Mata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.
Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.
Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.
Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.
Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.
Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.
QUIZ START
Results
Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.
Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.
#1. Hukum lingkungan merupakan hukum yang menggunakan berbagai pendekatan hukum di dalam penegakannya. Itulah sebabnya dikatakan bahwa: (3)
#2. Hukum lingkungan internasional sebagai seperangkat aturan hukum yang terdiri dari prinsip-prinsip dan asas mauoun penjabarannya dalam ketentuan hukum untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang bersifat lintas batas Negara. Di sebut pengertian hukum lingkungan internasional dari segi …
#3. Kerusakan lingkungan yang menjadi lingkup kajian hukum lingkungan adalah:
#4. Forest Principles disebut perjanjian internasional yang bersifat soft law karena: (3)
#5. Tidak diperolehnya air dengan kualitas baik untuk masyarakat karena adanya pengambilan air bawah tanah secara terus-menerus oleh suatu perusahana pengelola sumber daya air di wilayah dimana masyarakat bertempat tinggal, merupakan cerminan dari: (2)
#6. Hukum Lingkungan pada esensinya bertujuan: (3)
#7. Dari Prinsip I Deklarasi Stockhol 1972 bisa diketahui bahwa:
#8. Berkurangnya luasan hutan di daerah-daerah akan menyebabkan terjadinya:
#9. Perjanjian internasional di bidang lingkungan hasil KTT Rio 1992 ada yang berkarakter sebagai hard law dan soft law. Perjanjian internasional yang bersifat soft law di antaranya: [5]
#10. Di bawah ini adalah beberapa asas-asas hokum lingkungan di Indonesia, kecuali ….
#11. Sekarang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, penyusun AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL. Sertifikat kompetensi merupakan: [4]
#12. Hukum lingkungan berperan untuk:
#13. Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) sebenarnya merupakan konsep yang pertama kali digagas dari:
#14. Pembabatan hutan (meluasnya pengurangan hutan di dunia) serta pelobangan lapisan ozon menjadi penyebab terjadi:
#15. Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambil keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan, disebut …
#16. Salah satu cara penegakan hukum lingkungan adalah penegakan dengan instrumen hukum administrasi negara, seperti perijinan, keharusan menyusun dokumen kelayakan lingkungan dan sebagainya. Penegakan hukum lingkungan dengan instrumen administrasi negara lebih banyak diperankan oleh: (4)
#17. Keputusan kelayakan lingkungan hidup atas suatu rencana kegiatan atau usaha didasarkan pada: [4]
#18. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan didasarkan pada asumsi sebagai berikut, kecuali: [4]
#19. Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) merupakan tuntutan kepada perusahaan untuk bertanggung jawab kepada masyarakat. Dibebankannya tanggung jawab sosial perusahaan ini kepada perusahaan karena kegiatan perusahaan tersebut, secara ekonomi sangat berpengaruh pada masyarakat: [5]
#20. Pembangunan yang dilaksanakan sebagai upaya sadar dan berencana, mengelola sumber daya alam secara bijaksana dengan menjaga keserasian antar berbagai usaha atau kegiatan dan dengan mengikutsertakan berbagai elemen masyarakat, adalah pengertian dari ….
#22. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan hukum lingkungan modern yang menggunakan pendekatan ekosistem. Salah satu ciri pendekatan ekosistem adalah: (3)
#23. Agenda 21 Global merupakan perjanjian di bidang lingkungan yang secara yuridis bersifat: (3)
#26. Penegakan hukum lingkungan dengan instrument hukum perdata dapat berbentuk …
#27. Kasus pencemaran asap yang melintas batas ke negara lain (dari Indonesia ke negara lain) apabila terus-menerus terjadi pembiaran akan menjadi kasus lingkungan yang bersifat lintas batas antara Indonesia dengan negara lain. Penyelesaian kasus seperti ini dapat merujuk pada penyelesaian kasus:
#28. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan adalah terjadinya pelobangan lapisan ozon (ozon depletion). Dalam sistem alam semesta, salah satu fungsi lapisan ozon adalah:
#29. Perbedaan antara class action dan hak gugat lingkungan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah: [4]
#30. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sumber daya alam dipandang tak lebih dari derivatif kebijakan ekonomi. Fakta ini merupakan bukti masih dominannya pandangan:
Artikel Terkait