PT adalah singkatan dari perseroan terbatas yang merupakan salah satu bentuk usaha dengan modal terdiri dari saham. Selain itu juga badan usaha yang terlindung oleh hukum dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007.
Perusahaan berjenis perseroan terbatas ini dalam menjalankan usahanya bisa menjual modal saham yang ada kepada pihak lain. Terdapat tiga modal utama dalam membentuk badan usaha jenis PT, yaitu modal dasar, modal yang ada atau tertanam, dan modal yang pemodal setorkan.
Perusahaan perseroan terbatas terbagi menjadi tiga jenis, yaitu PT tertutup, publik, dan terbuka. Salah satu ciri khas dari PT tertutup adalah pemegang sahamnya masih dalam satu kelompok yang saling mengenal, misalnya perusahaan keluarga.
Selanjutnya ada PT publik yang telah memiliki sekitar 300 orang pemegang saham dengan jumlah modal minimal sebesar Rp3 jutaan. Terakhir adalah PT terbuka yang melakukan penawaran saham pada bursa efek dan bisa masyarakat umum beli.
Perbedaan Firma dengan PT Adalah
Terdapat berbagai jenis bentuk usaha yang ada pada Negara Indonesia, salah satunya adalah firma. Firma merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang bersekutu dan tiap anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi dalam akta pendirian. Jadi, setiap anggota firma memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Berbeda dengan PT adalah pemegang modal saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ada.
Perbedaan kedua adalah dari status hukum nama firma tidak teratur secara khusus dalam undang-undang. Jadi, kemungkinan adanya kesamaan maupun kemiripan nama pada setiap firma pada Negara Indonesia.Hal tersebut berbanding terbalik PT adalah harus mendaftarkan namanya dan sah secara hukum. Selain itu juga firma tidak perlu mengeluarkan modal dasar maupun modal tertanam saat pendirian perusahaan.
Perbedaan CV dengan PT Adalah
Selanjutnya adalah membahas perbedaan PT dengan CV, tetapi sebelum itu perlu mengetahui pengertian dari salah satu jenis badan usaha ini. CV merupakan singkatan dari bahasa Belanda commanditaire vennootschap yang merupakan badan usaha untuk pelaku bisnis menengah kebawah atau UMKM.
Namun, berbeda dengan PT adalah badan usaha untuk perusahaan skala besar sehingga status kepemilikannya ada pada beberapa orang. Untuk CV kepemilikan perusahaan biasanya terdiri dari dua orang, pihak satu yang aktif sedangkan pihak lainnya pasif.
Pendirian CV dan PT memiliki prosedur berbeda, misalnya PT adalah perseroan terbatas yang memerlukan pengesahan dari menkumham. Selain juga memerlukan notaris yang mewakili permohonan ke menkumham untuk PT tersebut menjadi sah. Badan usaha jenis CV hanya memerlukan mendaftarkan melalui sistem administrasi badan usaha pada Menkumham. Jadi, menkumham akan menerbitkan sertifikat terdaftar untuk tunjukan CV telah sah dan terdaftar.
Ciri-ciri PT Adalah
Lalu, apa ciri-ciri dari PT? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut adalah beberapa poin penting tentang perusahaan tersebut.
1. Didirikan untuk mencari keuntungan usaha
Ciri-ciri pertama dari PT adalah didirikan untuk mencari keuntungan usaha. Selain itu juga bagi pemilik saham mendapatkan keuntungan dividen sesuai dengan modal saham yang ditanamkan. Namun, fungsi keuntungan juga untuk membiayai operasional perusahaan. Serta juga menyiapkan perusahan pada masa depan agar terhindar dari resiko yang akan datang dalam menjalankan bisnis.
Oleh karena itu, tanpa keuntungan, perusahaan tidak akan dapat beroperasi dengan maksimal. Jangka panjangnya bahkan tanpa keuntungan tidak akan mungkin eksis pada masa depan. Perusahaan maka perlu mencari strategi yang pas untuk mendapatkan potensi laba. Salah satu caranya melakukan penjualan produk.
2. Pendiriannya Ada Dalam UU
Selanjutnya adalah ciri kedua PT adalah pendiriannya ada dalam undang-undang Nomor.40 tahun 2007. Peraturan tersebut terdiri dari tata cara pendirian sampai modal minimum yang harus mendaftar saat mengajukan pendirian. Salah satu contohnya adalah modal minimum mendirikan PT adalah sebesar RP50 Juta. Menariknya, PT boleh berdiri dengan nama orang asing, tidak hanya oleh warga negara Indonesia saja.
Namun, saat ini terpapar dalam undang-undang cipta kerja tahun 2020, pendirian minimal dua orang sudah tidak berlaku. Pengecualian tersebut untuk yang sahamnya milik negara, seperti BUMD, BUMDes, dan BUMN. Selain itu juga perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga kliring dan penjamin. Plus ada juga dengan lembaga lain yang berdiri sesuai undang-undang pasar modal.
3. Memiliki fungsi ekonomi dan komersial
Ketiga adalah memiliki fungsi ekonomi dan komersial, misalnya badan usaha yang merupakan mitra pemerintah mempunyai tugas dalam melakukan pembangunan ekonomi. Jadi, PT tersebut juga membantu pemerintah dalam peningkatan kegiatan ekspor. Selain itu juga sebagai perpanjangan tangan dalam lapangan pekerjaan. Makan dengan begitu bisa membantu pemerataan pendapatan masyarakat.
Fungsi Komersial dari PT adalah memperoleh keuntungan secara optimal mirip dengan ciri yang pertama. Oleh karena itu, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dengan harga yang bersaing. Selain itu juga ada fungsi sosial yang berhubungan secara langsung dan tidak langsung pada masyarakat. Misalnya, menciptakan tenaga kerja berasal dari sekitar lingkungan perusahaan didirikan.
4. Modal perusahaan dari Saham atau Obligasi
Keempat adalah modal perusahaan dari obligasi dan saham yang sudah laku. Setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri dalam mencari modal karena saham dan obligasi memiliki risiko dan keuntungan berbeda. Saham dapat berarti bentuk resmi atas kepemilikan modal dalam sebuah perusahaan. Obligasi dapat berarti sebagai surat utang yang diterbitkan perusahaan dan tidak memberikan hak kepemilikan kepada pemegang surat utang.
Saat badan usaha mengeluarkan obligasi maka jika perusahaan untung atau rugi, bunga dan pokok pinjaman wajib terbayarkan kepada investor. Namun, berbeda untuk pemegang saham yang pembagian keuntungan dividen tergantung laba bersih perusahaan. Jika suatu saat perusahaan likuidasi maka pemegang saham memiliki klaim yang inferior. Berbanding terbalik dengan investor obligasi yang dapat mengklaim aset perusahaan.
5. Pemimpin utama PT
Terakhir pemimpin utama PT adalah direksi dan secara periodik akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau RUPS. Tujuan dari rapat tersebut untuk membahas tentang mengangkat atau memberhentikan direksi, komisaris, maupun perubahan anggaran dasar. Ditambah juga melakukan penambahan atau pengurangan terhadap modal perusahaan. Tugas direksi dalam PT adalah berwenang untuk menjalankan perusahaan.
Untuk tugas komisaris adalah mengawasi perusahaan yang dijalankan oleh direksi. Struktur organisasi dalam PT terdiri dari pemegang saham, dewan komisaris, dewan direksi, ketua dewan direksi. Selanjutnya ada presiden direktur, wakil presiden direktur, dan staff atau karyawan. Prinsip organisasi yang dianut oleh PT terdiri dari hubungan kerja sama antar kolega dan hubungan hirarki.
Cara membuat PT
Apabila Anda hendak membuat sebuah perusahaan dengan jenis PT, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Misalnya seperti di bawah ini:
1. Mempersiapkan Berkas dan Nama PT dan Lokasi
Minimal nama PT terdiri dari 3 suku kata dan tidak boleh menggunakan serapan asing serta menggunakan nama yang sudah terdaftar. Selanjutnya mengumpulkan syarat umum mendirikan PT adalah pertama mengumpulkan berkas-berkas penting, seperti fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus minimal dua orang. Selanjutnya melakukan fotokopi KK penanggung jawab perusahaan beserta nomor NPWP. Serahkan juga 2 lembar foto penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 3×4 berwarna.
Kemudian fotokopi PBB tahun terakhir dan fotokopi surat kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha. Selanjutnya adalah membuat surat keterangan domisili dari pengelola gedung. Hal tersebut penting jika lokasi tempat usaha berada pada gedung perkantoran. Lalu ada juga surat keterangan RT maupun RW untuk perusahaan yang berlokasi pada lingkungan perumahan.
2. Syarat Menurut Hukum UU
Setelah mengumpulkan syarat umum perlu juga berkas yang sesuai dengan hukum undang-undang pada Negara Indonesia. Pertama adalah membuat akta notaris yang berbahasa Indonesia dan berdiri dengan peran dari minimal 2 orang atau juga lebih. Selanjutnya setiap pendiri juga harus memiliki bagian atas saham. Hal tersebut karena jika terjadi perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa membubarkan perusahaan akan lebih mudah.
Terdapat minimal satu orang komisaris serta direktur. Jika terdapat lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai direktur utama sama halnya dengan komisaris. Terakhir, pemegang saham juga harus WNI kecuali PT PMA atau penanam modal asing. Untuk komisaris diusahakan bukan orang asing kecuali direktur direksi.
3. Tahap Pendirian PT
Saat melakukan tahap pendirian modal dasar PT sebesar Rp20 juta dalam modal anggaran besar. Selanjutnya memberikan lampiran bukti modal dari 50% yang ditempatkan pada rekening bersama. Tidak berada pada daerah pemukiman dan membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT, kemudian siap untuk di survei. Siapkan juga tujuan PT akan didirikan dan bisa melihat kegiatan apa saja yang dibolehkan dan diatur dalam Pasal 3 Akta Pendirian PT.
Anda bisa memilih bidang usaha apa pun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan di undang-undang. Bidang usahanya juga harus tertulis jelas dalam akta pendirian PT. Selain itu juga harus memiliki izin usaha resmi. Misal, kegiatan usaha restoran harus memiliki izin restoran. Jika tidak ada izin akan sah berkas-berkasnya.
4. Tahap Pengesahan
Selanjutnya dalam tahap pengesahan melampirkan bukti setoran dan akta pendirian yang disahkan oleh menteri kehakiman dalam jangka waktu 60 hari. Modal awal badan usaha minimal sebesar Rp50 juta dan disetor minimal 25% dari modal awal. Selain itu akta pendirian harus sah oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI. Pendiri PT melakukan tanda tangan pada akta pendirian PT dengan saksi Notaris.
Jika salah satu atau semua pendiri PT ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris berwenang. Selain itu juga Notaris akan membacakan isi dari akta dan menjelaskan pasal-pasalnya. Oleh karena itu perlu Anda perhatikan agar tidak ada data yang salah atau miskomunikasi ke depannya. Usahakan memilih notaris yang terjamin kredibilitasnya agar perusahaan yang akan berdiri lebih aman.
Baca Juga: Pengertian Produksi dan Contoh Aktivitasnya di Lingkungan Sekitar
5. Tahap Pendaftaran dan Pengumuman
Tahap terakhir adalah mendaftarkan PT pada panitera pengadilan yang jangka waktunya adalah 30 hari. Pengumuman hasilnya dalam berita negara akan dikeluarkan dalam jangka waktu 30 hari atau setelah kedatangan wakil PT untuk melakukan pendaftaran. Jika sudah disahkan makan PT sudah berbadan hukum secara sah secara hukum. Jadi, sudah ada tanggung jawab atas modal dan kepengurusan perusahaan.
Kesimpulan
Dari beberapa poin penting tentang perusahaan berjenis PT, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut.
1. Tujuan
Tujuan PT adalah untuk menjalankan suatu perusahaan yang memiliki modal terbagi atas saham-saham. Jadi, para pemegang saham dapat mengambil satu saham atau lebih serta melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang dibuat oleh nama bersama. Bisa disimpulkan dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan. Tanggung jawab tersebut sesuai pada modal yang para pemegang saham setorkan.
Selain itu juga berkaitan dengan kebutuhan pasar pada waktu tertentu. Hal itu karena berdirinya suatu perusahaan pasti bekerja pada bidang produksi barang atau jasa, Jadi, perusahaan adalah bentuk pemenuhan kebutuhan pasar. Oleh karena itu perusahaan tidak hanya mencari untuk, tetapi menyediakan lapangan pekerjaan.
2. Kelebihan
Kelebihan pertama dari pendirian PT adalah perusahaan sudah mengantongi badan hukum, sehingga terjamin kepemilikannya. Walaupun ada pergantian kepemilikan tetap bisa selesai dengan mudah dan hukum yang jelas. Selain itu para pemilik saham juga bertanggung jawab dengan modal yang ada saja.
Setiap perusahaan akan lebih mudah mengembangkan usahanya karena mendapatkan suntikan modal. Seluruh sumber modal juga dapat terkelola oleh para ahli sehingga lebih efesien dan efektif.
3. Kekurangan
Selanjutnya akan membahas kekurangan dari mendirikan perusahaan PT adalah membutuhkan atau mengeluarkan biaya yang lumayan besar. Selain itu juga proses pendiriannya cukup rumit dan sulit apabila terkomparasi dengan badan usaha lainnya. Lalu ada juga beberapa pemegang saham menganggap perusahaan ini tidak transparan dalam keuntungan yang ada. Pajak perusahaan juga lebih banyak karena salah satu sumber pajak negara.