[carousel category=”FSPBI” count=”” columns=”” title=”show or hide”]10:47:37 serang, 21 April 2015[carousel category=”null” count=”” columns=”” title=”show or hide”]Serang | Ratusan buruh PT. Budi Texindo Prakarsa yang berlamat di Ds. Junti, melakukan aksi mogok kerja pada malam hari, selasa, tanggal 21 April 2015, aksi mogok kerja yang dilakukan para Pekerja PT. Budi Texindo Prakarsa buntut dari, di PHK nya sdr. Yasin (31) sebagai ketua dan sdr. Ade (30) sebagai sekertaris serikat pekerja yang baru mereka dirikan.
Sore menjelang jam pulang para pekerja PT. BTP tepatnya pukul 4.00 ketua dan sekertaris yang tergabung dalam Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia ( FSPBI ) dipanggil pihak manajemen, dalam pemanggilan itu ternyata kedua pemimpin serikat pekerja disodorkan surat PHK yang tidak jelas alasannya. ” kami tidak terima dengan perlakuan pihak pengusaha melakukan PHK tanpa alasan, jelas ini adalah upaya menghalang-halangi kami untuk berserikat ” pernyataan ketua serikat pekerja PT. BTP.
Aksi mogok kerja, bukan persoalan PHK saja, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pengusaha PT. BTP yang bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan, sistem kerja kontrak yang tidak sesuai ketentuan Undang-undang, pembayaran upah yang masih dibawah UMK dan pelanggaran hak-hak normatip lainnya. ” Kami melakukan aksi mogok kerja ini tak lain untuk menuntut hak kami, upah kami yang dibayar tidak sesuai UMK, status kerja kami tidak jelas, kami bekerja di perusahan ini sudah lebih dari lima tahun “. Ujar salah satu peserta aksi mogok kerja
Diposkan oleh F – SPBI di 19.26