Soal Ujian UT: Hukum Lingkungan

Posted on

hukum lingkunganMata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah yang ada pada program studi hukum ada program studi lainnya. Hal ini karena mata kuliah hukum lingkungan bersifat fungsional dimana dalam implementasinya memerlukan pendekatan yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ilmu lingkungan, ilmu ekonomi maupun sosiologi.

Dengan mempelajari hukum lingkungan, mahasiswa akan mengetahui prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaian problem-problem lingkungan hidup, baik dalam lingkup internasional maupun nasional.

Dengan memahami hukum lingkungan maka diharapkan tumbuh kesadaran pentingnya hukum lingkungan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi manusia berikutnya tetap memiliki sumber dan penunjang bagi kesejahteraan hidupnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maupun instrumen internasional seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan lainnya. Pengenalan dan pemahaman tentang hukum lingkungan ini menjadi penting di era sekarang mengingat kerusakan lingkungan yang semakin mengancam dunia setelah dunia masuk globalisasi pada tahun 1990an.

Dilihat dari dimensi perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan sebenarnya bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembang negara-negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Bisa disebut bahwa hukum lingkungan merupakan refleksi kesadaran masyarakat dunia dalam kualitasnya menentang praktik-praktik pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia. Dalam kerangka pemahaman seperti itulah lalu bisa dipahami latar belakang disusunnya hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Mengingat dari segi asas, hukum lingkungan tergolong sebagai bagian dari sistem hukum modern yang menggunakan pendekatan ekosistem, maka pemahaman tentang hukum lingkungan di dalam buku ini dibagun secara holistik ibarat membangun sebuah rumah yang dimulai dari fondasi, tiang penyangga, atap hingga bangunan itu menjadi utuh. Kajian hukum lingkungan di dalam buku ini dianalogikan seperti membangun rumah itu.

Oleh karena itu, maka pemahaman terhadap hukum lingkungan dalam kuliah ini dikonstruksikan secara tahap demi tahap (step by step) sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dari sisi yuridis maupun dari sisi sosiologisnya (prakteknya). Pendekatan yang digunakan untuk membangun pemahaman dalam mata kuliah ini adalah pendekatan socio-legal, yaitu pendekatan yang tidak sekadar mengenalkan aspek keharusan-keharusan dalam aturan hukum saja, tetapi juga mengkaji bagaimana faktor-faktor lain mempengaruhi keberlakuan hukum lingkungan itu dalam praktek. Pendekatan socio-legal dalam buku ini, dengan demikian mengkonsepsikan hukum lingkungan: sebagai peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang tertinggi (negara) dan mengandung perintah sekaligus hukum lingkungan diamati dalam konsepsinya sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah fenomena atau kenyataan dalam masyarakat, maka hukum lingkungan dalam implementasinya tentu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik, budaya, tingkat kemiskinan dan lain-lain. Melalui pendekatan socio-legal dengan demikian, harus diurai juga adanya faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum lingkungan.

Socio-legal studies dengan demikian, memang melihat kasus atau fakta sosial, akan tetapi pengamatan atas fakta sosial tersebut dilakukan semata-mata untuk dapat mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sehingga akhirnya dapat dilakukan perbaikan-perbaikan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat pada suatu bidang tertentu, dalam hal ini bidang hukum lingkungan.

 
QUIZ START
1 Results

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

#1. Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) merupakan tuntutan kepada perusahaan untuk bertanggung jawab kepada masyarakat. Dibebankannya tanggung jawab sosial perusahaan ini kepada perusahaan karena kegiatan perusahaan tersebut, secara ekonomi sangat berpengaruh pada masyarakat: [5]

#2. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan hidup adalah menurunnya keragaman hayati. Fenomena itu merefleksikan:

#3. Di bawah ini adalah beberapa asas-asas hokum lingkungan di Indonesia, kecuali ….

#4. Berikut ini adalah 3 tujuan utama yang dihasilkan dalam konvensi keragaman hayati, kecuali …

#5. Hukum lingkungan berperan untuk:

#6. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, instrumen hukum pidana bisa bersifat premium remidium dan juga ultimum remidium. Salah satu contoh penerapan hukum pidana sebagai ultimum remidium adalah:

#7. Globalisasi sebagai tatanan sosial baru mulai tampak gejalanya pada tahun 1990 dan berlangsung hingga sekarang. Dilihat dari perspektif keberlakuan hukum lingkungan, fenomena globalisasi sangat berpengaruh: [5]

#8. Ecoregion sebagaimana termuat di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengindikasikan keinginan undang-undang, agar pemerintah: (3)

#9. Pemanasan global (global warming) merupakan fenomena kerusakan lingkungan yang juga disebabkan oleh terjadinya:

#10. Protokol Kyoto merupakan perjanjian internasional yang mempunyai kaitan paling erat dengan: (3)

#11. Penyusunan dokumen AMDAL bisa dilakukan setelah kegiatan atau usaha dilaksanakan. Bagaimana menurut pendapat Anda? [4]

#12. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan hidup adalah menurunnya keragama hayati. Fenomena itu menjadi keprihatinan PBB, dan akhirnya disusunlah United Nations Convention on Biological Diversity yang disepakati dalam: (2)

#13. Ekspansi kapitalisme global yang menuntut agar tata perekonomian seluruh dunia diserahkan kepada mekanisme pasar bebas adalah pemicu utamana terjadinya …

#14. Di dalam hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia telah ditentukan bahwa di dalam setiap pengambilan keputusan di bidang apapun harus dipertimbangkan implikasinya pada lingkungan. Politik hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup tersebut merupakan wujud dari:

#15. Salah satu instrumen yang berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang adalah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang pada hakikatnya:

#16. Salah satu cara penegakan hukum lingkungan adalah penegakan dengan instrumen hukum administrasi negara, seperti perijinan, keharusan menyusun dokumen kelayakan lingkungan dan sebagainya. Penegakan hukum lingkungan dengan instrumen administrasi negara lebih banyak diperankan oleh: (4)

#17. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan didasarkan pada asumsi sebagai berikut, kecuali: [4]

#18. Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambil keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan, disebut …

#19. Perbedaan antara class action dan hak gugat lingkungan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah: [4]

#20. Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang memadukan antara kepentingan ekonomi, lingkungan dan sosial budaya sebenarnya sangat dekat dengan paham:

#21. Eco-developmentalism merupakan konsep hubungan manusia dengan lingkungan hidup yang melihat bahwa:

#22. Pengertian kerusakan lingkungan dari sudut sudut pandang terminologi hukum adalah …

#23. Paksaan pemerintah merupakan salah satu sanksi yang disebut di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sanksi tersebut merupakan salah satu jenis: (4)

#24. Implementasi paradigma ADS dalam pengelolaan lingkungan global adalah berperannya lembaga nonnegara, seperti …

#25. Kasus The Trail Smelter Case merupakan kasus pencemaran udara yang bersifat lintas batas, yang keputusan kasusnya didasarkan pada:

#26. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan adalah terjadinya pelobangan lapisan ozon (ozon depletion). Dalam sistem alam semesta, salah satu fungsi lapisan ozon adalah:

#27. Pemanasan global merupakan fenomena kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh terjadinya pembabatan hutan (penebangan secara meluas) hutan-hutan yang ada di dunia. Keberadaan hutan sesungguhnya sangat bermanfaat untuk:

#28. Era otonomi daerah di Indonesia makin memperburuk kondisi lingkungan karena …

#29. Berkurangnya keragaman hayati disebabkan terutama oleh terjadinya:

#30. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009, ketentuan pidana diterapkan kepada orang yang menyusun dokumen AMDAL tetapi tidak memiliki sertifikat penyusun AMDAL. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, sanksi pidana tersebut: [4]

Previous
Finish
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.