Bekasi – Sekitar 120 buruh PT HRS Indonesia akan menggelar pemogokan pada hari Senin, 11 November 2019, di pabrik yang berlokasi di Jl Lombok 2 Blok O No.5, Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pemogokan dipicu setelah tujuh kali perundingan yang dianggap gagal mencapai kesepakatan oleh pihak serikat pekerja.
Buruh telah melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja kepada perusahaan dan Disnaker Kabupaten Bekasi. Karena itu, Disnaker telah mengundang kedua belah pihak untuk melakukan perundingan yang telah berlangsung dua kali.
Tidak adanya kesepakatan membuat buruh akan mengambil langkah tetap melangsungkan pemogokan. Demikian informasi yang berhasil kami himpun dari beberapa pekerja yang menolak disebutkan namanya.
Pemogokan ini jelas akan berdampak pada keberlangsungan produksi mengingat buruh yang akan mogok berjumlah 118 orang, sedangkan jumlah buruh PT HRS Indonesia diperkirakan 181 orang. Yang artinya sekitar 65 persen buruh akan berhenti kerja.
Buruh menuntut diangkat menjadi karyawan tetap sejak perusahaan tidak mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Disnaker.
Yang membuat buruh semakin ingin mogok adalah karena perusahaan sempat menyetujui pengangkatan, namun mengubah keputusan dengan menyatakan akan mempertimbangkan kembali.
PT HRS Indonesia adalah perusahaan manufaktur yang memproduksi komponen (inner dan outer) bearing untuk PT. NSK Bearings Manufacturing Indonesia dan pembubutan sproket (gear) untuk SSI dan NSK Warner.