Hukum perdata atau hukum privat, berarti menyangkut hubungan antar orang, orang dengan kelompok ataupun kelompok dengan kelompok di mana peran serta negara sangat minimal atau tidak ikut campur sama sekali.
Tidak ikut campurnya negara ditunjukkan dalam hakim yang bersifat pasif dalam mengadili. Negara tidak boleh memutus di luar gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Hukum perdata, yakni ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat. Istilah hukum perdata di negara Indonesia berasal dari Bahasa Belanda “Bugelijk Recht” yang sumbernya pada Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Menurut Prof. Subekti, hukum perdata adalah segala hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum acara perdata merupakan serangkaian kaidah, prosedur dan peraturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan formil hukum perdata dalam tata hukum positif sebuah negara.
Wirjono Projodikoro mengartikan hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan tersebut harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Sudikno Martokusumo menyebutkan hukum acar aperdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim.
Sumber-sumber hukum dalam acara perdata
- HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement ) Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Tindakan Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Pengadilan Sipil
- RBg Rechtsglement voor de Buitengewesten ) Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 perubahan kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009perubahan kedua atas Undang-undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum .
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan
- Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
- Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- BW ( Kitab Undang Undang Hukum Perdata
- Yurisprudensi
- Adat kebiasaan Hakim dalam Memeriksa Perkara
- Perjanjian Internasional
- Doktrin Ilmu Pengetahuan
- Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Asas-asas yang dikenal dalam hukum acara perdata
- Hakim Bersifat Menunggu judex ne procedat ex officio). Ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk menerima dan mengadili sesuatu perkara .
- Hakim Bersifat Pasif ( Pasal 5 UU No. 14/1970).
- Persidangan Bersifat Terbuka untuk Umum. Sebelum perkara mulai disidangkan maka Ketua Majelis Hakim harus menyatakan bahwa sidang harus dinyatakan dibuka ” dan terbuka untuk umum Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Mendengar Kedua Belah Pihak (Audi at Alteram Partem) di mana kedua belah pihak yang bersengketa harus didengar, diperhatikan, dan diperlakukan sama Pasal 5 (1) UU No. 14/1970).
- Putusan Harus Disertai Alasan-alasan. Dalam hal pemberian putusan , semua putusan pengadilan harus memuat alasan alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili Pasal 25 UU Nomor 4 Tahun 2004, Pasal 184 ayat (1), Pasal 319 HIR, Pasal 195, Pasal 618 RBg.
- Beracara Dikenakan Biaya. Berperkara pada asasnya dikenakan biaya Pasal 4 (2), UU No. 14/1970). Biaya perkara meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk panggilan, pemberitahuan untuk para pihak serta biaya materai. Mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan perkara secara cuma cuma prodeo
- Tidak Ada Keharusan Mewakilkan. Para pihak tidak harus diwakilkan oleh advokat, melainkan dapat maju sendiri sebagai prinsipal.
Perhatian:
- Pengetahuan mengenai hukum acara perdata bagi profesi advokat diuji saat ujian advokat.
- Di bawah ini merupakan simulasi soal ujian advokat hukum perdata untuk menguji kemampuan calon advokat.
- Soal-soal di bawah ini bukan merupakan soal yang sebenarnya dan hanya merupakan soal simulasi belaka yang tidak menjamin kelulusan calon advokat walaupun berhasil menjawab soal-soal ini.
- Keberhasilan tergantung kemampuan calon advokat, sehingga perlu mempersiapkan diri dengan banyak belajar.
Results
Selamat Anda berhasil lulus dalam tes ini.
Mohon maaf, Anda belum berhasil lulus dalam tes ini, silakan coba kembali.
#1. Tergugat atau kuasa hukumnya dapat mengajukan eksepsi mengenai kewenangan (kompetensi) relatif pengadilan yang memeriksa perkara gugatan pada saat ...
#2. Sedangkan tanggapan Tergugat terhadap Replik adalah ...
#3. Apabila seseorang pindah tempat kediaman tanpa meninggalkan alamat baru, sehingga tempat tinggal atau kediamannya yang baru tidak diketahui, maka gugatan terhadap orang bersangkutan diajukan melalui pengadilan negeri ...
#4. Berdasarkan Pasal 227 HIR/ 261 RBg, alasan utama bagi Permohonan Sita Jaminan ialah ...
Pengertian sita jaminan diatur dalam Pasal 227 ayat(1) HIR,Pasal 261 ayat (1) RBg, atau Pasal 720 Rv yaitu Menyita. barang Tergugat/Termohon selama belumdijatuhkan putusan dalam perkara tersebut, tujuannya, agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkanTergugat selama proses persidangan berlangsung, sehinggapada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut Penggugat dapat terpenuhi
#5. Yang menyumpah saksi dalam persidangan adalah ...
#6. Dalam mengadili perkara perdata, hakim bersifat ...
#7. Letak kekuatan pembuktian dengan surat adalah terletak pada ...
#8. Perkara gugatan di tangani oleh Majelis Hakim sedangkan perkara permohonan ditangani oleh ...
#9. Apabila sebuah Ruko yang sedang disewakan kepada orang lain dikenakan Sita Eksekusi, maka yang berhak mengajukan bantahan terhadap Sita Eksekusi ini adalah ...
Landasan upaya perlawanan terhadap permohonan yang merugikan kepentingan orang lain, merujuk secara analogi kepada Pasal 378 Rv, atau Pasal 195 ayat (6) HIR untuk menghindari terbitnya penetapan yang keliru, sehingga memberihak kepada orang yang merasa dirugikan kepentingannya untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang bersifat semu atau quasi derden verzet selama proses pemeriksaan permohonan berlangsung.
Yang dimaksud derden verzet adalah perlawanan (dari) pihak ketiga. Memang pada azasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Namun tidak tertutup kemungkinan ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Terhadap putusan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Hakim Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.
Caranya, pihak ketiga yang dirugikan menggugat para pihak yang berperkara (pasal 379 Rv). Apabila perlawanan tersebut dikabulkan maka terhadap putusan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki (pasal 382 Rv). Terhadap putusan perlawanan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri, dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali
#10. Perkara yang ada sengketanya disebut dengan ...
#11. Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan diatur dalam ...
#12. Menurut Undang-undang No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan bahwa dokumen perusahaan dalam bentuk data elektronik adalah
#13. Tatacara pengajuan gugatan tertulis diatur dalam ...
Gugatan Tertulis Pasal 118 HIR/142 RBg.
Bentuk gugatan tertulis adalah yang paling diutamakan di hadapan pengadilan daripada bentuk lainnya. Gugatan tertulis diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR / Pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”) yang menyatakan bahwa gugatan perdata pada tingkat pertama harus dimasukkan kepada Pengadilan Negeri dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya. Dengan demikian, yang berhak dan berwenang dalam mengajukan surat gugatan adalah; (i) penggugat dan atau (ii) kuasanya
#14. Salah satu contoh jenis kompetensi absolut adalah soal kompetensi antara Pengadilan Negeri Bogor dengan ...
#15. Masuknya pihak ketiga agar tergugat dapat bebas dari penuntutan yang dapat merugikan tergugat disebut dengan ...
#16. Dalam Hukum Acara Perdata dikenal dua macam kompetensi, yaitu kompetensi absolut dan kompetensi ...
#17. Yang bukan merupakan asas dalam hukum acara perdata adalah ...
#18. Petitum adalah ....
#19. Berdasarkan Pasal 164 HIR/ 284 RBg terdapat alat-alat bukti sebagai pembuktian di Persidangan, yaitu ...
Mengenai alat bukti yang diakui dalam Hukum AcaraPerdata, diatur secara enumeratif dalam Pasal 1866 KUHPerdata,Pasal 164 HIR, yang terdiri dari: bukti tulisan, buti saksi,persangkaan, pengakuan, sumpah
Terimakasih Bermanfaat sekali,