Buku Materi Pokok (BMP) HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi membahas mengenai alternatif penyelesaian sengketa yang terdiri dari arbitrase, pengertian negosiasi dan tahap-tahapnya, implementasi dari negosiasi, mediasi: konsep dan penerapannya, mediasi dalam peraturan perundang-undangan, arbitrase (pengantar), kewenangan arbitrase, pemberlakuan perjanjian arbitrase dan jenis arbitrase, pemeriksaan dan putusan arbitrase. .
Dalam UU No. 30 Tahun 1999 dijelaskan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli.
Pentingnya mempelajari alternatif penyelesaian sengketa adalah karena dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai makhluk sosial menjalani hubungan dengan sesama yang tidak selalu berjalan mulus. Pastinya selalu ada perbedaan, misalnya perbedaan pendapat, pandangan, penafsiran, sikap, perilaku dan lain sebagainya.
Perbedaan-perbedaan tersebut apabila tidak diselesaikan dengan baik maka dapat menimbulkan perselisihan yang berubah menjadi sengketa. Berdasarkan pihak-pihak yang bersengketa, maka sengketa sehari-hari dapat dikelompokkan dalam bidang-bidang tertentu yang batas-batasnya dapat saja bersifat tumpang tindih, yaitu:
- Sengketa antar-individu, misalnya perselisihan dalam keluarga akibat perceraian seperti masalah anak, pembagian harta benda, warisan dan lain-lain.
- Sengketa antar-individu dan badan hukum, misalnya masalah ketenagakerjaan dimana perselisihan timbul antara pegawai dan perusahaan mengenai upah, jam kerja, pemberian pesangon dan lain-lain.
- Sengketa antar-badan hukum, misalnya perselisihan antar-korporasi dimana perusahaan yang satu menggugat perusahaan lainnya.
Dalam mata kuliah ini, hal-hal yang dipelajari oleh mahasiswa adalah sebagai berikut:
1. Mengenal Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase
- Sengketa dan cara penyelesaiannya, pengadilan, alternatif penyelesaian sengketa, masalah pengaturan APS, faktor-faktor kesuksesan APS, macam-macam APS, arbitrase
- Pengertian arbitrase, pengaturan arbitrase, manfaat dan kelemahan arbitrase dan masalah etika.
2. Pengertian negosiasi dan tahap-tahapnya
- Pengertian negosiasi, ciri-ciri negosiasi, negosiator
- Tahapan negosiasi, ketentuan-ketentuan negosiasi, mendefinisikan isu atau persoalan, penggabungan beberapa isu, berkonsultasi dengan pihak lain, akhir negosiasi
3. Implementasi dari negosiasi
- Strategi dan teknik negosiasi
- Pengertian etika, masalah etik dalam negosiasi, tipologi taktik kecurangan, pembenaran atas kecurangan pada negosiasi
4. Mediasi: konsep dan penerapannya
- Pengertian dan konsep mediasi
- Penerapan mediasi dalam praktik
5. Mediasi dalam peraturan perundang-undangan
- Pengaturan mediasi di pengadilan
- Pengaturan mediasi di luar pengadilan
6. Arbitrase
- Dinamika proses penyelesaian sengketa
- Batasan arbitrase
7. Kewenangan arbitrase
- Sifat arbitrase dan sumber hukum arbitrase
- Kewenangan arbitrase penyelesaian sengketa
8. Pemberlakuan perjanjian arbitrase dan jenis arbitrase
- Pemberlakuan perjanjian arbitrase
- Jenis arbitrase
9. Pemeriksaan dan putusan arbitrase
- Kewenangan memeriksa perkara arbitrase
- Putusan perkara arbitrase
Soal-soal di bawah ini dibuat dengan tujuan untuk mendukung pengajaran mata kuliah Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi. Sebelum mengerjakan, harap diperhatikan:
- Soal-soal di bawah ini bukanlah kisi-kisi jawaban apalagi soal-soal ujian akhir semester (UAS).
- Soal-soal di bawah ini adalah soal-soal latihan untuk mengukur sejauh mana penguasaan Anda terhadap materi Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi.
- Soal-soal di bawah ini sangat berguna untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan latihan menghadapi ujian yang sebenarnya.
- Untuk mendalami materi Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi, Anda sebaiknya memiliki modul mata kuliah Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi yang dapat dibeli di TBO Karunika UT.
[WATU 4]