Soal Ujian UT: Metode Penelitian Hukum

Posted on

Mata kuliah Penelitian Ilmu Hukum memberikan pemahaman mengenai metode penelitian hukum sebagai instrumen untuk memecahkan isu-isu hukum. Dalam mata kuliah ini dibahas konsep-konsep hukum dan konsekuensi metode penelitian, isu hukum, pendekatan dan penalaran  yang digunakan untuk memecahkan isu hukun. Selanjutnya pada tataran praktis dibahas teknis menyusun proposa penelitian hukum yang mencakup judul dan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, tinjauan pustaka, teori hukum dan metode penelitian.

Metode Penelitian hukum memberikan gambaran bagaimana melakukan penelitian yang baik untuk mahasiswa hukum yang tentunya materi ini akan berguna dalam menyelesaikan karya ilmiah penelitian. Setiap mahasiswa Universitas Terbuka diwajibkan untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat kelulusan.

Dalam Metode Penelitian Hukum dikenal penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum nondoktrinal. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya. Ada berbagai doktrin yang pernah dianut dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum, mulai dari doktrin klasik yang dikenali sebagai  doktrin aliran hukum alam kaum filosof dan doktrin positivisme para yuris-legis sampai ke doktrin historis dan doktrin realism-fungsionalis para ahli hukum yang terbilang kaum realis. Kajian hukum yang doktrinal adalah kajian hukum yang obsesinya adalah upaya untuk membuktikan kesahan atau kebenaran suatu putusan akal yang dalam praktik pengadilan disebut ‘amar putusan’ guna menghakimi suatu masalah sengketa tertentu.

Penelitian hukum nondoktrinal merupakan aktivitas untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang dicari di atau dari fakta-fakta sosial yang bermakna hukum sebagaimana yang tersimak dalam kehidupan sehari-hari, atau pula fakta-fakta tersebut sebagaimana yang telah terinterpretasi dan menjadi bagian dari dunia makna yang hidup di lingkungan suatu masyarakat tertentu.

Ruang lingkup mata kuliah Metode Penelitian Hukum meliputi pokok-pokok bahasan yang dikaji secara terperinci sebagai berikut.

Modul 1 membahas tentang Kriteria dan Proses Pencarian Kebenaran, Penelitian Hukum Doktrinal dan Penelitian Hukum Nondokrinal.

Modul 2 membahas tentang pengertian ilmu hukum, masalah/isu hukum dalam dogmatik hukum, masalah isu hukum dan teori hukum dan masa/isu hukum dalam filsafat hukum.

Modul 3 membahas tentang pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus dan konseptual dan pendekatan historis dan perbandingan.

Modul 4 membahas tentang penalaran deduksi, penalaran induksi dan penalaran hukum.

Modul 5 membahas tentang judul penelitian dan latar belakang masalah.

Modul 6 membahas tentang rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian.

Modul 7 membahas mengenai kegunaan dan cara penulisan tinjauan pustaka dan cara pencarian bahan-bahan hukum melalui internet.

Modul 8 membahas tentang positivisme hukum, realisme hukum dan hukum alam.

Modul 9 membahas tentang jenis, sifat dan pendekatan penelitian, sumber-sumber penelitian dan teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum.

Untuk membantu Anda mempelajari Metode Penelitian Hukum, silakan latihan dengan menggunakan soal-soal di bawah ini secara berulang-ulang sampai Anda memperoleh skor yang bagus. Jangan lupa untuk membaca materi yang berhubungan dengan soal di modul.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Penelitian hukum berusaha menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang dicari dari fakta-fakta sosial yang bermakna hukum sebagaimana yang tersimak dalam kehidupan sehari-hari, merupakan …

#2. Bagaimana kedudukan teori hukum dalam lapisan ilmu hukum adalah … [2]

#3. Instrumen yuridis sebagai suatu sistem hukum yang baik harus memenuhi delapan asas yang dinamakan …

#4. Paham yang dikembangkan oleh mereka yang mengedepankan rasio disebut … [4]

#5. Absduksi adalah penalaran hukum … [4]

#6. Problematik tersebut di bawah merupakan penyebab timbulnya masalah/isu hukukm (mikro) kecuali … [2]

#7. Tinjauan pustaka berisi uraian teoritis (sehingga sering disebut kajian teoritis) yang menjadi pisau analisis terhadap ….

#8. Secara teoritis masalah hukum dalam rangka penelitian dogmatik hukum dapat dipilah menjadi … [2]

#9. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum, merupakan asas….

#10. Hal yang prinsip Masalah dalam penelitian hukum adalah uraian tentang …

#11. Pengetahuan yang dipergunakan dalam penalaran deduksi bersumber pada … [4]

#12. Metode penelitian pada asasnya merupakan metode (atau cara dan/atau prosedur) yang ditempuh agar menjawab…

#13. Metode yang digunakan untuk menjawab pertanyaan perangkat aturan hukum apa yang diperlukan masyarakat adalah … [2]

#14. Hukum dimaksudkan untuk mewujudkan pengaturan hubungan antar-manusia yang tepat, artinya yang dapat diterima atau akseptabel oleh para pihak dan juga oleh masyarkat, hal ini disebut dengan konsep…

#15. Upaya untuk menemukan makna dari aturan hukum adalah pengertian dari….

#16. Yang termasuk dalam salah jenis Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, kecuali ….

#17. Penelitian hukum yang dilakukan apabila peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada, karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan … [3]

#18. Analisis atas hukum dan atas konstruksi-konstruksi dan padangan-padangan dalam dogmatik hukum, teori hukum maupun filsafat hukum untuk menunjukkan unsur-unsur yang di dalamnya bermuatan nilai dan/atau bermuatan normatif. Hal ini merupakan salah satu tugas teori hukum mengenai … [2]

#19. Cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susun kata atau bunyinya, disebut dengan interpretasi …..

#20. Asas yang dengan ilmu hukum menetapkan hubungan hierarkis di antara aturan-aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah, adalah merupakan asas ….

#21. Proposisi yang tersusun dalam dogmatik hukum adalah … [2]

#22. Judul penelitian hukum normatif harus dapat menunjukan masalah hukum dengan tepat artinya dalam judul penelitian terdapat … [5]

#23. Search engine lokal yang menjadi salah satu sumber bahan hukum yang dapat diandalkan diantaranya adalah…

#24. Meliputi metode-metode dari dogmatik hukum, pembentukan hukum, penerapan hukum dan kemudian berkembang menjadi metode penemuan hukum oleh hakim. Kegunaan langsungnya untuk kepentingan praktik hukum, yaitu memberikan suatu metodologi minimum dalam interpretasi undang-undang, sehingga karena itu sering disebut sebagai salah satu tugas pokok teori hukum. Hal ini merupakan salah satu tugas teori hukum mengenai … [2]

#25. Penalaran berdasarkan logika hukum yang disandarkan pada prinsip-prinsip hukum juga sangat berguna untuk memberikan refleksi kritis terhadap wacana-wacana ilmiah yang ditampilkan untuk memperkaya bidang … [4]

#26. Undang-undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaruan atau pelestarian disebut dengan asas…

#27. Kegunaan logika yang paling mendasar adalah, kecuali ….

#28. Metode sistematisasi dengan memanfaatkan produk berbagai Ilmu Manusia lain untuk melaksanakan sistematisasi eksternal, disebut dengan metode ….

#29. Metode berpikir yuridik untuk mengidentifikasi, berdasarkan tatanan hukum yang berlaku, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yuridik spesifik dari para pihak terkait, disebut dengan…

#30. Yang tidak termasuk aktivitas kerja dalam kajian hukum dengan konsep positivis adalah … [1]

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.