Soal UT: Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Posted on

hukum perbankan dan tindak pidana pencucian uangMata kuliah Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (HKUM4308) membahas tentang lembaga perbankan sebagai lembaga yang memiliki peran yang paling strategis dalam pembangunan nasional terutama disebabkan oleh fungsi sebagai suatu lembaga yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien.

Karena begitu pentingnya fungsi lembaga perbankan tersebut, banyak regulasi yang dikeluarkan pemerintah bukan hanya untuk melindungi para nasabah tetapi juga mengefektifkan peran lembaa perbankan dalam melaksanakan fungsinya. Terkait dengan hal ini, maka BMP ini menjadi sangat urgen dan relevan.

Mata kuliah Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) membahas tentang hal-hal sebagai berikut.

Pertama, perihal hukum perbankan yang terdiri dari pengertian dan sejarah perbankan di Indonesia, bentuk, jenis-jenis bank dan jasa pelayanan perbankan, sistem dan lembaga-lembaga pengawasan perbankan di Indonesia, prinsip kehati-hatian perbankan, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, rahasia bank dan tindak pidana perbankan.

Kedua, teori dan konsep tindak pidana pencucian uang, unsur-unsur dan hukum acara tindak pidana pencucian uang dan terakhir studi kasus tindak pidana pencucian uang.

Kompetensi umum yang diharapkan dapat dikuasai oleh mahasiswa setelah menempuh mata kuliah hukum perbankan dan pencucian uang (money laundering) adalah mampu memahami pengertian dan sejarah perbankan di Indonesia, menganalisis prinsip kehati-hatian perbankan, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, rahasia bank dan tindak pidana perbankan, teori dan konsep tindak pencucian uang, unsur-unsur dan hukum acara tindak pidana pencucian uang, serta menganalisis kasus tindak pidana pencucian uang.

4 Results

Materi Ujian

  • Sejarah perbankan dunia
  • Sejarah perbankan di Indonesia
  • Jenis, bentuk dan perizinan bank
  • Jasa pelayanan bank dan bank syariah
  • Sistem pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia
  • Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Prinsip kehati-hatian dan penjaminan dana nasabah bank
  • Merger, konsolidasi dan akuisisi bank
  • Pengertian dan ruang lingkup rahasia bank
  • Hal yang dikecualikan dalam rahasia bank dan sanksi
  • Tindak pidana perbankan dalam UU Perbankan
  • Tindak pidana perbankan di luar UU Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998 Perubahan terhadap No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  • Sejarah, pengertian pencucian uang (money laundering) serta konsep pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).
  • Tahapan dan metode tindak pidana pencucian uang.
  • Unsur-unsur tindak pidana pencucian uang.
  • Penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang.
  • Studi kasus tindak pidana pencucian uang.

Istilah-istilah

  • Nasionalisasi : suatu upaya pemerintah untuk menjadikan badan-badan usaha perbankan asing menjadi milik negara Republik Indonesia.
  • Reformasi : perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa, reformasi perbankan di Indonesia terjadi beberapa kali setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru (1998), perubahan struktur dan sistem perbankan di Indonesia pada masa reformasi berusaha memperbaiki sistem perbankan dari sistem yang lama sehingga reformasi perbankan diharapkan dapat menyelamatkan sistem perbankan di Indonesia.
  • Deposito: produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu, deposito tidak dapat diambil setiap saat hanya boleh diambil didasarkan jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh bank dan nasabah pemilik deposito.
  • Direksi: istilah yang digunakan bagi suatu organ perusahaan (perbankan) yang bertugas menjalankan kegiatan usaha perbankan (eksekutif), biasanya memegang tanggung jawab terhadap kegiatan dan aktivitas perbankan, menjadi representatif (perwakilan) bank di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Giro: cara pembayaran berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut. Giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
  • Komisaris: istilah yang digunakan bagi suatu organ perusahaan (perbankan) yang bertugas mengawasi kegiatan usaha perbankan (eksekutif), biasanya terdiri lebih dari satu komisaris yang berwenang memberi masukan terhadap direksi dalam menjalankan usaha perbankan.
  • Konvensional: kegiatan perbankan dengan menggunakan cara-cara/kegiatan perbankan yang tidak menggunakan prinsip syariah, biasanya istilah ini untuk membedakan antara bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan yang bukan menggunakan prinsip syariah yang disebut sebagai kegiatan perbankan konvensional.
  • Syariah: kegiatan yang didasarkan pada ajaran hukum islam kegiatan perbankan yang didasarkan pada seluruh kegiatan yang pernah dilakukan dan ditulis dalam Alquran, fikih maupun hadis Islam.
  • Kebijakan moneter: upaya dari Bank Indonesia sebagai lembaga stabilitas moneter mengatur peredaran uang, penetapan suku bunga dan kebijakan antar bank untuk menjaga stabilitas keuangan, perekonomian dan sektor riil di Indonesia.
  • Macro prudential: penilaian tingkat kesehatan bank dari sistem perbankan secara keseluruhan. Dalam hal ini kondisi kesehatan makro bank menjadi tanggung jawab dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.
  • Micro prudential: penilaian tingkat kesehatan dari sebuah individu bank yang bersangkutan. Dalam hal ini kondisi kesehatan individu bank menjadi tanggung jawab manajemen bank yang bersangkutan.
  • Prudential banking: prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan bagi setiap bank dalam penyaluran kredit, pemberian suku bunga, mengidentifikasi nasabah penyimpan dan pembiayaan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perbankan.
  • Akuntabilitas: suatu prinsip dalam Good Corporate Governance bank yang (accountability) dapat dihubungkan kemampuan untuk melakukan suatu perbuatan dan memiliki kemampuan profesionalitas untuk melakukan sesuatu dengan baik dan benar.
  • Bail-out: memberikan bantuan likuiditas (uang) untuk menghindarkan suatu bank mengalami kebangkrutan dan menjadi bank dapat melanjutkan kegiatan perbankannya (beroperasi kembali).
  • Extra ordinary crime: jenis tindak pidana yang memiliki dampak yang cukup luas, korban yang cukup banyak dan masif, serta risiko perbuatannya memiliki dampak berkesinambungan dan saling terkait, penanganan terhadap tindak pidana ini juga dilakukan secara ‘extra ordinary’ (luar biasa) dengan pembentukan lembaga-lembaga khusus untuk pemberantasan tindak pidana yang memiliki jenis ini, misalnya: tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan tindak pidana kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat.
  • Actus: suatu perbuatan manusia (act) yang digolongkan sebagai suatu perbuatan pidana bila mana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang melakukan perbuatan tersebut.
  • Lex certa: ketegasan terhadap pemberlakuan aturan-aturan hukum yang telah disepakati sebelumnya sebagai suatu yang mengikat di antara para membuatnya, jika negara membuat undang-undang maka aturan tersebut akan mengikat jika disetuju oleh wakil rakyat (DPR) dan diundangkan oleh presiden.
  • Mens rea: unsur kesalahan dari suatu perbuatan, tidak semua perbuatan memiliki unsur kesalahan yang dapat dihukum, perbuatan yang memiliki (mens rea) kesalahan inilah yang dapat dihukum.
  • Schuld: suatu tindakan yang disengaja dana memiliki kualifikasi perbuatan pidana yang memiliki kesalahan.
  • Tempos delicti: terjadinya suatu tindak pidana didasarkan pada unsur (geogratif/domisili) suatu tindak pidana tersebut, dilakukan hal ini untuk menentukan kompetensi relatif pengadilan yang berwenang yang akan mengadili perbuatan tersebut dan wilayah institusi yang berhak melakukan penyidikan serta penuntutan.
  • Tempus delicti: terjadinya suatu tindak pidana didasarkan pada unsur tempus (waktu) suatu tindak pidana tersebut dilakukan, kapan suatu tindak pidana terjadi, bilamana tindak pidana terjadi dan dalam keadaan apa tindak pidana dilakukan.
  • Judex facti: hakim yang mengadili suatu perkara didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan kepadanya, hakim yang memeriksa bukti-bukti ini adalah hakim pada pengadilan pertama (Pengadilan Negeri) dan hakim pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi).
  • Judex juris: hakim yang mengadili suatu perkara didasarkan pada penerapan hukum hakim pengadilan sebelumnya yang diajukan kepadanya, Hakim pemeriksa perkara tersebu tidak lagi menilai alat bukti yang disampaikan tetapi lebih kepada kesalahan dalam penerapan hukum oleh hakim tingkat pertama, pengadilan yang memeriksa ini dilakukan oleh hakim kasasi (Mahkamah Agung).
  • Surat dakwaan: suatu yang dibuat oleh jaksa penuntut umum didasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan oleh penyidik untuk membuktikan unsur-unsur pidana dari tersangka untuk dimasukkan dalam proses peradilan di pengadilan.

Soal

Sebelum mengerjakan, harap diperhatikan:

  1. Soal-soal di bawah ini bukanlah kisi-kisi jawaban apalagi soal-soal ujian akhir semester (UAS).
  2. Soal-soal di bawah ini adalah soal-soal latihan untuk mengukur sejauh mana penguasaan Anda terhadap materi Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  3. Soal-soal di bawah ini sangat berguna untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan latihan menghadapi ujian yang sebenarnya.
  4. Untuk mendalami materi ini, Anda sebaiknya memiliki modul mata kuliah Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dapat dibeli di TBO Karunika UT.

Results

Artikel Terkait
Artikel Terkait

#1. Prinsip kehati-hatian dalam perbankan setelah diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992 dan diatur kembali dalam ...

#2. Kata 'Bank' berasal dari Bahasa Italia 'banque' atau 'banca' yang berarti ....

#3. Untuk memperlancar dan mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746 VOC mendirikan...

#4. Nomor perkara dan tindakan pengadilan akhir yang memutuskan Studi Kasus No. 1 adalah...

#5. Pasal-pasal yang mengecualikan rahasia bank dalam UU No. 10 Tahun 1998 adalah ....

#6. Rahasia bank awalnya dari hubungan kontraktual nasabah dan perbankan. Dalam sistem common law, sistem mengambil contoh dalam kasus ...

#7. Pengawasan perbankan dilakukan oleh....

#8. Memotong nilai uang tanpa mengurangi nilai harga adalah ....

#9. Konvensi yang menetapkan tiga jenis pidana pencucian uang dalam "the process of money laundering conduct" adalah konvensi....

#10. Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1999 mengatur bahwa kegiatan merger, konsolidasi dan akuisisi tentu tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan berikut ...

#11. Berikut adalah usaha yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat, kecuali ....

#12. Ketentuan Pemidanaan dalam UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dan Pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan...

#13. Delik dalam bahasa Indonesia dalam arti sebenarnya disebut sebagai perbuatan pidana atau perbuatan yang dapat dihukum, dalam bahasa Belanda disebut....

#14. Nomor perkara dan tindakan pengadilan akhir yang memutuskan studi No. 2 adalah...

#15. Yang menjadi fungsi Bank Pembangunan adalah ....

#16. Di bawah ini yang merupakan lembaga keuangan non bank adalah....

#17. Hubungan hukum acara pidana dalam TPPU dengan KUHAP dapat dikatakan sebagai hubungan asas hukum....

#18. Tahun 1989 upaya untuk melawan kejahatan pencucian uang pada tingkat internasional dilakukan oleh negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dengan membentuk satuan tugas yang disebut Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Salah satu peran FATF adalah....

#19. Pelanggaran hukum dilakukan oleh korporasi karena menginginkan tujuannya, yakni mencari keuntungan dengan cara apapun, disebut dengan istilah....

#20. Ketentuan yang paling akhir yang mengatur tentang Bank Indonesia, adalah ...

Finish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.