

Posted on

hukum lingkunganMata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.

Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.

Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.

Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.

Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.

Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Pemanasan global (global warming) merupakan fenomena kerusakan lingkungan yang juga disebabkan oleh terjadinya:

#2. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sumber daya alam dipandang derivatif kebijakan ekonomi. Maksud dari pernyataan itu adalah:

#3. Perhatikan informasi berikut ini! (1) Pemanasan global. (2) Pelobangan lapisan ozon. (3) Berkurangnya keragaman hayati. (4) Kepadatan penduduk. (5) Berkurangnya daerah resapan air dan hilangnya hak atas air. (6) Terjadinya hujan asam. (7) Desentralisasi. Berdasarkan informasi ini, yang merupakan jenis-jenis kerusakan lingkungan global adalah …

#4. Berkurangnya luasan hutan di daerah-daerah akan menyebabkan terjadinya:

#5. Kerusakan lingkungan juga bisa terjadi karena tidak ditaatinya peraturan-peraturan tata ruang. Ketidaktaatan itu memang memberikan keuntungan di satu pihak, tetapi menimbulkan kerugian di pihak lain. Fenomena ini menggambarkan adanya: (2)

#6. Sekarang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, penyusun AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL. Sertifikat kompetensi merupakan: [4]

#7. Hukum lingkungan merupakan hukum yang menggunakan berbagai pendekatan hukum di dalam penegakannya. Itulah sebabnya dikatakan bahwa: (3)

#8. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan hidup adalah menurunnya keragaman hayati. Fenomena itu merefleksikan:

#9. Hukum lingkungan berperan untuk:

#10. Implementasi paradigma ADS dalam pengelolaan lingkungan global adalah berperannya lembaga nonnegara, seperti …

#11. Penegakan hukum lingkungan dengan instrument hukum perdata dapat berbentuk …

#12. Kasus pencemaran asap yang melintas batas ke negara lain (dari Indonesia ke negara lain) apabila terus-menerus terjadi pembiaran akan menjadi kasus lingkungan yang bersifat lintas batas antara Indonesia dengan negara lain. Penyelesaian kasus seperti ini dapat merujuk pada penyelesaian kasus:

#13. Salah satu cara penegakan hukum lingkungan adalah penegakan dengan instrumen hukum administrasi negara, seperti perijinan, keharusan menyusun dokumen kelayakan lingkungan dan sebagainya. Penegakan hukum lingkungan dengan instrumen administrasi negara lebih banyak diperankan oleh: (4)

#14. Pengembangan hukum lingkungan internasional sesungguhnya bersumber dari: (3)

#15. Berbeda dengan negara-negara berkembang, penyebab kerusakan lingkungan di negara-negara barat terutama:

#16. Penataan ruang, apabila dikaji dalam konteks Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan tindakan yang bersifat: (3)

#17. Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) merupakan tuntutan kepada perusahaan untuk bertanggung jawab kepada masyarakat. Dibebankannya tanggung jawab sosial perusahaan ini kepada perusahaan karena kegiatan perusahaan tersebut, secara ekonomi sangat berpengaruh pada masyarakat: [5]

#18. Pemanasan global merupakan fenomena kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh terjadinya pembabatan hutan (penebangan secara meluas) hutan-hutan yang ada di dunia. Keberadaan hutan sesungguhnya sangat bermanfaat untuk:

#19. Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambil keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan, disebut …

#20. Bahwa mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, yang menjamin kehidupan lebih baik secara eksplisit tertuang di dalam:

#21. Ekspansi kapitalisme global yang menuntut agar tata perekonomian seluruh dunia diserahkan kepada mekanisme pasar bebas adalah pemicu utamana terjadinya …

#22. Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang memadukan antara kepentingan ekonomi, lingkungan dan sosial budaya sebenarnya sangat dekat dengan paham:

#23. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan hukum lingkungan modern yang menggunakan pendekatan ekosistem. Salah satu ciri pendekatan ekosistem adalah: (3)

#24. Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) sebenarnya merupakan konsep yang pertama kali digagas dari:

#25. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009, izin lingkungan diterbitkan setelah kepada daerah menerima: [4]

#26. Eco-developmentalism merupakan konsep hubungan manusia dengan lingkungan hidup yang melihat bahwa:

#27. Agenda 21 Global merupakan perjanjian di bidang lingkungan yang secara yuridis bersifat: (3)

#28. Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang memadukan antara kepentingan ekonomi, lingkungan dan sosial budaya sebenarnya sangat dekat dengan paham: (2)

#29. Terkait dengan hubungan antara AMDAL dengan audit lingkungan, kegiatan audit lingkungan dilakukan apabila: [4]

#30. Eco-populism adalah konsep tentang hubungan manusia dengan lingkungan hidup, yang memandang bahwa:

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.