Dalam mempelajari ilmu sosiologi dan juga ilmu hukum, banyak yang dibuat bingung dengan materi mengenai Sociology of Law dan Sociological Jurisprudence. Sebelum mempelajari lebih jauh, Anda harus paham bahwa kedua hal tersebut sangat berbeda. Untuk mengenal Sociology of Law dan Sociological Jurisprudence lebih dalam, berikut penjelasan mengenai perbedaan antara kedua cabang ilmu tersebut.
Perbedaan
1. Cabang Ilmu
Sociology of law adalah cabang ilmu sosiologi yang melihat bahwa hukum merupakan bagian dari masyarakat yang ada. Dalam cabang ilmu ini, hukum menjadi variabel dalam masyarakat bersama dengan variabel-variabel lain. Perlu diketahui bahwa yang pertama-tama dilihat menurut cabang ilmu ini adalah masyarakat bukan hukumnya.
Sementara sociological jurisprudence adalah ilmu hukum sosiologi, yang termasuk dalam cabang ilmu hukum. Maka dari itu yang digunakan adalah metodologi ilmu hukum. Cabang ilmu ini lebih fokus pada pembuatan hukum dan prinsip-prinsipnya yang dapat berlaku secara efektif di masyarakat.
2. Asal
Kedua cabang ilmu tersebut ternyata lahir di tempat yang berbeda. Sociology of law pertamakali diperkenalkan di Italia oleh Anzilotti. Sehingga tak heran jika sociology of law memiliki konotasi Eropa Daratan. Sedangkan sociological jurisprudence diperkenalkan oleh Roscoe Pound yang merupakan guru besar Harvard Law School di Amerika Serikat,. Sociological jurisprudence memiliki konotasi Anglo Saxon.
3. Pengertian
Sociology of law adalah ilmu yang mempelajari tentang gejala-gejala yang terdapat dalam masyarakat. Dalam ilmu ini dipelajari beberapa variasi, yaitu ideologi, norma, institusi sosial, kekuatan hubungan dan proses sosial. Ilmu ini mempelajari hukum sebagai gejala sosial, yaitu pengaruh masyarakat terhadap hukum dan sebaliknya.
Sedangkan, sociological jurisprudence adalah ilmu pengetahuan hukum berupa pernyataan-pernyataan dan peraturan-peraturan sistematik dari peraturan yang diikuti oleh pengadilan negeri serta beragam yang terlibat di dalamnya. Sociological jurisprudence mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
Persamaan
Kajian sosiologis terhadap hukum ini, berpandangan empiris. Kedua ilmu ini ingin melakukan pemahaman secara sosiologis terhadap fenomena hukum. Jadi, dielajarilah penyebab, terjadinya, dan akibat hukum pada masyarakat dan sebaliknya untuk memahami objeknya dari segi tingkah laku sosial.
Metode yang digunakan dalam kajian sosiologis itu adalah “deskriptif”, dan mengkaji hukum dengan menggunakan beragam teknik, seperti survei lapangan, observasi perbandingan, analisis statistik dan eksperimen. Kajian sosiologis ini tidak sama dengan pandangan positivisme yang memandang hukum sebagai sesuatu yang otonom. Kajian sosiologis memiliki pandangan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum yang ada dalam masyarakat, seperti faktor sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
Pandangan Ahli
Pound menyebut sociology of law sebagai kajian “sociology proper”, yang didasarkan konsep hukum sebagai salah satu alat kontrol sosial. Sementara itu, Lloyd menulis sociology of law sebagai ilmu deskriptif yang menggunakan teknik empiris. Hal ini berkaitan dengan pemeriksaan tentang mengapa hukum mengatur tentang tugas-tugasnya dengan cara yang diinginkan. Hukum dipandang sebagai produk dari sistem sosial dan sebagai alat untuk mengontrol dan mengubah sistem itu.
Sedangkan sociological jurisprudence, Pound menyebut ini sebagai studi mengenai karakteristik khusus dari tatanan hukum, yaitu aspek yurisprudensi yang tepat. Sementara Lloyd menulis sociological jurisprudence sebagai cabang ilmu normatif, yang memiliki hukum lebih efektif dalam tindakan, dan berdasarkan nilai-nilai subjektif. Beberapa ahli lainnya menggunakan istilah tersebut untuk merujuk pada Sekolah Sociological Jurisprudence, dimana para ahli hukum yang melihat dalam studi tentang masyarakat suatu sarana di mana ilmu hukum dapat dibuat lebih tepat.
Demikian informasi mengenai Sociology of Law dan Sociological Jurisprudence. Terdapat beberapa perbedaan mendasar yang perlu dipahami agar dapat membedakan keduanya.