Soal UT: Filsafat Hukum dan Etika Profesi

Posted on

Filsafat Hukum dan Etika Profesi (HKUM4103) berisi uraian tentang pengertian, ruang lingkup, aliran-aliran serta isu-isu mutakhir dari ilmu hukum yang dikaji secara filosofis atau mendasar.

Adapun etika profesi dibahas dengan mendasarkan pada kode etik profesi hukum, yang meliputi kode etik hakim, jaksa, advokat dan notaris. Dengan mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu memahami hukum secara mendasar, yakni dari aspek ontologi, epistemologi dan aksiologi dari ilmu hukum, serta memberikan bekal kepada mahasiswa tentang nilai-nilai etis yang harus dipegang manakala yang bersangkutan sudah terjun dalam profesi bidang hukum.

Filsafat hukum merupakan kajian terhadap hukum secara filsafat yakni mengkaji hukum hingga sampai inti (hakikat) dari hukum. Ilmu hukum dalam arti luas terdiri atas dogmatik hukum teori hukum dan filsafat hukum. Filsafat hukum adalah lapisan ilmu hukum yang paling inti karena sangat abstrak dan berupaya menemukan legitimasi dari berlakunya hukum (unsur konstitutif) dan kriteria keadilan (unsur regulatif). Ia berbicara mengenai ilmu hukum hingga sampai pada asas-asas, prinsip-prinsip, bahkan nilai dari hukum.

Sementara itu, etika merupakan bagian dari filsafat, khususnya aksiologi (filsafat nilai), yakni suatu disiplin yang membahas perihal baik dan buruk, benar dan salah, serta tepat dan tidak tepat. Lebih lanjut, etika untuk profesi tertentu dituangkan dalam pedoman perilaku yang kita kenal dengan kode etik. Profesi hukum berupa advokat, notaris, hakim dan jaksa memiliki kode etik. Kode etik berfungsi sebagai pedoman perilaku (code of conduct) bagi penyandang profesi.

Untuk memahami filsafat hukum, perlu pendalaman atas aliran-aliran filsafat hukum dari hukum kodrat hingga hukum era posmodernisme. Aliran-aliran hukum yang didirikan oleh para filsuf mencoba melihat hukum melalui optik yang berbeda. Aliran hukum kodrat melihat hukum sebagai sesuatu yang ideal. Sementara itu, aliran positivisme hukum melihatnya dengan mendasarkan pada rasio dan pengalaman, mencoba mengkaji hukum dengan pendekatan ilmu-ilmu alam, serta mencoba memurnikan hukum dari anasir-anasir nonhukum, sebagaimana Hans Kelsen memandang hukum dalam the pure theory of law. 

Kemudian, dalam perkembangannya, hukum ternyata tidak bisa lepas dengan anasir-anasir non hukum. Ini pula yang mendorong munculnya aliran sociological juriprudence, lalu melahirkan realisme hukum (legal realism) serta gerakan studi hukum kritis (critical legal theory movement) dan muncul pula aliran pemikiran hukum yang bercorak feminis (legal feminism).

Apa saja yang dipelajari?

  • Pengertian filsafat
  • Pengertian filsafat hukum
  • Ruang lingkup filsafat hukum
  • Hukum zaman Yunani-Romawi
  • Hukum abad pertengahan
  • Zaman renaissance
  • Zaman rasionalisme dan empirisme
  • Mazhab hukum aliran sosiologis (Sociological of Law dan Sociological Jurisprudence)
  • Realisme hukum (legal realism)
  • Gerakan studi hukum kritis (critical legal studies)
  • Feminist juriprudence
  • Keadilan sebagai cita hukum
  • Teori keadilan
  • Pengertian dan konsep HAM
  • Instrumen hukum dan kelembagaan HAM nasional dan internasional
  • Permasalahan hukum klasik
  • Permasalahan hukum kontemporer
  • Pengertian etika, profesi dan etika profesi
  • Objek kajian etika
  • Etika profesi hukum
  • Kode etik profesi hukum
  • Substansi kode etik hakim, jaksa, advokat dan notaris
  • Bentuk pelanggaran hukum dan etika
  • Penegakan hukum dan etika.

Soal-soal di bawah ini dibuat dengan tujuan untuk mendukung pengajaran mata kuliah Filsafat Hukum dan Etika Profesi. Sebelum mengerjakan, harap diperhatikan:

  1. Soal-soal di bawah ini bukanlah kisi-kisi jawaban apalagi soal-soal ujian akhir semester (UAS).
  2. Soal-soal di bawah ini adalah soal-soal latihan untuk mengukur sejauh mana penguasaan Anda terhadap materi Filsafat Hukum dan Etika Profesi.
  3. Soal-soal di bawah ini sangat berguna untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan latihan menghadapi ujian yang sebenarnya.
  4. Untuk mendalami materi Filsafat Hukum dan Etika Profesi, Anda sebaiknya memiliki modul mata kuliah Filsafat Hukum dan Etika Profesi yang dapat dibeli di TBO Karunika UT.

Selamat mengerjakan.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Yang merupakan adigum klasik dasar-dasar pemikiran untuk merumuskan kode etik profesi hukum adalah ….

#2. Hukum memiliki fungsi social engineering artinya…

#3. Di bawah ini yang merupakan objek dari filsafat hukum adalah…

#4. Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris dilarang, kecuali…

#5. Sebagai cabang filsafat etika dapat dibedakan dalam 3 (tiga) pendekatan…

#6. Di bawah ini yang merupakan tokoh filsafat aliran sociological jurisprudence dan sociological of law adalah…

#7. Dalam teori keadilan sebagai peletak dasar rasionalitsa dan empirisme adalah…

#8. Hukum memiliki fungsi social engineering artinya…

#9. Abdul Ghofur Anshori membagi arti hukum seperti berikut ini, kecuali…

#10. Nilai dan norma moral yang menjadi suatu acuan bagi umat manusia secara baik secara individual atau kelompok dalam mengatur semua tingkah lakunya pengertian etika menurut…

#11. Di bawah ini istilah lain dari realisme hukum, yaitu…

#12. Filsafat haruslah melihat hal-hal secara menyeluruh dalam kebersamaan secara integral merupakan pengertian dari berfikir filosifis secara…

#13. Apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama pun diperlakukan secara tidak sama merupakan pengertian dari keadilan…

#14. Di bawah ini merupakan instrument internasional hukum dan HAM, kecuali

#15. Hukum itu tidak sama dengan kekuasaan menurut Theo Hujbers dikarenakan…

#16. Kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain. Jadi, tidak diturunkan atau diberikan oleh kekuasaan lain merupakan keadaulatan yang sifatnya…

#17. Dalam keadaan chaos yang terjadi dimana manusia adalah serigala bagi manusia lainnya, dinamakan dengan …

#18. Pelanggaran norma ini akan membuat anda dikucilkan dalam pergaulan hidup masyarakat merupakan sanksi diberikan terhadap pelanggaran norma…

#19. Cabang ilmu utama dari filsafat seperti di bawah ini dan yang bukan cabang ilmu utama dari filsafat adalah…

#20. Di bawah ini yang termasuk kriteria nilai moral profesi hukum, kecuali…

#21. Dalam hal tertentu profesi advokat boleh menolak perkara dengan alasan penolakan…

#22. Peletak dasar rasionalitas dan empirisme dalam teori keadilan adalah…

#23. Dengan sanksi yang tegas merupakan norma…

#24. Hak asasi yang merupakan hak dan kebebasan memiliki sesuatu membeli dan menjual sesuatu, dan mengadakan suatu perjanjian atau kontrak adalah hak asasi…

#25. Menurut Plato keadilan moral adalah…

#26. Keadilan tersebut terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak samapun diperlakukan secara tidak sama merupakan keadilan…

#27. Memandang hukum dari penguasa (hukum Negara) harus ditaati, terlepas dari hukum itu memiliki kebenaran objektif atau tidak merupakan inti ajaran hukum menurut…

#28. Menurut Plato keadilan itu di luar kemampuan manusia biasa, sumber ketidakadilan tersebut adalah…

#29. Pemikiran filsafat harus melihat hal-hal secara menyeluruh dalam kebersamaan secara integral merupakan pengertian dari berfikir filosifis secara…

#30. Louis O. Kattsof membedakan nilai yaitu…

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.