Kenapa Omnibus Law Banyak Ditolak?

Posted on

demonstrasi tolak omnibus law ilustrasi

Tepat pada hari Senin, 5 Oktober 2020 RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna oleh DPR RI di Senayan. Pasca disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law, gelombang penolakan dari berbagai kalangan terus bermunculan. Undang-undang tersebut dianggap memuat pasal-pasal kontroversial yang justru tak berpihak pada rakyat.

Sejak awal kemunculannya, usulan undang-undang omnibus law memang menimbulkan pro kontra. Pemerintah menyampaikan bahwa undang-undang ini sebenarnya bertujuan untuk mengatasi masalah ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Namun, beberapa poin di dalamnya justru dirasa merugikan rakyat. Lantas, poin-poin apa saya yang membuat omnibus law banyak ditolak?

1. Penghapusan Jangka Waktu Pekerja Kontrak

Salah satu poin yang memunculkan penolakan adalah dihapuskannya jangka waktu perjanjian kerja tertentu (PKWT). Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dianut sebelumnya, PKWT atau pekerja kontrak dapat diadakan paling lama dua tahun, dan boleh diperpanjang satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun. Dengan ketentuan ini, maka pekerja kontrak dapat terlindungi dari penyalahgunaan kekuasaan pengusaha dalam mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Berbeda dengan UU Ketenagakerjaan, dalam UU Cipta Kerja Pasal 59 ayat (4)  menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan ini berpotensi membuat pengusaha lebih leluasa dalam memempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas waktu pasti.

2. Penurunan Besaran Pesangon

Poin berikutnya dalam UU Cipta Kerja yang menimbulkan kontroversi adalah penurunan besaran pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi 25 kali upah, dengan rincian 19 kali upah dari pemberi kerja dan 6 kali upah dari program Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP).

Ketentuan ini banyak dipermasalahkan, lantaran mulanya besaran pesangon PHK adalah 32 kali  upah. Besaran 32 kali upah saja tidak bisa dinikmati oleh semua pekerja, melainkan pekerja dengan masa kerja 24 tahun ke atas. Penurunan besaran pesangon ini dikhawatirkan membuat pengusaha semakin mudah melakukan PHK tanpa memikirkan kesejahteraan pekerja.

3. Pemangkasan Hari Libur

Penolakan berikutnya disebabkan oleh poin pemangkasan hari libur. Menurut UU Cipta Kerja Pasal 79 ayat (2) huruf (b), pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selanjutnya, pada Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

UU Cipta Kerja Pasal 79 Ayat (4) juga menyatakan, bahwa pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selanjutnya, Pasal 79 Ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal ini telah memangkas hari libur yang semula dua hari dalam satu pekan, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Bahkan, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan istirahat panjang selama dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Ketentuan baru ini juga dianggap tidak melindungi hak pekerja perempuan, dimana tidak menyebutkan cuti karena haid atau keguguran, dan hanya menyebutkan cuti tahunan atau cuti panjang lainnya yang diatur dalam kerja. Dengan demikian, pengajuan cuti dengan alasan tersebut tidak mendapatkan kepastian perizinan.

4. Royalti 0%

Poin kontroversial lainnya datang dari sektor minerba, dimana berdasarkan UU Cipta Kerja, pengusaha tambang batu bara bisa menikmati insentif bebas bayar royalti alias royalti 0% jika dapat meningkatkan nilai tambah produksinya. Sebelumnya ketentuan mengenai royalti mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.

Pada UU Cipta Kerja Pasal 39 mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, yaitu disebutkan bahwa di antara Pasal 128 dan 129 UU Minerba disisipkan satu pasal yakni Pasal 128 A. Sesuai Pasal 128A Ayat (1), pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.

Kemudian, berdasarkan Pasal 128A (2) dijelaskan bahwa pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen).

Perubahan ini sebenarnya dimaksudkan agar perusahaan dapat melakukan hilirisasi dengan memanfaatkan 13,5% royalti yang biasa dibebankan. Melalui ketentuan royalti 0% ini diharapkan juga menjadi daya tarik bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya pada infrastruktur hilirisasi. Tak hanya itu, investor dari luar negeri juga diizinkan masuk, terutama untuk industri dasar yang menggunakan hasil dari hilirisasi industri tambang.

Namun, hal ini juga memicu kekhawatiran, karena UU Cipta Kerja justru memberi celah bagi perusahaan untuk mendapat royalti 0% dengan alasan hilirisasi yang belum jelas. Meski tidak hanya berasal dari royalti, namun penetapan royalti 0% terutama di masa pandemi ini juga menyebabkan dana bagi hasil alias DBH ke daerah berpotensi mengalami penurunan signifikan.

5. Mengubah Sejumlah Pasal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Salah satu poin yang menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat adalah diubahnya sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Poin yang dinilai krusial adalah bergantinya Komisi Penilai Amdal menjadi tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk Lembaga Uji Kelayakan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, dalam memperoleh izin usaha pengusaha hanya perlu memperoleh persetujuan lingkungan. Padahal, berdasarkan peraturan yang diacu sebelumnya, izin lingkungan harus dimiliki untuk memperoleh izin usaha.

Poin berikutnya yang menimbulkan kontroversi adalah pelemahan upaya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila izin lingkungan dianggap bermasalah. Dalam UU PPLH, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran Amdal, UKL-UPL, dan pengelolaan limbah dapat dikenai sanksi berupa pidana atau perdata. Namun, berdsarkan UU Cipta Kerja, pihak yang melakukan usaha tanpa Amdal, UKL-UPL, dan pengelolaan limbah hanya dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif juga berlaku bagi pihak yang mencemarkan lingkungan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan, luka, dan/atau kematian.

Pasal lainnya yang diubah dalam UU Cipta Kerja, yaitu Pasal 88 UU PPLH, yaitu dengan menghilangkan frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”. Padahal, pasal tersebut sebelumnya dinilai ampuh digunakan oleh pemerintah dalam menjerat para perusak lingkungan hidup dan pembakar hutan.

Berbagai perubahan ini tentu dianggap berpotensi memperparah kerusakan lingkungan hidup. Dengan demikian, maka praktik usaha yang menciderai lingkungan dikhawatirkan semakin banyak ditemukan, mengingat melemahnya sanksi yang dibebankan bagi para pelanggarnya.

6. Dimasukkannya Sektor Pendidikan

Sebelumnya pencantuman sektor pendidikan dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law telah ditentang oleh banyak pihak. Namun nyatanya, pasal mengenai pendidikan masih saja masuk dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Hal ini tercantum pada Pasal 65 Ayat (1) dalam UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja, bahwa ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan ditetapkannya ketentuan tersebut dikhawatirkan membuat pemerintah leluasa mengeluarkan kebijakan perizinan usaha di sektor pendidikan. Sebagaimana pada Pasal 1 Ayat (4) dalam UU Cipta Kerja  yang menjelaskan bahwa perizinan berusaha yaitu legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dengan demikian, maka sektor pendidikan dianggap sebagai aktivitas industri dan ekonomi.

Poin-poin di atas hanyalah beberapa bagian dari UU Cipta Kerja yang memunculkan gelombang penolakan. Meski demikian, masih ada poin lain yang menimbulkan kekecewaan masyarakat dan membuat undang-undang omnibus law ini banyak ditolak.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.