Soal UT: Ilmu Perundang-undangan

Posted on

buku peraturan perundang-undanganIlmu Perundang-undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law, terutama di Jerman sebagai negara yang pertama kali mengembangkannya. Secara konsepsional Ilmu Perundang-undangan menurut Burkhanardt Krems adalah ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang pembentukan hukum negara. Lebih lanjut Burkhardt Krems membagi Ilmu Perundang-undangan dalam tiga wilayah:

  1. Proses perundang-undangan;
  2. Metode perundang-undangan;
  3. Teknik perundang-undangan.

Sejatinya perkembangan ilmu pengetahuan perundang-undangan berjalan seiring dengan perkembangan konsep negara hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum lahir dan berkembang seiring dengan perkembangan sejarah manusia, oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, pada tataran implementasi ternyata memiliki karakteristik beragam, dengan konsepsi yang demikian, maka perkembangan Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan juga sangat dipengaruhi oleh pemikiran manusia akan hukum.

Hal ini secara jelas dapat dilihat dari perkembangan konsep yang diperkenalkan oleh Burkhardt Krems. Lebih lanjut, Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan kemudian diperkenalkan oleh beberapa pemikir atau ahli yakni Hans Kelsen, Adolf Merkl dan Hans Nawiasky yang secara khusus menyoroti tata susunan norma hukum negara (die Theorie von Stufenaufbau der Rachtsordnung). Dengan adanya berbagai pemikiran dan pandangan akan bahasan-bahasan dalam Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan ini  menunjukkan adanya keberagaman pemikiran.

Dalam perkuliahan di Universitas Terbuka, Anda akan diajak untuk mempelajari pokok-pokok bahasa sebagai berikut:

  1. Pengantar Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan yang meliputi Peristilahan Ilmu Perundang-undangan, Pembentukan Norma Hukum dan Ruang Lingkup Ilmu Perundang-undangan.
  2. Membahas tentang norma dalam masyarakat, yang meliputi beberapa norma dalam masyarakat, kemudian sifat, karakter, wujud serta daya laku dan daya guna norma.
  3. Membahas tentang norma hukum dalam negara, yang meliputi tata susunan norma dan karakteristik norma hukum negara.
  4. Membahas sistem norma hukum Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945, yang meliputi hubungan antara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat, serta Sistem Norma Hukum di Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945.
  5. Membahas tentang Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Negara Republik Indonesia.
  6. Membahas tentang Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan dalam Perundang-undangan sebelum dan sesudah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  7. Membahas mengenai jenis, fungsi dan materi muatan perundang-undangan.
  8. Membahas tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah dan proses pembentukan undang-undang dan penyusunan rancangan undang-undangan di lingkungan Dewan Perwakilan Daerah.
  9. Membahas mengenai format peraturan perundang-undangan dan penyusunan ketentuan materi.

Lihat juga: Soal Try Out Ujian Advokat

2 Results

Istilah-istilah

  • Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan (Gesetzgebungswissenschaft) atau science of legislation (wetgevingswetenschap): ilmu yang mempelajari tentang pembentukan peraturan negara.
  • Regeling: peraturan.
  • Peraturan negara: peraturan-peraturan tertulis yang diterbitkan oleh instansi resmi baik dalam pengertian lembaga atau pejabat tertentu.
  • Peraturan perundangan: peraturan mengenai tata cara pembuatan peraturan negara.
  • Modifikasi: pembentukan norma hukum dengan membentuk nilai-nilai baru yang ditujukan untuk mengubah tatanan sosial yang sudah ada.
  • Kodifikasi: adalah pembentukan norma hukum dengan mengambil nilai-nilai yang sudah ada di masyarakat.
  • Teori jenjang norma (Stufentheorie): menurut Kelksen, norma-normal dalam suatu sistem norma tersusun secara berjenjang dan berlapis dalam suatu tata susunan yang bersifat hierarkis.
  • Grundnorm: teori Kelsen tentang norma tertinggi.
  • Formel Gezets: norma hukum negara yang dibentuk oleh kekuasaan legislatif.
  • Verordnung: peraturan pelaksanaan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga pemerintah berdasarkan pelimpahan kewenangan pengaturan (delegated legislation) dari suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan yang bersangkutan.
  • Autunome Satzung: peraturan otonom, yakni peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga pemerintah berdasarkan pemberian kewenangan pengaturan (attributive legislation) dari suatu undang-undang kepada lembaga pemerintah tersebut.

Kerjakan soal-soal di bawah ini untuk menguji pemahaman Anda dan mengingat kembali materi yang sudah Anda pelajari. Perhatikan:

  1. Soal-soal di bawah ini bukanlah kisi-kisi jawaban apalagi soal-soal ujian akhir semester (UAS).
  2. Soal-soal di bawah ini adalah soal-soal latihan untuk mengukur sejauh mana penguasaan Anda terhadap materi.
  3. Soal-soal di bawah ini sangat berguna untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan latihan menghadapi ujian yang sebenarnya.
  4. Untuk mendalami materi, Anda sebaiknya memiliki modul mata kuliah tersebut yang dapat dibeli di TBO Karunika UT.

Results

Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.

Artikel Terkait

Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.

Artikel Terkait

#1. Hierarki yang paling tepat menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yaitu ...

#2. Nawiasky mengemukan, bahwa selain tersusun secara berjenjang dan berlapis dalam suatu tata susunan yang bersifat hierarkis dalam bukunya yang berjudul ....

#3. Ilmu perundang-undangan (Gesetzgebungswissenschaft) atau science of legislation (wetgevingswetenschap) merupakan ilmu yang …

#4. Pembagian Ilmu Perundang-undangan yang paling tepat menurut Burkhardt Krems adalah, kecuali ….

#5. Berikut adalah asas-asas pokok negara hukum yang dikemukakan oleh Prajudi Atmosudirjo, kecuali atas...

#6. Norma dalam masyarakat yang dapat dilekati sanksi dan memiliki kekuatan memaksa paling kuat adalah …

#7. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 perubahan secara eksplisit mencerminkan Indonesia menganut prinsip?

#8. Menurut pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah Lembaga Negara yang dapat mengajukan rancangan undang-undang, kecuali...

#9. Ketetapan MPR tidak dimasukkan dalam hierarki peraturan perundang-undang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dengan alasan bahwa ...

#10. Peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah ....

#11. Peraturan Perundang-undangan tertinggi di Indonesia adalah ...

#12. Di bawah ini adalah dua norma yang ditinjau dari alamat yang dituju (Addressat) ....

#13. Paradigma pembangunan melalui pembentukan norma hukum yang prospektif berlaku bagi tipe negara …

#14. Di bawah ini adalah fungsi peraturan presiden, kecuali menyelenggarakan...

#15. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib membagi tahapan penyiapan Rancangan Undang-Undang di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dalam 4 (empat) langkah, yaitu...

#16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 menempatkan Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan bagi Peraturan Pemerintah, dan tidak meletakkan Peraturan Presiden. Hal ini merupakan konsekuensi dari sistem pemerintahan yang dianut saat itu adalah ...

#17. Alur yang paling tepat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang di lingkungan Pemerintah adalah ....

#18. Tahap-tahap dalam pembicaraan tingkat I pembahasan rancangan undang-undang adalah ....

#19. Indonesia menganut distribution of power dalam hal kekuasaan negara. Hal tersebut berarti?

#20. Menurut teori Hans Nawiasky, Staatsfundamentalnorm merupakan sumber bagi pembentukan norma Staatsgrundgesertz. Di Indonesia hierarki antara dua kelompok norma ini tercermin dalam jenjang di bawah ini ....

Finish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.