Mata kuliah Penelitian Ilmu Hukum memberikan pemahaman mengenai metode penelitian hukum sebagai instrumen untuk memecahkan isu-isu hukum. Dalam mata kuliah ini dibahas konsep-konsep hukum dan konsekuensi metode penelitian, isu hukum, pendekatan dan penalaran yang digunakan untuk memecahkan isu hukun. Selanjutnya pada tataran praktis dibahas teknis menyusun proposa penelitian hukum yang mencakup judul dan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, tinjauan pustaka, teori hukum dan metode penelitian.
Metode Penelitian hukum memberikan gambaran bagaimana melakukan penelitian yang baik untuk mahasiswa hukum yang tentunya materi ini akan berguna dalam menyelesaikan karya ilmiah penelitian. Setiap mahasiswa Universitas Terbuka diwajibkan untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat kelulusan.
Dalam Metode Penelitian Hukum dikenal penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum nondoktrinal. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya. Ada berbagai doktrin yang pernah dianut dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum, mulai dari doktrin klasik yang dikenali sebagai doktrin aliran hukum alam kaum filosof dan doktrin positivisme para yuris-legis sampai ke doktrin historis dan doktrin realism-fungsionalis para ahli hukum yang terbilang kaum realis. Kajian hukum yang doktrinal adalah kajian hukum yang obsesinya adalah upaya untuk membuktikan kesahan atau kebenaran suatu putusan akal yang dalam praktik pengadilan disebut ‘amar putusan’ guna menghakimi suatu masalah sengketa tertentu.
Penelitian hukum nondoktrinal merupakan aktivitas untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang dicari di atau dari fakta-fakta sosial yang bermakna hukum sebagaimana yang tersimak dalam kehidupan sehari-hari, atau pula fakta-fakta tersebut sebagaimana yang telah terinterpretasi dan menjadi bagian dari dunia makna yang hidup di lingkungan suatu masyarakat tertentu.
Ruang lingkup mata kuliah Metode Penelitian Hukum meliputi pokok-pokok bahasan yang dikaji secara terperinci sebagai berikut.
Modul 1 membahas tentang Kriteria dan Proses Pencarian Kebenaran, Penelitian Hukum Doktrinal dan Penelitian Hukum Nondokrinal.
Modul 2 membahas tentang pengertian ilmu hukum, masalah/isu hukum dalam dogmatik hukum, masalah isu hukum dan teori hukum dan masa/isu hukum dalam filsafat hukum.
Modul 3 membahas tentang pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus dan konseptual dan pendekatan historis dan perbandingan.
Modul 4 membahas tentang penalaran deduksi, penalaran induksi dan penalaran hukum.
Modul 5 membahas tentang judul penelitian dan latar belakang masalah.
Modul 6 membahas tentang rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian.
Modul 7 membahas mengenai kegunaan dan cara penulisan tinjauan pustaka dan cara pencarian bahan-bahan hukum melalui internet.
Modul 8 membahas tentang positivisme hukum, realisme hukum dan hukum alam.
Modul 9 membahas tentang jenis, sifat dan pendekatan penelitian, sumber-sumber penelitian dan teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum.
Untuk membantu Anda mempelajari Metode Penelitian Hukum, silakan latihan dengan menggunakan soal-soal di bawah ini secara berulang-ulang sampai Anda memperoleh skor yang bagus. Jangan lupa untuk membaca materi yang berhubungan dengan soal di modul.
QUIZ START
Results
Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.
Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.
#1. Metode penelitian pada dasarnya merupakan metode (atau cara dan/atau prosedur) yang harus ditempuh agar orang bisa menemukan jawaban yang boleh dipandang benar guna menjawab ….
#2. Melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap, merupakan penelitian hukum dengan menggunakan …
#3. Proses menghubungkan satu hal dengan hal lainnya, menggunakan objek berpikir dan menghubungkannya dengan objek lainnya, membuat tesa dan mengkajinya dengan antitesa, kemudian menghasilkan tesis, dinamakan ….
#4. Rumusan masalah dapat berupa …
#5. Proses berpikir untuk mendapat pengetahuan, karena dalam penalaran mempunyai ciri khas yang berbeda, maka pengetahuan yang didapat adalah pengetahuan yang benar, merupakan pengertian dari ….
#6. Peneliti akan meneliti “Kebijakan relokasi warga bantaran sungai Bengawan Solo sebagai prototype penyelesaian hunian liar yang humanis”. Hal-hal apa saja yang harus diuraikan dalam latar belakang masalah … [5]
#7. Soerjono Soekanto menegaskan bahwa Latar belakang yang baik harus mencakup pokok-pokok sebagai berikut, kecuali …
#8. Metode yang dipergunakan dalam penelitian hukum doktrinal adalah … [1]
#9. Pendekatan yang dapat membantu peneliti untuk memahami filosofi dari aturan hukum dari waktu ke waktu, perubahan dan perkembangan filosofi yang melandasi aturan hukum adalah pendekatan … [3]
#10. Dalam pertimbangan hukum yang dibuat atau disusun oleh hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan tidak lepas dari keberadaan penalaran hukum, karena … [3]
#11. Meliputi metode-metode dari dogmatik hukum, pembentukan hukum, penerapan hukum dan kemudian berkembang menjadi metode penemuan hukum oleh hakim. Kegunaan langsungnya untuk kepentingan praktik hukum, yaitu memberikan suatu metodologi minimum dalam interpretasi undang-undang, sehingga karena itu sering disebut sebagai salah satu tugas pokok teori hukum. Hal ini merupakan salah satu tugas teori hukum mengenai … [2]
#12. Gutteridge menegaskan perbandingan hukum merupakan suatu metode studi dan penelitian hukum. Gutteridge membedakan dua macam perbandingan hukum yaitu … [3]
#13. Pakar yang menggunakan konsep hukum sebagai dasar untuk membedakan jenis penelitian hukum, yakni antara penelitian hukum yang doktrinal dan penelitian hukum yang nondoktrinal adalah … [1]
#14. Penelitian yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang terkait dengan masalah/isu hukum yang sedang ditangani merupakan penelitian dengan pendekatan….
#15. Alasan tentang pentingnya suatu penelitian diangkat dapat diuraikan dalam ….
#17. Politik hukum pemerintah Republik Indonesia merupakan suatu sumber yang penting, untuk dapat memilih masalah-masalah hukum yang akan diteliti, secara garis besar tercantum di dalam ….
#18. Sifat kebenaran yang dihasilkan dari penelitian dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai institusi sosial yang objektif adalah … [1]
#19. Alat atau cara berpikir dengan metode deduktif disebut … [4]
#20. Metode yang digunakan dalam penelitian dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai realitas maknawi yang berada di alam subjektiva adalah metode …. [1]
#21. Ilmu hukum di samping merupakan ilmu logika juga merupakan ilmu tentang keadilan, hal ini dikemukakan oleh ….
#22. Alamat web Perpustakaan Online yang berada di Universitas Leiden adalah…
#23. Ide bagi kaum rasionalis adalah bersifat apriori dan pra pengalaman yang didapatkan manusia lewat penalaran rasional. Kelemahan kriteria untuk mengetahui akan kebenaran berdasarkan ide adalah … [4]
#24. Berpikir sebagai salah satu aktivitas batiniah manusia, merupakan proses kegiatan, menghubungkan satu hal dengan hal lainnya, menggunakan objek berpikir dan menghubungkannya dengan objek lainnya, membuat tesa dan mengkajinya dengan antitesa, kemudian menghasilkan tesis. Proses ini dinamakan … [3]
#25. Gagasan tentang sesuatu topik studi yang penting dilakukan karena alasan-alasan dan tujuan tertentu berikut pendekatan dan metodologi untuk melakukannya, disebut dengan…
#26. Metode berpikir yuridik untuk mengidentifikasi, berdasarkan tatanan hukum yang berlaku, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yuridik spesifik dari para pihak terkait, disebut dengan…
#27. Proses berpikir refleksi melalui langkah adanya suatu kebutuhan disebut dengan langkah….
#28. Acuan dasar yang bekerja dalam waktu bersamaan dalam tiap tata hukum, adalah sebagai berikut, kecuali….
#29. Pada dasarnya apabila seorang merencanakan untuk melaksanakan penelitian, maka yang pertama-tama dipikirkannya adalah …
Artikel Terkait