Hukum bisnis adalah salah satu poin penting yang wajib diketahui calon entrepreneur. Hal ini dikarenakan, antara hukum dan bisnis memiliki keterikatan yang cukup kuat sehingga tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Di samping itu, pentingnya mengetahui hukum berbisnis juga tak lepas dari adanya tujuan-tujuan tertentu dari aturan ini.
Sebagai informasi, ada cukup banyak tujuan dari hukum dalam bisnis. Satu di antaranya adalah mengatur kerja sama antara pihak luar dengan perusahaan. Kemudian, mengeklaim kepemilikan usaha hingga menjamin perlindungan untuk semua pihak yang terlibat dalam bisnis. Di bawah ini akan diulas informasi lebih lengkap seputar hukum dalam bisnis. Jadi, simak hingga habis, ya!
Apa Itu Hukum Bisnis?
Secara sederhana, hukum bidang bisnis ini dapat diartikan sebagai panduan bagi para pemula agar bisa menjalankan usahanya sesuai dengan aturan. Jelasnya, hukum bisnis merupakan kode etik yang berisi informasi tentang hal-hal yang harus dilakukan dan tidak tidak boleh dilakukan dalam kegiatan bisnis. Jika terjadi pelanggaran, kaitannya akan langsung dengan pihak hukum yang berwenang.
Untuk diketahui, ruang lingkup dari hukum ini sendiri bisa dikatakan banyak. Namun singkatnya, hukum ini mengatur segala aktivitas bisnis di bidang perniagaan jasa maupun barang. Mulai dari persoalan pajak, hukum badan usaha, perlindungan konsumen, HKI untuk merek, masalah hubungan kerja, dan masih banyak lagi.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, disebutkan mengenai pentingnya seorang pebisnis mengetahui hukum ini. Pasalnya, bisnis yang dijalankan pasti melibatkan banyak orang sehingga harus ada jaminan keamanan untuk semua pihak. Bisnis tidak boleh merugikan satu pun pihak terlibat di dalamnya. Sebab inti bisnis adalah untung dan orang terlibat pasti mengharapkan itu.
Berdasarkan hukum ini, terdapat dua sumber yang diberlakukan di Indonesia. Adapun di antara sumber tersebut, ada sumber hukum materiil yang berlandaskan pada kondisi sosial ekonomi, agama, serta aturan negara lain. Selain itu, bentuk hukum bisnis dengan sumber ini juga berlandaskan pada tradisi, perpolitikan, dan beberapa faktor lainnya.
Sementara itu, sumber yang kedua, yakni sumber hukum formil berlandaskan pada hukum yang berlaku dalam suatu negara. Dalam hal ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang sebagai dasar pembentukan hukum untuk bidang bisnis. Mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang, dan beberapa aturan lainnya.
Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli
Sebagai informasi, selain pengertian di atas, hukum dalam bidang bisnis ini juga didefinisikan dalam makna berbeda untuk beberapa ahli. Adapun beberapa ahli yang mendefinisikan istilah ini di antaranya, ada Munir Fuady, Abdul Saliman, Bestuur Rechts, hingga Dr. Johannes Ibrahim. Untuk diketahui, berikut adalah makna-makna hukum bidang bisnis yang disampaikan oleh ahli.
1. Munir Fuady
Menurut Munir Fuady, hukum bidang bisnis dihadirkan dengan upaya menegakkan hukum. Yang pada dasarnya, ini mengatur segala cara, pelaksanaan, serta kegiatan dalam bidang perekonomian. Baik itu niaga, bidang finansial, industri, maupun bidang-bidang usaha lainnya yang memicu adanya transaksi keuangan secara terus-menerus.
2. Abdul Saliman
Abdul Saliman menegaskan makna hukum ini sebagai hal-hal yang menjadi peraturan. Adapun aturan yang termasuk dalam makna hukum bisnis menurut Abdul Saliman terdiri dari hukum tertulis maupun tidak tertulis. Selain itu, Abdul Saliman juga menyebut bahwa hukum ini mengatur tentang kewajiban dan hak-hak untuk para pelaku bisnis.
3. Bestuur Rechts
Hampir serupa dengan definisi hukum bidang bisnis yang dicetuskan Abdul Saliman, Bestuur Rechts juga mengamini makna tersebut. Menurutnya, hukum yang dibuat secara tertulis maupun tidak sudah termasuk aturan bisnis. Hak-hak dan perjanjian hubungan pihak-pihak dalam bisnis juga termaktub dalam hukum ini.
4. Dr. Johannes Ibrahim
Sementara itu, Dr. Johannes Ibrahim menyampaikan bahwa makna hukum ini adalah seperangkat kaidah. Yang mana, tujuan dibuatnya adalah membantu mengatasi problematika dalam kehidupan berbisnis. Sehingga, kegiatan bisnis dapat dilakukan manusia dengan baik tanpa masalah-masalah besar yang bisa menghambat hal lainnya.
Manfaat dan Tujuan Adanya Hukum Bisnis
Seperti telah disinggung sebelumnya, ada cukup banyak manfaat dan tujuan dari adanya hukum ini. Selain untuk melindungi dan memberikan hak sepatutnya pada orang-orang yang tergabung dalam bisnis, hukum ini juga ada untuk tujuan lainnya. Adapun beberapa tujuan dari adanya hukum ini di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Menjadi Sumber Informasi yang Mudah Didapatkan oleh Pebisnis
Dalam kehidupan bermasyarakat, harus diakui bahwasanya permasalahan memang kerap kali terjadi. Jika tidak diatur oleh hukum yang berlaku, dipastikan pihak terlibat dalam konflik akan terkena masalah yang lebih berat. Sebab tidak ada batasan-batasan yang mengatur sikap seseorang dalam menyelesaikan suatu masalah.
Tidak berbeda dengan kehidupan pada umumnya, para pebisnis juga bisa jadi terlibat masalah dengan suatu pihak. Entah itu partner usaha, konsumen, entah masyarakat umum. Saat konflik tersebut ada, tentu dibutuhkan aturan untuk meredakannya atau menyelesaikannya. Dalam hal ini, hukum bidang bisnis dapat berguna sebagai sumber informasi untuk mengatasi masalah yang ada.
2. Menjelaskan Hak-Hak dan Kewajiban Pebisnis
Tujuan kedua adanya hukum ini adalah menjelaskan mengenai hak-hak dan kewajiban seorang pebisnis. Tentu tidak bisa dimungkiri jika masih ada beberapa orang yang memiliki niat licik dalam berbisnis. Namun dengan hukum ini, diharapkan calon pengusaha lebih tergugah untuk menghindari niat buruk saat akan berbisnis. Sebab, hak dan kewajibannya jelas tertera dalam hukum yang berlaku.
3. Mendorong Pelaku Bisnis Tetap Berpegang Teguh pada Kejujuran
Apa pun bisa terjadi dalam kehidupan bisnis. Mulai dari merasakan kegagalan, kesulitan mendapatkan modal, memiliki saingan yang curang maupun sebaliknya, dan lain-lain. Meski tidak bisa dikatakan mudah untuk melalui itu, adanya hukum bisnis diharapkan bisa mendorong pebisnis agar selalu mengutamakan kejujuran.
Contoh Kasus Pentingnya Hukum dalam Bisnis
Sebagai gambaran mengenai betapa pentingnya hukum ini dalam lingkup bisnis, simaklah mengenai contoh kasus berikut ini. Sebuah perusahaan berbentuk badan hukum dengan nama PT Anis Makmur memberikan pinjaman pada PT Budi Sentosa dengan nilai Rp2.000.000.000,00-. Dalam perjanjiannya, pinjaman tersebut wajib dilunasi dalam kurun waktu 12 bulan.
Namun, beberapa alasan membuat PT Budi Sentosa tidak mampu melunasi hutang tersebut. Meski demikian, perjanjian sudah tertulis sehingga hukum tetap berlaku. Jadi, jika PT Budi Sentosa ingin menyelesaikan permasalahan ini secara hukum, perusahaan tersebut berhak melakukannya. Terlebih jika alasan yang diberikan peminjam terkesan dibuat-buat dan tidak menunjukan itikad baik.
Sebagai informasi, untuk menyelesaikan kasus di atas tidak cukup dengan menggunakan Undang-Undang umum saja. Terlebih jika mengenai perjanjian pinjaman tersebut tidak dijelaskan mengenai konsekuensi apabila hutang tidak dibayar setelah jatuh tempo. Pasalnya, kaitan masalah ini adalah hubungan antara pebisnis yang tidak sama dengan masyarakat umum.
Kesimpulan
Dari ulasan di atas, bisa disimpulkan bahwa tujuan utama dari dibuatnya hukum ini adalah mengatur segala kegiatan dalam bidang bisnis. Kemudian, hukum ini juga mendorong agar para pelaku bisnis selalu taat pada aturan. Pasalnya, di setiap aturan yang diberlakukan terdapat konsekuensi yang berkaitan dengan hukum dan harus diterima pelanggar.
Hukum bisnis adalah seperangkat kaidah yang memuat apa saja yang harus dilakukan pebisnis dan sebaliknya. Di dalamnya juga terdapat pedoman untuk mengatasi masalah-masalah yang mungkin terjadi dalam bisnis. Selain itu, ada hak-hak dan pertanggungjawaban bagi tiap-tiap pihak terlibat. Dengan ini, pebisnis diharapkan menaati semua aturan agar kehidupan berbisnis berjalan lancar.