Menurut Thomas Hobbes manusia itu selalu hidup dalam ketakutan, yaitu takut akan diserang oleh manusia lainnya yang lebih kuat keadaan jasmaninya. Karena itu lalu diadakan perjanjian masyarakat dan dalam perjanjian itu raja tidak diikutsertakan. Jadi perjanjian itu diadakan antara rakyat dengan rakyat sendiri. Perlu diperhatikan bahwa perjanjian masyarakat itu di dalam sejarah tidak pernah ada, tetapi Hobbes membuat ajaran ini hanya sebagai konstruksi dalam pikiran saja untuk menghalalkan kekuasaan raja. Setelah diadakan perjanjian masyarakat di mana individu-individu menyerahkan haknya (hak-hak asasinya) kepada suatu kolektivitas yaitu suatu kesatuan dari individu-individu yang diperolehnya melalui pactum unions, maka di sini kolektivitas itu menyerahkan hak-haknya atau kekuasaannya kepada raja dalam pactum subyektionies tanpa syarat apapun juga. Raja sama sekali ada di luar perjanjian, dan oleh karenanya raja mempunyai kekuasaan yang mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (Monarchie Absoluut).
Berbeda dengan Hobbes, maka menurut John Locke antara raja dengan rakyat diadakan perjanjian dan karena perjanjian itu raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Kalau raja bertindak sewenang-wenang, rakyat dapat minta pertanggungjawabannya, karena yang primer adalah hak-hak asasinya yang dapat dilindungi oleh raja. Akibat dari perjanjian antara rakyat dengan raja maka timbul monarchi constitusional atau monarchie terbatas, sebab kekuasaan raja kini dibatasi oleh konstitusi. Perlu dijelaskan bahwa di dalam perjanjian masyarakat tersebut terdapat dua macam pactum yang disebut sebagai:
1) Pactum unions—perjanjian untuk membentuk suatu kesatuan (kolektivitas) antara individu-individu.
2) Pactum subyektiones—perjanjian penyerahan kekuasaan antara rakyat dengan raja.
Perjanjian masyarakat menurut Hobbes¸ pactum unions sama sekali ditelan oleh pactum subyektiones sehingga akibatnya raja berkuasa mutlak. Berbeda dengan paham Hobbes, John Locke berpendapat bahwa pactum unions dan pactum subyektiones sama kuat pengaruhnya oleh karena dalam penyerahan kekuasaan itu raja harus berjanji akan melindungi hak-hak asasi rakyat. Ajaran John Locke hampir sama dengan ajaran Monarchomachen yaitu suatu aliran dalam abad pertengahan yang memberi kekuasaan raja yang mutlak. Aliran ini hendak mengadakan perjanjian. Hasil perjanjian itu diletakkan dalam Leges Fundamentali yang menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiab bagi kedua pihak. Oleh karena itu, John Locke sering disebut sebagai warisan dari Monarchomachen yang memberi jaminan kepada hak-hak asasi rakyat. (Kusndi & Bintan R. Saragih, 2008, Ilmu Negara, h. 69-71).