Kenapa Ramai Gerakan Boikot Es Krim AICE?

Posted on

boikot aicePara pencinta es krim pasti sudah tidak asing dengan AICE. Produk es krim keluaran PT Alpen Food Industry ini dikenal dengan rasanya yang nikmat dan harganya yang bersahabat. Namun, di balik kenikmatan es krimnya, terdapat perselisihan antara pihak buruh dan pengusaha yang berujung pada gerakan boikot es krim AICE.

Sebenarnya perselisihan hubungan industrial antara PT Alpen Food Industry dan buruhnya sudah terjadi sejak tahun 2017. Perselisihan akibat sistem ketenagakerjaan yang buruk ini bahkan sempat menjadi pembicaraan di media sosial. Meski telah berlangsung lama, tuntutan buruh terhadap perusahaan modal asing asal Singapura tersebut belum mencapai kesepakatan.

Belum juga menemukan titik terang, pada akhir bulan Februari 2020 para buruh melakukan aksi mogok kerja yang dibarengi dengan ramainya tagar #BoikotAice di media sosial. Tagar tersebut diramaikan oleh para warganet yang turut mengecam perlakuan semena-mena perusahaan terhadap buruh. Bahkan, banyak yang memilih untuk tidak mengonsumsi es krim AICE sebagai bentuk dukungan hingga tuntutan para buruh dipenuhi.

Meski telah berlangsung sejak akhir Februari, gerakan boikot ini kembali muncul pada bulan September yang diramaikan dengan tagar #JanganBeliEskrimAice sebagai bentuk kekecewaan akibat perlakuan tidak adil perusahaan terhadap karyawan. Lantas, apa sebenarnya yang menyebabkan gerakan boikot es krim AICE ini ramai terjadi? Apa saja dugaan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh PT Alpen Food Industry kepada para buruhnya?

1. Penurunan Upah

Perselisihan tersebut pertama dipicu dengan terjadinya penurunan upah pada tahun 2017 mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sebagai ganti penurunan upah tersebut, buruh meminta tambahan upah sebesar Rp 200-300 ribu. Namun, sayangnya muncul isu bahwa buruh menuntut gaji hingga Rp 11 juta, dimana tuntutan sebenarnya hanya berkisar Rp 4,5 juta saja yang sangat bisa dipenuhi oleh perusahaan. Tidak adanya respon perusahaan atas tuntutan tersebut menjadi salah satu pemicu munculnya tagar boikot.

2. Aturan Kerja yang Memberatkan Buruh Perempuan

PT Alpen Food Industry memperoleh banyak kecaman setelah terungkap bahwa lebih dari 20 orang buruh perempuan mengalami keguguran sepanjang tahun 2019 hingga 2020. Tingginya kasus kegugura tersebut diduga karena masih dipekerjakannya buruh hamil di shift malam dengan beban kerja yang berat. Meski tengah hamil, buruh perempuan tetap mendapatkan target produksi seperti biasa, tanpa keringanan atau pembebasan target. Tak hanya itu, buruh perempuan juga kesulitan mengambil cuti haid.

Baca juga: Harus Nonton, Daftar Film Perjuangan Buruh Perempuan

3. Sulit Mengambil Cuti

Prosedur permohonan cuti yang panjang membuat buruh mengalami kesulitan dalam mengambil cuti. Tak hanya cuti haid, permohonan cuti dengan alasan lain pun juga dinilai sulit lantaran harus melalui beberapa tahap prosedural. Setelah mengambil formulir, pemohon harus menandatangani permohonan cuti, meminta tanda tangan leader, supervisor, manajer produksi atau asisten, hingga HRD kemudian menyerahkan kembali ke bagian office. Tahapan tersebut dinilai terlalu rumit dan menyulitkan para buruh.

Baca juga: Sinopsis Training Day (2001), Kisah Polisi Membongkar Korupsi Atasan)

4. Bonus Dibayar dengan Cek Kosong

Perlakuan lain dari perusahaan yang membuat buruh kecewa adalah pembayaran bonus menggunakan cek kosong. Perusahaan memberikan bonus menggunakan cek sebesar Rp 1 juta untuk setiap orang. Namun, ketika hendak dicairkan, cek yang diberikan justru tak terdaftar. Ketika buruh melakukan konfirmasi, pihak perusahaan berdalih bahwa perusahaan pembayar telah tutup.

5. PHK Ratusan Buruh

Dengan mempertimbangkan berbagai dugaan pelanggaran manajemen dan kondisi kerja yang tidak layak di atas, banyak buruh yang turut dalam aksi mogok kerja. Sayangnya, bukannya berujung pada kesepakatan, ratusan buruh yang turut dalam aksi protes tersebut justru mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Perusahaan berdalih bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh buruh selama tanggal 21-28 Februari 2020 tersebut dilakukan secara tidak sah dan dihitung sebagai mangkir. Sehingga PHK yang dilakukan oleh PT Alpen Food Industry dinilai sah-sah saja.

Demikianlah daftar penyebab ramainya gerakan boikot es krim AICE. Meski telah dilakukan investigasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan berbagai proses mediasi, nyatanya belum ada kesepakatan yang berarti dan memuaskan tuntutan buruh. Maka dari itu, tagar boikot AICE masih turut diramaikan di media sosial.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.