Anda yang belajar tentang hukum pasti sudah mengenal mengenai definisi hukum pidana dan perdata. Ketika mendalami hukum perdata, Anda juga akan mempelajari mengenai gugatan dan penyelesaian sengketa. Dalam hal ini ada dua asas yang perlu dipahami, yaitu actor sequitur forum rei dan forum rei sitae. Lantas, apa pengertian keduanya?
Actor Sequitur Forum Rei
Actor sequitur forum rei merupakan asas dalam Hukum Acara Perdata yang menjelaskan mengenai tempat atau dimanakah suatu gugatan seharusnya diajukan. Dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement yang mengatur mengenai asas actor sequitur forum rei menentukan bahwa yang memiliki wewenang dalam mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.
Baca juga; Hubungan Antara Kaidah Sosial, Kaidah Hukum dan Sumbernya
Meski demikian, penerapan asas tersebut tidaklah mutlak. Asas ini juga menjadi acuan kompetensi relatif pengadilan dalam Hukum Acara Perdata. Berdasarkan buku “Hukum Acara Perdata” karya M. Yahya Harahap, terdapat 7 patokan untuk menentukan kewenangan relatif pengadilan. Patokan tersebut didasari oleh Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, antara lain:
- Actor Sequitur Forum Rei (gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai tempat tinggal tergugat);
- Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (apabila terdapat lebih dari satu orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai tempat tinggal salah satu tergugat yang dipilih oleh penggugat);
- Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (apabila lebih dari satu orang tergugat dan salah satunya merupakan debitur principal atau pihak yang berhutang, sedangkan yang lainnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal pihak yang berhutang);
- Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (apabila tempat tinggal atau kediaman dari pihak yang tergugat tidak diketahui);
- Forum Rei Sitae (dalam hal ini gugatan mengenai benda tetap atau benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan tempat benda tidak bergerak yang menjadi sengketa tersebut terletak);
- Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak yang terdapat dalam perjanjian bisa menyepakati domisili pilihan untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa);
- Negara atau Pemerintah bisa digugat pada setiap Pengadilan Negeri (apabila Pemerintah Indonesia sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat mewakili negara, maka gugatan bisa diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai letak departemen yang bersangkutan berada).
Forum Rei Sitae
Forum rei sitae adalah asas yang menjelaskan mengenai kewenangan mengenai pengadilan suatu sengketa dalam hal benda tidak bergerak. Asas ini berdasarkan prinsip minimum contacts dan prinsip teritorial yang memberikan kewenangan pada pengadilan yang wilayah hukumnya menjadi tempat benda-benda tetap (benda tidak bergerak) yang menjadi sengketa. Perkara sengketa yang sedang dihadapi untuk menentukan status kepemilikan benda tersebut. Kewenangan pengadilan dalam menerapkan forum rei sitae umumnya terbatas untuk mengadili perkara yang berkenaan dengan benda-benda tetap yang terkait dengan perkara dan berada di wilayahnya.
Baca juga: Simulasi Soal Ujian Advokat Hukum Acara Perdata
Asas forum rei sitae di Indonesia, diatur dalam Pasal 118 ayat 3 HIR. Pasal ini menyatakan bahwa, apabila tempat diam dari tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat tinggal sebetulnya tidak diketahui, atau apabila tergugat tidak dikenal, atau apabila surat gugat itu tentang barang gelap, maka surat gugatan tersebut dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri sesuai daerah hukum tempat barang tersebut terletak.
Di Indonesia sendiri pelaksanaan forum rei sitae hanya dapat dilakukan terhadap benda tetap milik tergugat sebagai objek sengketa yang ada di wilayah Indonesia saja. Sehingga, pokok perkara yang sedang diajukan hanya mengenai status kepemilikan atas benda tetap tersebut. Sedangkan pelaksanaan “perlekatan” aset milik tergugat belum bisa diakui sebagai dasar klaim kewenangan oleh pengadilan.