Kasus mega korupsi pengadaan elektonik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) telah menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal APBN yang dikumpulkan dari rakyat melalui perpajakan seharusnya dimanfaatkan kembali untuk kepentingan bangsa.
Proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, terjadi pada masa APBN 2010 dan 2011. Dana yang dikorupsi hampir setengahnya, yakni Rp 2,3 triliun.
Kasus e-KTP menyeret setidaknya 70 nama-nama besar. Mulai dari para menteri, petinggi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari berbagai fraksi, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.
Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI.
Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
Berikut nama-nama dugaan penerima dana E-KTP:
- Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
- Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
- Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
- Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS
- Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS
- Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS
- Tamsil Linrung sejumlah 700.000 dollar AS
- Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS
- Arif Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS
- Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS
- Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS
- Mustokoweni sejumlah 408.000 dollar AS
- Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS
- Taufiq Effendi sejumlah 103.000 dollar AS
- Teguh Juwarno sejumlah 167.000 dollar AS
- Miryam S Haryani sejumlah 23.000 dollar AS
- Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS
- Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
- Yasonna Laoly sejumlah 84.000 dollar AS
- Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS
- M Jafar Hafsah sejumlah 100.000 doar AS
- Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Yastriansyah Agussalam, dan Darman Mappangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar
- Wahyuddin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
- Marzuki Alie sejumlah Rp 20 miliar
- Johannes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892
- Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS
- 31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
- Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122
- PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862
- PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362
- PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36