Tanah adalah benda yang memiliki arti penting dalam kehidupan manusia karena sepanjang hidupnya manusia akan selalu berhubungan dengan tanah. Karena sangat penting, maka pemanfaatnya harus diatur dengan seadil-adilnya untuk menghindari sengketa antara sesama anggota masyarakat.
Wewenang pengaturan mengenai penggunaan, persediaan, peruntukan dan pemeliharaan tanah ini berada di tangan pemerintah sebagai personifikasi negara. Oleh karena itu, lahir berbagai kebijakan pemerintah yang mencerminkan politik di bidang pertanahan dan agraria umumnya yang diimplementasikan berupa administrasi pertanahan.
Secara umum materi Hukum Agraria mencakup konsep dasar administrasi dan administrasi pertanahan, manajemen pertanahan, manajemen pertanahan, pendaftaran tanah di Indonesia, hak atas tanah landrefor, administrasi pengadaan tanah, peralihan hak atas tanah, administrasi penatagunaan tanah dan sistem informasi pertanahan.
Modul 1 Konsep Dasar Administrasi dan Administrasi Pertanahan
Modul ini membahas tentang pengertian administrasi secara umum dan kemudian mengaitkan dengan administrasi pertanaah sebagai suatu konsep tersendiri, juga mengkaji pentingnya administrasi pertanahn serta ruang lingkup administrasi pertanahan. Manfaat mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa tidak hanya memahami konsep tentang administrasi pertanahan tetap dapat menggambarkan bagaimana proses administrasi pertanahan itu berlangsung.
Modul 2 Manajemen Pertanahan
Modul ini mengkaji inti dari administrasi yaitu manajemen khususnya manajemen pertanahan dan kebijakan-kebijakan di bidang manajemen pertanahan. Manfaatnya jauh lebih baik dari sekedar memahami proses administrasi semata tetapi diharapkan dapat mengelola (manage) berbagai kebijakan-kebijakan dalam bidang pertanahan.
Modul 3 Pendaftaran Tanah di Indonesia
Modul ini membahas pengertian, sistem, asas dan tujuan pendaftaran tanah di Indonesia serta pelaksanaannya menurut sistem yang dianut UUPA beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang. Selain manfaat teoritis seperti pemahaman terhadap berbagai teori sistem pendaftaran dan lain-lain maka akan mendapat manfaat praktis juga yaitu keterampilan mendaftarkan berbagai transaksi yang bersangkutan dengan tanah.
Modul 4 Hak-hak atas Tanah
Modul ini membahas hak-hak atas tanah berdasarkan tinjauan teoritis dan rujukan yuridis pada UU No. 5 Tahun 1960 serta dari tinjauan praktis, meliputi bagaimana cara memperoleh, subjek yang berhak memperoleh dan cara hapusnya hak atas tanah. Manfaat yang diharapkan selain mengetahui berbagai hak-hak atas tanah yang ada, juga mempunyai kemampuan untuk mempraktikannya dalam memohon hak atas tanah.
Modul 5 Landreform
Modul ini mengkaji tentang pengertian, tujuan dan ketentuan-ketentuan landreform di Indonesia pelaksanaannya secara praktis. Manfaatnya mempelajari modul ini selain dapat mengetahui tanah-tanah yang boleh dikuasai atau tidak, dapat juga bermanfaat secara teoritis untuk menjadi stimulan desain konsep yang paling baik untuk reforma agraria, khususnya menata administrasi pertanahan di masa datang.
Modul 6 Administrasi Pengadaan Tanah
Modul ini membahas tentang pengertian dan maksud pengadaan tanah serta tata cara pembebasan hak atas tanah dan pencabutan hak atas tanah. Manfaatnya yang sangat praktis yaitu dapat memproses peristiwa yang namanya pengadaan tanah dari awal sampai akhir khususnya dalam masalah pengadministrasiannya.
Modul 7 Peralihan Hak atas Tanah
Modul ini mengkaji tentang ruang lingkup, dasar hukum peralihan hak atas tanah serta perbuatan hukum yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, tukar menukar dan hibah atas tanah. Manfaatnya akan sangat dirasakan manakala menghadapi langsung berbagai transaksi tanah seperti jual beli. Mahasiswa seperti mempunyai guidance apa yang harus dilakukan maupun apa yang jangan dilakukan agar transaksi tersebut aman secara yuridis maupun non yuridis.
Modul 8 Administrasi Penatagunaan Tanah
Modul ini mengkaji tentang kebijakan dan tata laksana penatagunaan tanah. Telah lahir Peraturan Perundang-undangan baru dalam bidang penataan ruang yang cukup menjanjikan karena mengadung pengaturan yang jelas mengenai sistem sanksi, penyelesaian sengketa dan lain-lain. Manfaat dari modul ini akan menjadi pedoman dalam praktik penatagunaan tanah.
Modul 9 Sistem Informasi Pertanahan
Sistem Informasi Pertanahan (SIP) adalah suatu sistem pengadaan dan pelayanan secara sistematis data yang berkaitan dengan tanah dari suatu wilayah sebagai basis dari kegiatan-kegiatan hukum administrasi, ekonomi, perencanaan dan pengelolaan pembangunan yang dilaksanakan oleh BPN. BPN bertugas membantu Presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan baik berdasarkan UUP maupun peraturan perundang-undangan lain yang meliputi pengaturan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah, pengurusan hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Presiden.