Soal Ujian UT: Hukum Lingkungan

Posted on

hukum lingkunganMata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.

Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.

Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.

Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.

Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.

Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Pemanasan global merupakan fenomena kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh terjadinya pembabatan hutan (penebangan secara meluas) hutan-hutan yang ada di dunia. Keberadaan hutan sesungguhnya sangat bermanfaat untuk:

#2. Bahwa mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, yang menjamin kehidupan lebih baik secara eksplisit tertuang di dalam:

#3. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan adalah terjadinya pelobangan lapisan ozon (ozon depletion). Dalam sistem alam semesta, salah satu fungsi lapisan ozon adalah:

#4. Pengembangan hukum lingkungan internasional sesungguhnya bersumber dari: (3)

#5. Pembabatan hutan (meluasnya pengurangan hutan di dunia) serta pelobangan lapisan ozon menjadi penyebab terjadi:

#6. Gugatan perwakilan (class action) merupakan gugatan: (4)

#7. Konvensi Keragaman Hayati (Convention on Biological Diversity) merupakan perjanjian internasional di bidang lingkungan yang secara yuridis bersifat: (3)

#8. Paradigma Atur Diri Sendiri (ADS) mengandung pengertian …

#9. Salah satu cara penegakan hukum lingkungan adalah penegakan dengan instrumen hukum administrasi negara, seperti perijinan, keharusan menyusun dokumen kelayakan lingkungan dan sebagainya. Penegakan hukum lingkungan dengan instrumen administrasi negara lebih banyak diperankan oleh: (4)

#10. Pada tahun 1998 pemerintah RI telah merencanakan pembangunan Pusat Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di kawasan Muria Kudus. Rencana tersebut banyak ditentang oleh LSM di dalam maupun luar negeri sampai sekarang. Pemerintah Australia pun mengkhawatirkan rencana ini, sebab bila terjadi kebocoran, dampaknya akan menimbulkan bencana di Australia bagian utara. Akan tetapi, analisis-analisis kalangan LSM yang memprotes rencana itu ditolak oleh pemerintah RI, dengan alasan pemerintah menjamin tidak akan terjadi kebocoran. Pemerintah juga berpendapat bahwa analisis-analisis LSM tersebut tidak didukung dengan temuan atau pembuktian kuat secara ilmiah sehingga protes LSM ditolak. Berikan jawaban Saudara dari perspektif penjabaran konsep Pembangunan Berkelanjutan: [5]

#11. Tidak diperolehnya air dengan kualitas baik untuk masyarakat karena adanya pengambilan air bawah tanah secara terus-menerus oleh suatu perusahana pengelola sumber daya air di wilayah dimana masyarakat bertempat tinggal, merupakan cerminan dari: (2)

#12. Salah satu perusak lapisan ozon adalah keberadaan senyawa buatan manusia yang digunakan dalam peralatan pendingin pada masa lalu yaitu:

#13. Kasus Showa Maru pada tahun 1976 merupakan kasus yang penyelesaiannya juga mempertimbangkan pendekatan ekosistem. Hal ini tampak dari diterimanya oleh Hakim Arbitrase: (3)

#14. Di bawah ini yang bukan hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan ekoregion adalah:

#15. Di dalam hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia telah ditentukan bahwa di dalam setiap pengambilan keputusan di bidang apapun harus dipertimbangkan implikasinya pada lingkungan. Politik hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup tersebut merupakan wujud dari:

#16. World Summit on Sustainable Development 2002 pada nomor (6) diselenggarakan di kota yang sangat fenomenal di bidang lingkungan hidup yaitu: [5]

#17. Kerusakan lingkungan yang terjadi baik dalam skala global maupun nasional lebih banyak karena kekeliruan pandangan tentang hubungan manusia dengan lingkungannya. Dalam waktu yang panjang hidup pandangan bahwa keberadaan alam semesta beserta isinya adalah demi kehidupan manusia. Dengan kata lain, manusia adalah pusat segalanya. Pandangan ini disebut sebagai:

#18. Upaya-upaya preventif penegakan hukum lingkungan dilakukan dalam bentuk berikut ini, kecuali …

#19. Hukum lingkungan berperan untuk:

#20. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sumber daya alam dipandang derivatif kebijakan ekonomi. Maksud dari pernyataan itu adalah:

#21. Kerusakan lingkungan menimbulkan dampak sosial seperti di bawah ini, kecuali …

#22. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009, ketentuan pidana diterapkan kepada orang yang menyusun dokumen AMDAL tetapi tidak memiliki sertifikat penyusun AMDAL. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, sanksi pidana tersebut: [4]

#23. Membicarakan hukum lingkungan dalam perspektif sosiologis berarti berbeda dengan membicarakan hukum dalam perspektif normatif. Hal ini mengandung implikasi bahwa kedudukan hukum dalam perspektif sosiologis: [5]

#24. Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang memadukan antara kepentingan ekonomi, lingkungan dan sosial budaya sebenarnya sangat dekat dengan paham:

#25. Konvensi untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) merupakan perjanjian internasional di bidang lingkungan yang secara yuridis bersifa:

#26. Perbedaan antara class action dan hak gugat lingkungan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah: [4]

#27. Kasus The Trail Smelter Case merupakan kasus pencemaran udara yang bersifat lintas batas, yang keputusan kasusnya didasarkan pada:

#28. Berbeda dengan negara-negara berkembang, penyebab kerusakan lingkungan di negara-negara barat terutama:

#29. Kerusakan lingkungan yang menjadi lingkup kajian hukum lingkungan adalah:

#30. Berikut ini adalah 3 tujuan utama yang dihasilkan dalam konvensi keragaman hayati, kecuali …

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.