Audi et Alteram Partem, Apa Artinya?

Posted on

hakim mendengarkan kedua belah pihak

Sebagai seorang warga negara yang baik, mematuhi hukum yang berlaku adalah sebuah kewajiban. Tak hanya menyoal kewajiban, setiap orang juga memiliki hak atas perlindungan hukum sebagai warga negara. Berbicara tentang perlindungan hukum, ada beragam asas yang dianut untuk menjaga keadilan. Salah satunya adalah asas audi et alteram partem. Lantas, apa arti dari audi et alteram partem?

Pengertian Audi et Alteram Partem

Audi et alteram partem adalah kalimat dalam bahasa Latin yang memiliki arti “dengarkan sisi lain”. Dalam bidang hukum, kalimat tersebut dikenal sebagai sebuah asas yang artinya “mendengarkan kedua belah pihak”. Dengan adanya asas ini, maka sebelum menentukan suatu keputusan dalam persidangan dipersilakan untuk mendengarkan pendapat atau argumentasi pihak lain agar peradilan berjalan seimbang.

Perlu diketahui bahwa hak untuk didengar pendapatnya merupakan hak warga negara yang juga dilindungi dan diatur dalam UUD 1945. Sehingga, bisa dikatakan bahwa audi et alteram partem merupakan perwujudan dari hak tersebut. Dengan demikian, maka setiap individu memiliki hak yang setara untuk didengar dan dipertimbangkan, baik argumen maupun alat bukti yang diajukan pada peradilan.

Baca juga: Soal Try Out Ujian Advokat

Dalam Hukum Acara Pidana

Audi et alteram partem dikenal sebagai asas keseimbangan dalam hukum acara pidana atau hukum prosesuil. Asas ini memastikan bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan hanya dari satu pihak saja, tanpa mendengar dan memberikan kesempatan pihak lain mengajukan pendapat atau argumennya. Hakim wajib mendengarkan pembelaan dari pihak yang disangka atau didakwa melakukan tindakan yang melanggar hukum untuk menemukan kebenaran materil dalam perkara yang diadilinya. Tentu asas ini juga memiliki konsekuensi, yaitu apabila salah satu pihak mengajukan alat bukti di persidangan, maka pihak lawan harus mengetahui dan hadir di persidangan.

Dalam Hukum Acara Perdata

Lalu, apa pengaruh adanya asas audi et alteram partem dalam hukum acara perdata? Dalam hukum acara perdata, adanya asas ini memberikan kedudukan yang sama bagi kedua belah pihak, baik pihak penggugat maupun tergugat. Kedua belah pihak memiliki beban pembuktian yang seimbang di muka hakim. Kesetaraan kedudukan ini membuat kedua belah pihak memiliki kemungkinan kesempatan yang sama untuk menang dalam suatu persidangan.

Pada dasarnya, dalam hukum perdata secara umum siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dialah yang harus membuktikannya sebagaimana ditentukan dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement atau Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui). Meski demikian, pada praktiknya pembagian beban pembuktian dirasa adil, yang dibebani pembuktian adalah pihak yang paling sedikit dirugikan apabila diminta membuktikan.

Dengan adanya dasar ini, apabila pihak tergugat atau termohon telah dipanggil sesuai prosedur tetapi tidak hadir, maka pengadilan dapat mengabulkan gugatan dengan putusan tanpa kehadiran tergugat, kecuali jika gugatan melawan hak atau tidak beralasan. Dalam hal ini, hakim tetap harus mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat atau pemohon.

Baca juga: Simulasi Soal Ujian Advokat Hukum Acara Perdata

Dalam Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi

Sebenarnya, asas audi et alteram partem tidak secara tegas dicantumkan dalam hukum acara di MK (Mahkamah Konstitusi). Namun, perlu diketahui bahwa norma asas ini telah dijabarkan melalui pasal-pasal udang-undang. Dalam peraturan MK sendiri, setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan mulai dari pemberitahuan permohonan, kesempatan mengajukan jawaban dan bukti-bukti, dan lain sebagainya. Karakteristik perkara di MK adalah menyangkut kepentingan publik, sehingga Hakim Konstitusi wajib aktif dalam persidangan dengan kondisi masyarakat pencari keadilan belum seimbang dalam pengetahuan dan kemampuan.

Demikianlah penjelasan mengenai asas audi et alteram partem. Sebenarnya asas ini telah dijabarkan dalam Pasal 5 (1) UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. Sehingga, setiap individu memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.