Mata kuliah Penelitian Ilmu Hukum memberikan pemahaman mengenai metode penelitian hukum sebagai instrumen untuk memecahkan isu-isu hukum. Dalam mata kuliah ini dibahas konsep-konsep hukum dan konsekuensi metode penelitian, isu hukum, pendekatan dan penalaran yang digunakan untuk memecahkan isu hukun. Selanjutnya pada tataran praktis dibahas teknis menyusun proposa penelitian hukum yang mencakup judul dan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, tinjauan pustaka, teori hukum dan metode penelitian.
Metode Penelitian hukum memberikan gambaran bagaimana melakukan penelitian yang baik untuk mahasiswa hukum yang tentunya materi ini akan berguna dalam menyelesaikan karya ilmiah penelitian. Setiap mahasiswa Universitas Terbuka diwajibkan untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat kelulusan.
Dalam Metode Penelitian Hukum dikenal penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum nondoktrinal. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya. Ada berbagai doktrin yang pernah dianut dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum, mulai dari doktrin klasik yang dikenali sebagai doktrin aliran hukum alam kaum filosof dan doktrin positivisme para yuris-legis sampai ke doktrin historis dan doktrin realism-fungsionalis para ahli hukum yang terbilang kaum realis. Kajian hukum yang doktrinal adalah kajian hukum yang obsesinya adalah upaya untuk membuktikan kesahan atau kebenaran suatu putusan akal yang dalam praktik pengadilan disebut ‘amar putusan’ guna menghakimi suatu masalah sengketa tertentu.
Penelitian hukum nondoktrinal merupakan aktivitas untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang dicari di atau dari fakta-fakta sosial yang bermakna hukum sebagaimana yang tersimak dalam kehidupan sehari-hari, atau pula fakta-fakta tersebut sebagaimana yang telah terinterpretasi dan menjadi bagian dari dunia makna yang hidup di lingkungan suatu masyarakat tertentu.
Ruang lingkup mata kuliah Metode Penelitian Hukum meliputi pokok-pokok bahasan yang dikaji secara terperinci sebagai berikut.
Modul 1 membahas tentang Kriteria dan Proses Pencarian Kebenaran, Penelitian Hukum Doktrinal dan Penelitian Hukum Nondokrinal.
Modul 2 membahas tentang pengertian ilmu hukum, masalah/isu hukum dalam dogmatik hukum, masalah isu hukum dan teori hukum dan masa/isu hukum dalam filsafat hukum.
Modul 3 membahas tentang pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus dan konseptual dan pendekatan historis dan perbandingan.
Modul 4 membahas tentang penalaran deduksi, penalaran induksi dan penalaran hukum.
Modul 5 membahas tentang judul penelitian dan latar belakang masalah.
Modul 6 membahas tentang rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian.
Modul 7 membahas mengenai kegunaan dan cara penulisan tinjauan pustaka dan cara pencarian bahan-bahan hukum melalui internet.
Modul 8 membahas tentang positivisme hukum, realisme hukum dan hukum alam.
Modul 9 membahas tentang jenis, sifat dan pendekatan penelitian, sumber-sumber penelitian dan teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum.
Untuk membantu Anda mempelajari Metode Penelitian Hukum, silakan latihan dengan menggunakan soal-soal di bawah ini secara berulang-ulang sampai Anda memperoleh skor yang bagus. Jangan lupa untuk membaca materi yang berhubungan dengan soal di modul.
QUIZ START
Results
Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.
Artikel Terkait
Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.
Artikel Terkait
#1. Istilah pragmatisme berasal dari bahasa Yunani pragma yang berarti…. tindakan. Karena itu pragmatism secara harfiah berarti filsafat atau aliran pemikiran tentang…
#2. Untuk tujuan penelitian dan penulisan karya ilmiah, penggunaan bahan-bahan hukum yang dilindungi oleh hak cipta dikecualikan dan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal ini diatur dalam…
#3. Metode yang dipergunakan dalam penelitian hukum doktrinal adalah … [1]
#4. Absduksi adalah penalaran hukum … [4]
#5. Penelitian hukum yang dilakukan apabila peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada, karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan … [3]
#6. Penerapan logika deduktif dalam praktik hukum oleh hakim di muka sidang pengadilan sering menimbulkan ketidakpuasan dalam kehidupan warga masyarakat, karena … [4]
#7. Metode interpretasi yang hendak memahami undang-undang dalam konteks seluruh sejarah hukum disebut interpretasi … [2]
#8. Penalaran berdasarkan logika hukum yang disandarkan pada prinsip-prinsip hukum juga sangat berguna untuk memberikan refleksi kritis terhadap wacana-wacana ilmiah yang ditampilkan untuk memperkaya bidang … [4]
#9. Search engine lokal yang menjadi salah satu sumber bahan hukum yang dapat diandalkan diantaranya adalah…
#10. Asas-asas hukum yang paling fundamental adalah kaidah-kaidah penilaian yang mewujudkan landasan (basis) dari setiap hukum. Lima asas hukum yang termasuk dalam kategori ini versi Paul Scholten adalah … [2]
#11. Acuan dasar yang bekerja dalam waktu bersamaan dalam tiap tata hukum, adalah sebagai berikut, kecuali….
#12. Rumusan masalah dapat berupa …
#13. Secara teoritis masalah hukum dalam rangka penelitian dogmatik hukum dapat dipilah menjadi … [2]
#14. Penelitian ilmiah merupakan kegiatan berpikir dengan memadukan cara berpikir … [5]
#15. Politik hukum pemerintah Republik Indonesia merupakan suatu sumber yang penting, untuk dapat memilih masalah-masalah hukum yang akan diteliti, secara garis besar tercantum di dalam ….
#16. Deduksi adalah cara atau metode berpikir yang bersifat ilmiah untuk mendapatkan pengetahuan yang benar, metode tersebut adalah cara berpikir … [4]
#17. Problematik tersebut di bawah merupakan penyebab timbulnya masalah/isu hukukm (mikro) kecuali … [2]
#18. Logika induksi adalah proses berpikir atau penarikan kesimpulan yang dimulai dari … [4]
#19. Sifat kebenaran yang dihasilkan dari penelitian dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai institusi sosial yang objektif adalah … [1]
#20. Penelitian ilmiah merupakan kegiatan berpikir dengan memadukan cara berpikir….
#21. Pada dasarnya apabila seorang merencanakan untuk melaksanakan penelitian, maka yang pertama-tama dipikirkannya adalah …
#23. Pengetahuan yang dipergunakan dalam penalaran deduksi bersumber pada … [4]
#24. Proses berpikir untuk mendapat pengetahuan, karena dalam penalaran mempunyai ciri khas yang berbeda, maka pengetahuan yang didapat adalah pengetahuan yang benar, merupakan pengertian dari ….
#25. Untuk menjawab masalah/isu hukum pendekatan perundang-undangan menggunakan … [3]
#26. Tiga acuan dasar yang digunakan dalam tiap tata hukum adalah … [2]
#27. Baik penganut aliran hukum alam, maupun aliran hukum positif, keduanya sama-sama berlogika normatif dan karena itu kedua-duanya juga sama-sama mendayagunakan…
#28. Teori kebenaran yang tolak ukurnya didasarkan pada kegunaan, efisiensi dan kepuasan yang dialami adalah teori … [2]
#29. Tiga acuan dasar dalam penalaran hukum adalah sebagai berikut, kecuali…