Mata kuliah Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (HKUM4308) membahas tentang lembaga perbankan sebagai lembaga yang memiliki peran yang paling strategis dalam pembangunan nasional terutama disebabkan oleh fungsi sebagai suatu lembaga yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien.
Karena begitu pentingnya fungsi lembaga perbankan tersebut, banyak regulasi yang dikeluarkan pemerintah bukan hanya untuk melindungi para nasabah tetapi juga mengefektifkan peran lembaa perbankan dalam melaksanakan fungsinya. Terkait dengan hal ini, maka BMP ini menjadi sangat urgen dan relevan.
Mata kuliah Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) membahas tentang hal-hal sebagai berikut.
Pertama, perihal hukum perbankan yang terdiri dari pengertian dan sejarah perbankan di Indonesia, bentuk, jenis-jenis bank dan jasa pelayanan perbankan, sistem dan lembaga-lembaga pengawasan perbankan di Indonesia, prinsip kehati-hatian perbankan, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, rahasia bank dan tindak pidana perbankan.
Kedua, teori dan konsep tindak pidana pencucian uang, unsur-unsur dan hukum acara tindak pidana pencucian uang dan terakhir studi kasus tindak pidana pencucian uang.
Kompetensi umum yang diharapkan dapat dikuasai oleh mahasiswa setelah menempuh mata kuliah hukum perbankan dan pencucian uang (money laundering) adalah mampu memahami pengertian dan sejarah perbankan di Indonesia, menganalisis prinsip kehati-hatian perbankan, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, rahasia bank dan tindak pidana perbankan, teori dan konsep tindak pencucian uang, unsur-unsur dan hukum acara tindak pidana pencucian uang, serta menganalisis kasus tindak pidana pencucian uang.
Materi Ujian
- Sejarah perbankan dunia
- Sejarah perbankan di Indonesia
- Jenis, bentuk dan perizinan bank
- Jasa pelayanan bank dan bank syariah
- Sistem pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia
- Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Prinsip kehati-hatian dan penjaminan dana nasabah bank
- Merger, konsolidasi dan akuisisi bank
- Pengertian dan ruang lingkup rahasia bank
- Hal yang dikecualikan dalam rahasia bank dan sanksi
- Tindak pidana perbankan dalam UU Perbankan
- Tindak pidana perbankan di luar UU Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998 Perubahan terhadap No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- Sejarah, pengertian pencucian uang (money laundering) serta konsep pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).
- Tahapan dan metode tindak pidana pencucian uang.
- Unsur-unsur tindak pidana pencucian uang.
- Penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang.
- Studi kasus tindak pidana pencucian uang.
Istilah-istilah
- Nasionalisasi : suatu upaya pemerintah untuk menjadikan badan-badan usaha perbankan asing menjadi milik negara Republik Indonesia.
- Reformasi : perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa, reformasi perbankan di Indonesia terjadi beberapa kali setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru (1998), perubahan struktur dan sistem perbankan di Indonesia pada masa reformasi berusaha memperbaiki sistem perbankan dari sistem yang lama sehingga reformasi perbankan diharapkan dapat menyelamatkan sistem perbankan di Indonesia.
- Deposito: produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu, deposito tidak dapat diambil setiap saat hanya boleh diambil didasarkan jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh bank dan nasabah pemilik deposito.
- Direksi: istilah yang digunakan bagi suatu organ perusahaan (perbankan) yang bertugas menjalankan kegiatan usaha perbankan (eksekutif), biasanya memegang tanggung jawab terhadap kegiatan dan aktivitas perbankan, menjadi representatif (perwakilan) bank di dalam maupun di luar pengadilan.
- Giro: cara pembayaran berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut. Giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
- Komisaris: istilah yang digunakan bagi suatu organ perusahaan (perbankan) yang bertugas mengawasi kegiatan usaha perbankan (eksekutif), biasanya terdiri lebih dari satu komisaris yang berwenang memberi masukan terhadap direksi dalam menjalankan usaha perbankan.
- Konvensional: kegiatan perbankan dengan menggunakan cara-cara/kegiatan perbankan yang tidak menggunakan prinsip syariah, biasanya istilah ini untuk membedakan antara bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan yang bukan menggunakan prinsip syariah yang disebut sebagai kegiatan perbankan konvensional.
- Syariah: kegiatan yang didasarkan pada ajaran hukum islam kegiatan perbankan yang didasarkan pada seluruh kegiatan yang pernah dilakukan dan ditulis dalam Alquran, fikih maupun hadis Islam.
- Kebijakan moneter: upaya dari Bank Indonesia sebagai lembaga stabilitas moneter mengatur peredaran uang, penetapan suku bunga dan kebijakan antar bank untuk menjaga stabilitas keuangan, perekonomian dan sektor riil di Indonesia.
- Macro prudential: penilaian tingkat kesehatan bank dari sistem perbankan secara keseluruhan. Dalam hal ini kondisi kesehatan makro bank menjadi tanggung jawab dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.
- Micro prudential: penilaian tingkat kesehatan dari sebuah individu bank yang bersangkutan. Dalam hal ini kondisi kesehatan individu bank menjadi tanggung jawab manajemen bank yang bersangkutan.
- Prudential banking: prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan bagi setiap bank dalam penyaluran kredit, pemberian suku bunga, mengidentifikasi nasabah penyimpan dan pembiayaan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perbankan.
- Akuntabilitas: suatu prinsip dalam Good Corporate Governance bank yang (accountability) dapat dihubungkan kemampuan untuk melakukan suatu perbuatan dan memiliki kemampuan profesionalitas untuk melakukan sesuatu dengan baik dan benar.
- Bail-out: memberikan bantuan likuiditas (uang) untuk menghindarkan suatu bank mengalami kebangkrutan dan menjadi bank dapat melanjutkan kegiatan perbankannya (beroperasi kembali).
- Extra ordinary crime: jenis tindak pidana yang memiliki dampak yang cukup luas, korban yang cukup banyak dan masif, serta risiko perbuatannya memiliki dampak berkesinambungan dan saling terkait, penanganan terhadap tindak pidana ini juga dilakukan secara ‘extra ordinary’ (luar biasa) dengan pembentukan lembaga-lembaga khusus untuk pemberantasan tindak pidana yang memiliki jenis ini, misalnya: tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan tindak pidana kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat.
- Actus: suatu perbuatan manusia (act) yang digolongkan sebagai suatu perbuatan pidana bila mana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang melakukan perbuatan tersebut.
- Lex certa: ketegasan terhadap pemberlakuan aturan-aturan hukum yang telah disepakati sebelumnya sebagai suatu yang mengikat di antara para membuatnya, jika negara membuat undang-undang maka aturan tersebut akan mengikat jika disetuju oleh wakil rakyat (DPR) dan diundangkan oleh presiden.
- Mens rea: unsur kesalahan dari suatu perbuatan, tidak semua perbuatan memiliki unsur kesalahan yang dapat dihukum, perbuatan yang memiliki (mens rea) kesalahan inilah yang dapat dihukum.
- Schuld: suatu tindakan yang disengaja dana memiliki kualifikasi perbuatan pidana yang memiliki kesalahan.
- Tempos delicti: terjadinya suatu tindak pidana didasarkan pada unsur (geogratif/domisili) suatu tindak pidana tersebut, dilakukan hal ini untuk menentukan kompetensi relatif pengadilan yang berwenang yang akan mengadili perbuatan tersebut dan wilayah institusi yang berhak melakukan penyidikan serta penuntutan.
- Tempus delicti: terjadinya suatu tindak pidana didasarkan pada unsur tempus (waktu) suatu tindak pidana tersebut dilakukan, kapan suatu tindak pidana terjadi, bilamana tindak pidana terjadi dan dalam keadaan apa tindak pidana dilakukan.
- Judex facti: hakim yang mengadili suatu perkara didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan kepadanya, hakim yang memeriksa bukti-bukti ini adalah hakim pada pengadilan pertama (Pengadilan Negeri) dan hakim pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi).
- Judex juris: hakim yang mengadili suatu perkara didasarkan pada penerapan hukum hakim pengadilan sebelumnya yang diajukan kepadanya, Hakim pemeriksa perkara tersebu tidak lagi menilai alat bukti yang disampaikan tetapi lebih kepada kesalahan dalam penerapan hukum oleh hakim tingkat pertama, pengadilan yang memeriksa ini dilakukan oleh hakim kasasi (Mahkamah Agung).
- Surat dakwaan: suatu yang dibuat oleh jaksa penuntut umum didasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan oleh penyidik untuk membuktikan unsur-unsur pidana dari tersangka untuk dimasukkan dalam proses peradilan di pengadilan.
Soal
Sebelum mengerjakan, harap diperhatikan:
- Soal-soal di bawah ini bukanlah kisi-kisi jawaban apalagi soal-soal ujian akhir semester (UAS).
- Soal-soal di bawah ini adalah soal-soal latihan untuk mengukur sejauh mana penguasaan Anda terhadap materi Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Soal-soal di bawah ini sangat berguna untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan latihan menghadapi ujian yang sebenarnya.
- Untuk mendalami materi ini, Anda sebaiknya memiliki modul mata kuliah Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dapat dibeli di TBO Karunika UT.