Soal UT: Filsafat Hukum dan Etika Profesi

Posted on

Filsafat Hukum dan Etika Profesi (HKUM4103) berisi uraian tentang pengertian, ruang lingkup, aliran-aliran serta isu-isu mutakhir dari ilmu hukum yang dikaji secara filosofis atau mendasar.

Adapun etika profesi dibahas dengan mendasarkan pada kode etik profesi hukum, yang meliputi kode etik hakim, jaksa, advokat dan notaris. Dengan mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu memahami hukum secara mendasar, yakni dari aspek ontologi, epistemologi dan aksiologi dari ilmu hukum, serta memberikan bekal kepada mahasiswa tentang nilai-nilai etis yang harus dipegang manakala yang bersangkutan sudah terjun dalam profesi bidang hukum.

Filsafat hukum merupakan kajian terhadap hukum secara filsafat yakni mengkaji hukum hingga sampai inti (hakikat) dari hukum. Ilmu hukum dalam arti luas terdiri atas dogmatik hukum teori hukum dan filsafat hukum. Filsafat hukum adalah lapisan ilmu hukum yang paling inti karena sangat abstrak dan berupaya menemukan legitimasi dari berlakunya hukum (unsur konstitutif) dan kriteria keadilan (unsur regulatif). Ia berbicara mengenai ilmu hukum hingga sampai pada asas-asas, prinsip-prinsip, bahkan nilai dari hukum.

Sementara itu, etika merupakan bagian dari filsafat, khususnya aksiologi (filsafat nilai), yakni suatu disiplin yang membahas perihal baik dan buruk, benar dan salah, serta tepat dan tidak tepat. Lebih lanjut, etika untuk profesi tertentu dituangkan dalam pedoman perilaku yang kita kenal dengan kode etik. Profesi hukum berupa advokat, notaris, hakim dan jaksa memiliki kode etik. Kode etik berfungsi sebagai pedoman perilaku (code of conduct) bagi penyandang profesi.

Untuk memahami filsafat hukum, perlu pendalaman atas aliran-aliran filsafat hukum dari hukum kodrat hingga hukum era posmodernisme. Aliran-aliran hukum yang didirikan oleh para filsuf mencoba melihat hukum melalui optik yang berbeda. Aliran hukum kodrat melihat hukum sebagai sesuatu yang ideal. Sementara itu, aliran positivisme hukum melihatnya dengan mendasarkan pada rasio dan pengalaman, mencoba mengkaji hukum dengan pendekatan ilmu-ilmu alam, serta mencoba memurnikan hukum dari anasir-anasir nonhukum, sebagaimana Hans Kelsen memandang hukum dalam the pure theory of law. 

Kemudian, dalam perkembangannya, hukum ternyata tidak bisa lepas dengan anasir-anasir non hukum. Ini pula yang mendorong munculnya aliran sociological juriprudence, lalu melahirkan realisme hukum (legal realism) serta gerakan studi hukum kritis (critical legal theory movement) dan muncul pula aliran pemikiran hukum yang bercorak feminis (legal feminism).

Apa saja yang dipelajari?

  • Pengertian filsafat
  • Pengertian filsafat hukum
  • Ruang lingkup filsafat hukum
  • Hukum zaman Yunani-Romawi
  • Hukum abad pertengahan
  • Zaman renaissance
  • Zaman rasionalisme dan empirisme
  • Mazhab hukum aliran sosiologis (Sociological of Law dan Sociological Jurisprudence)
  • Realisme hukum (legal realism)
  • Gerakan studi hukum kritis (critical legal studies)
  • Feminist juriprudence
  • Keadilan sebagai cita hukum
  • Teori keadilan
  • Pengertian dan konsep HAM
  • Instrumen hukum dan kelembagaan HAM nasional dan internasional
  • Permasalahan hukum klasik
  • Permasalahan hukum kontemporer
  • Pengertian etika, profesi dan etika profesi
  • Objek kajian etika
  • Etika profesi hukum
  • Kode etik profesi hukum
  • Substansi kode etik hakim, jaksa, advokat dan notaris
  • Bentuk pelanggaran hukum dan etika
  • Penegakan hukum dan etika.

Soal-soal di bawah ini dibuat dengan tujuan untuk mendukung pengajaran mata kuliah Filsafat Hukum dan Etika Profesi. Sebelum mengerjakan, harap diperhatikan:

  1. Soal-soal di bawah ini bukanlah kisi-kisi jawaban apalagi soal-soal ujian akhir semester (UAS).
  2. Soal-soal di bawah ini adalah soal-soal latihan untuk mengukur sejauh mana penguasaan Anda terhadap materi Filsafat Hukum dan Etika Profesi.
  3. Soal-soal di bawah ini sangat berguna untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan latihan menghadapi ujian yang sebenarnya.
  4. Untuk mendalami materi Filsafat Hukum dan Etika Profesi, Anda sebaiknya memiliki modul mata kuliah Filsafat Hukum dan Etika Profesi yang dapat dibeli di TBO Karunika UT.

Selamat mengerjakan.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Pemikiran filsafat harus melihat hal-hal secara menyeluruh dalam kebersamaan secara integral merupakan pengertian dari berfikir filosifis secara…

#2. Setiap orang berhak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan pemerintahan merupakan…

#3. Hukum memiliki fungsi social engineering artinya…

#4. Instrumen Hukum tentang pengadilan hak asasi manusia di Indonesia terdapat dalam…

#5. Cabang ilmu utama dari filsafat seperti di bawah ini dan yang bukan cabang ilmu utama dari filsafat adalah…

#6. Instumen utama dalam kelembagaan HAM internasional, kecuali …

#7. Dalam teori keadilan sebagai peletak dasar rasionalitsa dan empirisme adalah…

#8. Filsafat hukum adalah bagian dari filsafat tingkah laku disebutkan dengan…

#9. Di bawah ini istilah lain dari realisme hukum, yaitu…

#10. Menurut Magnis Suseno fungsi etika adalah…

#11. Sifat doktrin kejaksaan adalah tunggal, mandiri, dan mumpuni dikenal dengan istilah…

#12. Inti ajaran hukum yang Memandang hukum dari penguasa (hukum Negara) harus ditaati, terlepas dari hukum itu memiliki kebenaran objektif atau tidak merupakan pernyataan…

#13. “Tidak ada sesuatupun di alam ini yang tidak bisa dimasuki oleh filsafat” merupakan filsafat dalam arti umum menurut…

#14. Abdul Ghofur Anshori membagi arti hukum seperti berikut ini, kecuali…

#15. Yang bukan merupaan fungsi hukum menurut M. Friedman adalah…

#16. Isu utama dari aliran dominant feminism adalah…

#17. Di bawah ini yang merupakan objek dari filsafat hukum adalah…

#18. Dengan sanksi yang tegas merupakan norma…

#19. Louis O. Kattsof membedakan nilai yaitu…

#20. Menurut Plato keadilan itu di luar kemampuan manusia biasa, sumber ketidakadilan tersebut adalah…

#21. Yang merupakan adigum klasik dasar-dasar pemikiran untuk merumuskan kode etik profesi hukum adalah ….

#22. Menurut Plato keadilan moral adalah…

#23. Peletak dasar rasionalitas dan empirisme dalam teori keadilan adalah…

#24. Di bawah ini yang bukan merupakan teori mendukung teori tentang tujuan hukum…

#25. Filsafat haruslah melihat hal-hal secara menyeluruh dalam kebersamaan secara integral merupakan pengertian dari berfikir filosifis secara…

#26. Hukum memiliki fungsi social engineering artinya…

#27. Salah satu alasan penolakan nasihat dan bantuan profesi hukum advokat adalah…

#28. Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris dilarang, kecuali…

#29. Fungsi kode etik profesi, kecuali…

#30. Pelanggaran norma ini akan membuat anda dikucilkan dalam pergaulan hidup masyarakat merupakan sanksi diberikan terhadap pelanggaran norma…

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.