Masyarakat adalah kelompok manusia terorganisasi, yang mempersatukan manusia dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya baik selaku makhluk pribadi maupun makhluk sosial. Karena itu, Aristoteles menyebut manusia sebagai Zoon politicon, yang berarti manusia adalah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial tidak mungkin dapat hidup tanpa bermasyarakat.
Meskipun, manusia pada umumnya lebih mengutamakan keluarga inti (nuclear family) yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anaknya. Bukan berarti manusia bisa melepaskan diri dari masyarakat yang lebih besar. Keluarga-keluarga inti inilah yang membentuk jalinan masyarakat. Begitu juga sebaliknya, masyarakat mengayomi keluarga-keluarga inti yang ada di dalamnya.
Kaidah sosial
Dalam interaksi antara anggota masyarakat ini, terbentuklah kaidah sosial, sebagai pembentukan dari sikap-sikap manusia karena manusia cenderung untuk hidup teratur dan pantas. Kehidupan yang teratur dan sepantasnya menurut manusia yang satu dengan yang lain belum tentu sama, oleh karena itu diperlukan patokan-patokan yang berupa kaidah.
Sebenarnya kaidah atau norma merupakan bentuk penjabaran secara konkrit dari pasangan nilai-nilai yang bersifat asbtrak yang telah diserasikan. Fungsi kaidah adalah untuk melindungi kepentingan manusia, baik terhadap ancaman yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam (manusia sendiri). Singkatnya, kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat.
Kaidah hukum
Dalam perjalanannya, kaidah ini dilembagakan menjadi kaidah hukum sebagai produk dari lahirnya negara. Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara.
Pengertian hukum menurut C.S.T. Kansil harus memenuhi beberapa unsur yaitu:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua menurut sifatnya:
- Kaidah hukum yang bersifat memaksa atau imperatif, yaitu peraturan hukum yang secara a priori mengikat dan harus dilaksanakan, tidak memberikan wewenang lain selain apa yang telah diatura dalam undang-undang. Biasanya peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan bersifat imperatif.
- Kaidah hukum yang bersifat pelengkap atau subsidair atau disponsitif, yaitu peraturan hukum yang tidak secara a priori mengikat, atau peraturan hukum yang sifatnya boleh digunakan, boleh tidak digunakan, atau peraturan hukum yang baru berlaku apabila dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak ada sesuatu hal yang tidak diatur (jadi bersifat mengisi kekosongan hukum). Biasanya peraturan hukum yang berisi perkenaan atau perbolehan bersifat fakultatif.
Teori etis adalah teori hukum yang berpendapat tujuan hukum adalah semata-semata untuk mencapai keadilan. Inilah teori yang banyak dianut oleh masyarakat. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Di Indonesia yang lazim diakui tujuan hukum adalah keadilan, ketertiban dan kedamaian.Sementara, keadilan itu sendiri terbagi menjadi dua, yakni keadilan distributif dan keadilan komutatif.
Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian menurut jasanya masing-masing, tidak menuntut agar setiap orang mendapatkan bagian yang sama banyaknya, bukan persamaan, melainkan kesebandingan.
Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tanpa mengingat jasa-jasa perseorangan.
Sumber hukum
Sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukum yang diartikan juga sebagai sumber pengenal (kenbron) dan sumber asal (welbron). Sumber pengenal adalah bahan-bahan yang dapat dipergunakan untuk menemukan hukum atau merupakan tempat di mana suatu peraturan perundang-undangan diundangkan.
Sumber hukum dalam arti sosiologis adalah sumber hukum yang dihubungkan dengan masyarakat. Sehingga sumber hukum ini dicari dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, yaitu berupa faktor-faktor yang menentukan isi hukum, termasuk di sini adalah faktor-faktor yang terdapat dalam kebiasaan-kebiasaan, agama, moral, kependudukan, dan sebagainya. Dengan demikian sebagai sumber hukumnya adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber hukum dalam arti ekonomis, adalah sumber hukum yang dihubungkan dengan kebutuhan-kebutuhan ekonomi yang menjadi tuntutan setiap anggota masyarakat, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan-kebutuhan vital. Dengan perkataan lain, yang menjadi sumber hukum adalah apa yang tampak dalam lapangan penghidupan ekonomis. Dalam hal ini, seorang ekonom akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menimbulkan hukum.
Ada dua jenis sumber hukum yang dikenal, yakni:
- Sumber hukum material (a material source of law) adalah sumber diperolehnya bahan atau materi hukum, dan bukan berkaitan dengan kekuatan berlakunya. Sebagai contoh adalah adat kebiasaan, ketentuan yang oleh hakim dijadikan hukum dan berasal dari kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, keputusan hakim itulah yang memberikan kekuatan hukum.
- Sumber hukum formal (a formal source of law) adalah sebagai sumber dari sumber mana suatu peraturan hukum memperoleh kekuatan dan sah berlakunya. Sumber hukum formal adalah kehendak negara yang dijelmakan dalam undang-undang atau putusan-putusan hakim. Sumber hukum formal berikatan dengan bentuk dan cara yang menyebabkan peraturan hukum secara formal berlaku.