Polisi Enggan Ditanya Soal Temuan Limbah B3 PT Kayaba

Posted on
CIKARANG UTARA
Sejauh ini pihak Polresta Bekasi Kabupaten belum mau menjelaskan mengenai
penangkapan truk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari PT Kayaba kawasan
MM2100 yang diangkut oleh CV Maintenang yang diduga menggunakan perizinan
bodong.
Foto ilustrasi.
Kredit: jaringnews.com
“Jangan menumpang pertanyaan yang lain, kami fokus dirilis
penangkapan penggelapan CPU dan monitor komputer,” kata Kepala Satuan Reserse
dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bekasi Kabupaten Kompol Dedy Murty
Haryadi, Jumat (28/02) dilansir dari Cikarang
Ekspres.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi Aef
Saipulrohman, penanganan limbah harus sesuai dengan prosedur yang benar karena
bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Ia juga menegaskan agar pengangkutan
limbah jangan asal-asalan, apalagi kalau hanya pakai truk losbak dan ditutup
dengan terpal saja.
“Kalau sudah masuk ke Kepolisian, silahkan polisi
menanganinya dengan baik,” tegasnya.
Masih menurut Cikarang Ekspres, truk limbah yang berwarna
kuning tersebut tidak nampak di halaman POlresta Bekasi, padahal sebelumnya
truk tersebut digelandang lantaran perizinannya diduga bodong.
Hingga saat ini, pihak Polresta Kabupaten Bekasi pun belum
bisa menjelaskan kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.