Pemkab Bisa Dituntut Karena Kecelakaan Akibat Kerusakan Jalan, Kata Wakil Bupati

Posted on
CIKARANG PUSAT – Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja
mengatakan kecelakaan lalu linta yang disebabkan karena kerusakan infrastruktur
jalan, maka korban dapat menuntu Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya
Air (DBMPSDA), dilansir dari Fakta Bekasi,
Rabu (05/03).
Jalan rusak dan berlubang (Kredit: republika.co.id)
“Jalan utama yang menjadi prioritas perbaikan, kami berharap
tidak ada korban karena kerusakan jalan. namun kami juga berharap agar
masyarakat berhati-hati saat melintas jalan rusak dan bersabar sampai jalan
tersebut diperbaiki,” terangnya.
Pihaknya membuka peluang masyarakat untuk menuntut Pemkab
Bekasi jika menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak, namun tentu harus
disertai bukti penyebab kecelakaan.
Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat melaporkan jika
ada jalan yang rusak cukup parah hingga mengganggu perekonomian warga Bekasi.
“Karena jalan yang rusak ini pasti mengganggu perekonomian,”
katanya.

Menurutnya, perlu ada sinerga antara pemerintah daerah,
provinsi dan pusat untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur ini.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.