Buruh Es Krim AICE: Pekerjakan Ibu Hamil pada Malam Hari, Sanksinya Pidana!

Posted on

Jakarta – Permasalahan buruh PT Alpen Food Industry (PT AFI) yang memproduksi es krim AICE, semakin berkepanjangan. Kali ini buruh menggeruduk Kedutaan Besar Tiongkok, Minggu, 29 Desember 2019.

Aksi ini diorganisir oleh Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) yang menolak buruh AICE diperlakukan tidak layak. Selain persoalan upah, masalah yang penting diangkat adalah buruh perempuan hamil yang masih dikenakan shift malam.

“Mempekerjakan ibu hamil pada malam hari juga telah dilarang dalam Pasal 54 Perda Kabupaten Bekasi No. 4/2016 dengan ancaman sanksi pidana,” dikutip dari pernyataan sikap KSPB. Salah seorang orator meminta agar permasalahan diusut karena diduga melanggar Perda.

Massa juga menolak diberikannya sanksi peringatan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh yang melakukan pemogokan selama tiga hari, pada tanggal 20, 21 dan 23 Desember 2019.

Kedubes Tiongkok disasar lantaran direksi dan atasan pekerja banyak yang berasal dari Tiongkok, meskipun PT AFI tercatat sebagai perusahaan yang berasal dari Singapura.

Isu pekerja asing dari Tiongkok memang sedang marak di Indonesia yang kerap berujung pada rasisme. Namun aksi KSPB sendiri terlihat tidak mengangkat sentimen etnis dan tidak menggunakan kata-kata Cina.

Dua hari sebelum aksi ini, ribuan massa juga mendatangi Kedubes Tiongkok untuk memprotes kekerasan terhadap muslim Uighur. Massa meminta pemerintah memutuskan hubungan diplomatik dengan Tiongkok.

Selain berdemo di depan Kedubes Tiongkok, KSPB juga menggelar mimbar bebas di depan Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Buruh meminta agar persoalan buruh perempuan di PT AFI ditangani oleh Komnas Perempuan dan persoalan hak mogok buruh diperhatikan oleh Komnas HAM.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.