Soal Ujian UT: Hukum Lingkungan

Posted on

hukum lingkunganMata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.

Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.

Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.

Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.

Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.

Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Konstitusi kita menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari hak asasi manusia. Ketentuan ini tidak bisa dipungkiri mengadopsi dari: (3)

#2. Program insentif REDD atas dasar sukarela dengan prinsip ….

#3. Ekspansi kapitalisme global yang menuntut agar tata perekonomian seluruh dunia diserahkan kepada mekanisme pasar bebas adalah pemicu utamana terjadinya …

#4. Di bawah ini yang bukan hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan ekoregion adalah:

#5. Kasus Showa Maru pada tahun 1976 merupakan kasus yang penyelesaiannya juga mempertimbangkan pendekatan ekosistem. Hal ini tampak dari diterimanya oleh Hakim Arbitrase: (3)

#6. Gugatan perwakilan (class action) merupakan gugatan: (4)

#7. Perhatikan informasi berikut ini! (1) Pemanasan global. (2) Pelobangan lapisan ozon. (3) Berkurangnya keragaman hayati. (4) Kepadatan penduduk. (5) Berkurangnya daerah resapan air dan hilangnya hak atas air. (6) Terjadinya hujan asam. (7) Desentralisasi. Berdasarkan informasi ini, yang merupakan jenis-jenis kerusakan lingkungan global adalah …

#8. Eco-populism adalah konsep tentang hubungan manusia dengan lingkungan hidup, yang memandang bahwa:

#9. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ketentuan pidana diterapkan kepada orang yang menyusun dokumen AMDAL tetapi tidak memiliki sertifikat penyusun AMDAL. Bagaimana menurut pendapat Anda: [4]

#10. AMDAL maupun UKL-UPL merupakan proses-proses pengendalian dampak lingkungan yang hakikatnya merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan yang menggunakan pendekatan: [4]

#11. Sanksi adminstrasi yang dapat diberikan dalam hukum lingkungan adalah sebagai berikut: (1) Teguran, (2) Paksaan pemerintah, (3) Kurungan, (4) Pencabutan Izin, (5) Pembekuan izin, (6) Denda

#12. Hukum lingkungan merupakan hukum yang menggunakan berbagai pendekatan hukum di dalam penegakannya. Itulah sebabnya dikatakan bahwa: (3)

#13. Hukum Lingkungan pada esensinya bertujuan: (3)

#14. World Summit on Sustainable Development 2002 merupakan sekuel PBB dalam penyelenggaraan konferensi internasional di bidang lingkungan hidup. WSSD 2002 menghasilkan perjanjian internasional yang menuntut ratifikasi: [5]

#15. Pemanasan global merupakan fenomena kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh terjadinya pembabatan hutan (penebangan secara meluas) hutan-hutan yang ada di dunia. Keberadaan hutan sesungguhnya sangat bermanfaat untuk:

#16. Sekarang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, penyusun AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL. Sertifikat kompetensi merupakan: [4]

#17. Membicarakan hukum lingkungan dalam perspektif sosiologis berarti berbeda dengan membicarakan hukum dalam perspektif normatif. Hal ini mengandung implikasi bahwa kedudukan hukum dalam perspektif sosiologis: [5]

#18. Penyusunan AMDAL wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh ….

#19. Keputusan kelayakan lingkungan hidup atas suatu rencana kegiatan atau usaha didasarkan pada: [4]

#20. Amdal maupun UKL-UPL merupakan proses-proses pengendalian dampak lingkungan yang hakikatnya merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan yang bersifat: [4}

#21. Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambil keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan, disebut …

#22. Kerusakan lingkungan juga bisa terjadi karena tidak ditaatinya peraturan-peraturan tata ruang. Ketidaktaatan itu memang memberikan keuntungan di satu pihak, tetapi menimbulkan kerugian di pihak lain. Fenomena ini menggambarkan adanya: (2)

#23. Berbeda dengan negara-negara berkembang, penyebab kerusakan lingkungan di negara-negara barat terutama:

#24. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan hidup adalah menurunnya keragaman hayati. Dampak dari berkurangnya keragaman hayati (the loss of biodiversity) adalah:

#25. Pembabatan hutan (meluasnya pengurangan hutan di dunia) serta pelobangan lapisan ozon menjadi penyebab terjadi:

#26. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan hukum lingkungan modern yang menggunakan pendekatan ekosistem. Salah satu ciri pendekatan ekosistem adalah: (3)

#27. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan didasarkan pada asumsi sebagai berikut, kecuali: [4]

#28. Pengertian kerusakan lingkungan dari sudut sudut pandang terminologi hukum adalah …

#29. Prinsip pencemar harus membayar didasarkan pada kerangka berpikir bahwa: –2

#30. Upaya-upaya preventif penegakan hukum lingkungan dilakukan dalam bentuk berikut ini, kecuali …

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.