Materi Hukum Tindak Pidana Korupsi (HKUM4310) merupakan salah satu mata kuliah pendukung dan wajib diambil oleh mahasiswa pada Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Mata kuliah ini memperlluas wawasan dan pengetahuan pembelajar terkait dengan salah satu jenis tindak pidana yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Mata kuliah ini akan memberikan pembelajar wawasan, pengetahuan dan kemampuan analitis untuk memahami bagaimana sejarah dan ruang lingkup tindak pidana korupsi di Indonesia, penerapan teori hukum pada tindak pidana korupsi dan penegakan hukumnya serta upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.
Berikut materi-materi yang dipelajari dalam mata kuliah ini:
1. Istilah, pengertian dan ruang lingkup tindak pidana korupsi
- Istilah dan pengertian serta ruang lingkup korupsi dan tindak pidana korupsi.
- Sebab dan dampak korupsi.
2. Sejarah dan perkembangan tindak pidana korupsi di Inndonesia
- Sejarah pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
- Ketentuan dan unsur tindak pidana korupsi berdasarkan hukum positif di Indonesia.
3. Ajaran sifat melawan hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi.
- Ajaran sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.
- Pertanggungjawaban pidana korupsi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.
4. Sistem pemidanaan tindak pidana korupsi
- Pengantar sistem pemidanaan dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Kelemahan dogmatik sistem pemidanaan tindak pidana korupsi.
5. Ketentuan khusus dan sistem peradilan pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Ketentuan khusus hukum acara dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Sistem peradilan pidana (SPP) dalam Tindak Pidana Korupsi.
6. Lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi.
- Kelembagaan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
- Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
- Kebijakan pengembalian aset hasil korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
- Kerjasama internasional dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi pasca Konvensi PBB 2003.
8. Peran serta masyarakat dan upaya non penal dalam memberantas tindak pidana korupsi.
- Urgensi peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Upaya non penal sebagai salah satu kebijakan politik hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
9. Dimensi Uniterd Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang.
- Prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam UNCAC dan prinsip internasional lainnya dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
- Korelasi antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang.
Untuk mengukur penguasaan Anda terhadap materi ini, Anda bisa mengerjakan soal-soal latihan di bawah ini.
[WATU 7]