Kalah di Pilkada Banten, Gugatan Rano Karno Ditolak MK

Posted on

‘Si Doel’ Rano Karno yang berpasangan dengan ‘Jawara Putih’ Embay Mulya Syarief akhirnya dinyatakan tumbang pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon, Minggu (26/2/2017). Pasangan koalisi PDI Perjuangan ini dikalahkan pasangan koalisi Partai Golkar, Wahidin Halim – Andika Hazrumy.

Hasil akhir rapat pleno rekapitulasi KPU Provinsi Banten, perolehan suara pasangan nomor urut 1 Wahidin Halim – Andika Hazrumy yang diusung 7 partai mendapatkan perolehan suara 2.411.213 atau 50,95 persen, sedangkan pasangan patahana nomor urut 2 Rano Karno – Embay Mulya Syarief memperoleh 2.321.323 suara atau 49,05 persen.

Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna mengatakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Banten merupakan hasil final. Dimana hasil tersebut merupakan hasil resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bila ada masyarakat yang menanyakan perolehan hasil suara diluar hasil rapat pleno itu tidak diakui,” ujar Agus usai rapat pleno.

Kekalahan ini akhirnya membuat pihak Rano Karno-Embay Mulya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena tidak puas akan hasil akhirnya.

 “Kita daftarkan gugatan ke MK, karena fakta hukum tentang tidak ditanggapinya laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang,” kata Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah, di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Gugatan Rano Karno, PDIP, PPP dan Nasdem dilakukan di Gedung MK, pukul 16.17 WIB.

Menurut Basarah, fakta-fakta tersebut tidak digubris oleh KPU dan Bawaslu Banten, khususnya tentang terjadinya politik uang dan dugaan penggelembungan suara.“Dengan data-data itu adalah bukti yang menunjukkan. di Kabupaten Serang memang benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon.”

Basarah bahkan menunjuk praktik serupa, di Kota Tangerang.

“KPUD dan Bawaslu Kota Tangerang juga mengabaikan permintan saksi untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara, karena terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara.”

Namun sayangnya pada tanggal (4/4/2017) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sengketa Pilkada Banten 2017 dengan perkara Nomor 45/HP/PHP.GUB/XV/2017. Dalam sidang pengucapan putusan tersebut hakim MK menyatakan menolak gugatan dari pihak pemohon pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

Dalam pertimbangannya majelis hakim MK menilai pihak pemohon tidak memiliki legal standing dalam melakukan gugatan karena tidak memenuhi syarat formal gugatan dengan selisih suara melebihi 1 persen. Berdasarkan data agregat kependudukan Banten tertanggal 31 Oktober 2015 adalah 10.830.370 jiwa.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak bisa diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam putusannya di gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Dengan demikian, maka pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy terpilih sebagai pemenang dalam Pilkada Banten 2017. WH-Andika akan memimpin Banten periode 2017 hingga 2022.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.