Kenapa Hukum Perburuhan?

Posted on

Sebenarnya ada dua istilah yang biasanya dipakai untuk menyebutkan hukum yang berkenaan dengan hubungan antara buruh dan pengusaha, yakni “hukum ketenagakerjaan” dan “hukum perburuhan”. Pemerintah sendiri agaknya lebih condong pada penggunaan “hukum ketenagakerjaan”, yang bisa dilihat Undang-Undangnya saja dinamakan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tapi, blog ini sendiri memilih menggunakan istilah “Hukum Perburuhan” seperti yang pembaca lihat di judul blognya. Pemilihan judul ini karena istilah “Hukum Perburuhan” itu lebih jujur dan menunjukkan keberpihakannya kepada buruh.

Istilah “buruh” dan “pekerja” adalah dua istilah yang sangat berbeda. Istilah “pekerja” berarti orang-orang yang bekerja, sementara istilah “buruh” adalah orang-orang yang bekerja untuk menerima upah. Jadi, jelas sekali perbedaannya istilah di antara keduanya. Istilah “pekerja” adalah abstrak dan tidak menunjukkan ada penindasan di dalamnya, sementara istilah buruh adalah konkret dan menunjukkan adanya penindasan itu.


Pengertian hukum perburuhan yang cukup jujur dikemukakan oleh Imam Soepomo, yakni Hukum Perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.

Ada istilah lain disamping “pekerja” dan “buruh”, yaitu karyawan yang digunakan pada masa Orde Baru. Karyawan berarti orang-orang yang berkarya. Saat ini, pengusaha masih menggunakan istilah karyawan untuk menamai buruh-buruh mereka. Jadi, buruh-buruh itu sedang berkarya untuk kemajuan perusahaan dan hasil kerjanya disebut “hasil karya”. (hehe, just kidding)

Untungnya pemerintah menggunakan nama UU Ketenagakerjaan, bukan UU Kekaryawanan. Tidak terbayang bagaimana bodongnya istilah Kekaryawanan, coba bayangkan!

Namun, pemerintah tetap saja tidak jujur. Seharusnya, pemerintah menggunakan istilah “UU Pengusaha” saja!, karena isi UU No. 13 Tahun 2003 itu lebih banyak menguntungkan pengusaha. Kami akan membahasnya di lain waktu. Maaf, ya, buruh, inilah kenyataan yang sesungguhnya.

Apa pendapat Anda?

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.