Testimonium de auditu atau hearsay, asas mengenai kesaksian

Posted on

Belakangan istilah ‘hearsay’ menjadi begitu populer berkat persidangan kasus pencemaran nama baik Johnny Heard vs Amber Heard yang disiarkan secara langsung dari Pengadilan Negara Bagian Virginia. Di Indonesia, istilah ‘hearsay’ lebih dikenal dengan asas Testimonium de auditu, dari Bahasa Latin, yang sering digunakan sebagai dalil untuk menolak suatu kesaksian.

Testimonium de auditu menjadi asas dalam dunia hukum yang sangat menarik untuk Anda ketahui. Meskipun istilah tersebut sudah cukup populer dalam dunia hukum, nyatanya masih ada yang belum memahami dan mengenalnya lebih jauh. Anda datang ke tempat yang tepat, di mana artikel berikut dapat memberikan informasi secara lengkap mengenai istilah tersebut.

Apa Itu Testimonium De Auditu?

De auditu testimonium

Testimonium de Auditu, de auditu verklaring atau yang masyarakat kenal sebagai hearsay evidence berasal dari kata testimonium. Istilah tersebut memiliki arti kesaksian, keterangan, penyaksian dari kata getuigenis, serta getuigschrift yang berarti surat keterangan.

Dengan begitu, Testimonium de auditu adalah keterangan yang terdengar, penyaksian dari kata-kata orang, dan keterangan tangan kedua. Sederhananya, definisi dari istilah tersebut adalah kesaksian berdasarkan desas-desus atau kesaksian yang tersampaikan karena saksi mendengar orang lain.

Sementara itu, saksi menurut pasal 1 angka 26 KUHAP merupakan orang yang bisa memberikan keterangan guna kepentingan penuntutan, penyidikan, dan peradilan. Tindakan tersebut terjadi dengan suatu perkara pidana saat saksi mendengar, mengalami, dan juga melihat kejadiannya sendiri.

Kesaksian yang memiliki sebutan  testimonium de auditu ini memang nyata, tetapi tidak bisa terpakai sebagai alat bukti. Itu artinya, kesaksian yang ada berdasarkan pernyataan orang lain tidak dapat menjadi pertimbangan sebagai bukti.

Aturan tersebut ada berdasarkan pasal 1 ayat 26 dan juga pasal 1 ayat 27. Ada pula yang tercantum pada pasal 185 ayat 5 KUHAP. Istilah ini memiliki peraturan dan ketentuan yang kuat dalam hukum acara pidana guna menutup kesaksian.

Namun, ada salah satu pendapat dari penulis yang membahas masalah pembuktian, yakni Munir Fuady. Dalam teori pembuktian tersebut, justru saksi de auditu yang digunakan untuk menjadi alat bukti.

Hal tersebut sangat bergantung pada kasus per kasus yang ada. Ada pula alasan yang kuat untuk mempercayai kebenaran dari saksi de auditu. Jadi, paling tidak keterangan dari para saksi dapat terbuktikan sebagai petunjuk.

Syarat-Syarat Kesaksian Dapat Menjadi Benar

Soesilo melalui referensi Teknik Berita Acara (Proses Perbal) Ilmu Bukti dan Laporan yang terbit pada tahun 1980 dengan naungan Politeia Bogor memberikan pernyataan berbeda. Kesaksian haruslah berdasarkan penglihatan, pengalaman, dan perasaan saksi sendiri.

Namun, tidak hanya sekedar merasakannya, kesaksian juga harus memberikan pernyataan alasan berdasarkan pengetahuannya. Kesaksian yang berdasarkan pada cerita orang lain atau hanya merupakan kesimpulan dari saksi sebelumnya tidaklah cukup.

Selanjutnya, kesaksian harus diungkapkan di depan sidang pengadilan, bukan di hadapan pihak lain. Pihak yang bisa mengambil peran, seperti jaksa atau polisi. Namun, ada pula pengecualian bahwa saksi tersebut harus mendapatkan sumpah terlebih dahulu.

Melalui yurisprudensi yang ada di Indonesia, memang tidak dirumuskan secara pasti syarat yang bermanfaat atau tidak berlakunya suatu kesaksian. Mengapa? Hal tersebut tergantung pada kasus per kasus yang disesuaikan dengan kenyataan-kenyataan.

Beberapa putusan juga menyebutkan kesaksian de auditu dapat menjadi baik sebelum masa kemerdekaan maupun setelahnya. Sementara itu, Belanda juga mengalami hal yang sama saat kesaksian dalam kondisi tersebut tidak dapat menjadi benar.

Namun, dalam beberapa kasus yang sudah diterima, penyimpangan dalam putusan H.R 20 Desember 1926 memberikan daya bukti bagi orang lain.

Putusan Mahkamah Konstitusi untuk De Auditu Testimonium De Auditu

Berkaitan dengan penerapan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusannya berdasarkan No. 65/PUU-VIII-2010 dengan memperluas pengertian saksi dalam KUHAP. Dengan begitu, setiap orang yang punya pengetahuan dengan penerapan terkait langsung terjadinya suatu peristiwa untuk saksi itu sendiri.

MK juga menjelaskan pada putusan tersebut mengacu pada pasal 1 angka 26 sampai dengan 27 KUHAP, pasal 116 ayat 3 dan 4, pasal 65. Sementara itu, pasal 184 ayat (1a) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang 1945 terkait tidak bermaknanya beberapa putusan.

Termasuk pula catatan bahwa orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penuntutan, penyidikan, dan peradilan suatu tindak pidana terkait pernyataan sendiri. Kesaksian yang ada haruslah berdasarkan pengalaman sendiri, sehingga penyampaian dari saksi bisa berjalan secara alami.

Itu artinya, setiap orang juga memiliki pengetahuan langsung terkait terjadinya tindak pidana dan wajib untuk menjadi pertimbangan. Saksi memang punya hak seperti itu demi keseimbangan dan keadilan penyidik dalam berhadapan dengan tersangka maupun pendakwa.

Melalui sebuah kajian putusan MK nomor 65/PUU-VIII/2010 yang berjudul Daya Ikat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Testimonium De Auditu. Dalam peradilan yang tersemat pada halaman 42, juga terdapat penjelasan bahwa putusan ini berasal dari saksi testimonium de auditu dalam peradilan pidana.

Putusan tersebut juga menjadi cerminan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa dan juga tersangka. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak tersangka menjadi prinsip hukum dalam acara pidana.

Praktik untuk Penjelasan Testimonium de Auditu

Menurut putusan Mahkamah Agung, berikut ini dapat menjadi perhatian bagaimana posisi pengadilan di Indonesia. Posisi tersebut dapat terlihat khusus pada mahkamah agung yang menanggapi masalah testimonium de auditu ini. Berikut adalah beberapa catatan mengenai sejumlah putusannya.

1. Mayoritas putusan pengadilan di Indonesia akan menolak secara mentah-mentah ide keterangan saksi de auditu. Keterangan saksi tidak juga bermanfaat dalam bukti persangkaan (perdata) atau bukti penunjuk pidana. Misalnya saja, putusan mahkamah agung republik Indonesia nomor 803 K/Sip/1970 yang ada pada tanggal 5 Mei 1972.

Dari situ, ada kesimpulan penting bahwa ada prinsip yang mengatakan kesaksian para saksi ada secara auditu dan tidak perlu mempertimbangkan oleh hukum. Karena itulah, semua keterangan yang diberikan oleh saksi secara auditu di dalam persidangan bukan alat bukti yang sah. Hal tersebut menjadi alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata.

2. Ada sejumlah putusan pengadilan yang memakai kesaksian de auditu sebagai bukti persangkaan dalam perdata atau bukti petunjuk. Asalkan hakim memiliki alasan yang memiliki penyebutan sebagai reasonable, tentunya alasan berdasarkan saksi de audite pantas untuk diberlakukan.

Sebagai pengecualiannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan nomor 308/k/Sip/1959, pada tanggal 11 November 1959. Putusan tersebut memiliki inti kesaksian de auditu yang tidak dapat terlontarkan secara langsung.

Namun, kesaksian tersebut dapat pula menjadi pertimbangan sebagai bukti persangkaan dan pengujian kembali, apakah sudah sesuai perihal yang dimaksud atau fakta. Itulah yang nantinya akan sangat penting untuk menjadi penilaian dari pernyataan saksi.

Berdasarkan sejumlah pernyataan tersebut, sudah terlihat bahwa mahkamah agung belum satu kata dalam memandang keberadaannya. Pada umumnya, putusan yang mendapatkan perhatian secara keras sudah pasti menolaknya. Namun, akan ada satu atau dua putusan yang mencoba untuk menerimanya.

Baik itu lewat bukti persangkaan dalam hukum acara perdata atau bukti petunjuk dalam hukum acara pidana. Meskipun memiliki buktinya masing-masing, tetapi harus tetap ada pedoman yang jelas untuk menaunginya.

Penjelasan De Auditu Testimonium De Auditu nyatanya sangatlah berguna untuk membedakan kesaksian yang bisa mendatangkan manfaatnya tersendiri maupun tidak. Memanfaatkan itu dengan baik dan gunakan untuk mewujudkan peradilan yang damai.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.