Hukum Internasional (HKUM4206) adalah mata kuliah yang wajib diikuti oleh mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Terbuka. Mata kuliah ini sering juga disebut sebagai Hukum Internasional Publik yang menjelaskan berbagai prinsip dasar Hukum Internasional seperti teori Hukum Internasional, dasar berlakunya Hukum Internasional, sejarah Hubungan Internasional, sumber-sumber Hukum Internasional, hukum hubungan diplomatik, hukum angkasa, hukum humaniter, organisasi internasional serta penyelesaian sengketa internasional menurut Hukum Internasional.
Tidak ada masyarakat yang bisa berdiri tanpa adanya suatu hukum di dalam masyarakat, sehingga jika kita berbicara mengenai hukum internasional maka kita berada dalam masyarakat internasional dimana hukum berlaku secara internasional.
Masyarakat internasional saling ketergantungan dan harus ada kesepakatan umum (common social consciousness) yang memunculkan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan bersama. Inilah elemen penting bagi setiap masyarakat dan perlunya paksaan di dalam setiap sistem hukum.
Beberapa pengertian hukum internasional menurut para ahli.
J.L. Brierly memberikan definisi hukum bangsa-bangsa atau hukum internasional sebagai berikut: as the body of rules and principles of action which are binding upon civilized states to their relations withahunone another.
J.G. Starke menyatakan sebuah perumusan hukum internasional sebagai berikut:
International Law may be defined as that body of law which is composed for its greater part of the principles and rules of conduct which states feel its greater part of the principles and rules of conduct which states feel themselves bound to observe, and therefore, do commonly observe in their relations which each other, and which includes also;
- The rules of law relation to the functioning of international institutions or organisations, their relations within each other, and their relation with states, individuals, and
- Certain rulses of law relationg to individuals and non state entities so far, as the rights or duties of such individuals and non-state entities are the concern of the international community.
Mochtar Kusumaatmadja menyatakan hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
- Antarnegara dengan negara;
- Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.
Untuk semakin meningkatkan kemampuan Anda dalam memahami Hukum Internasional dan menjawab soal-soal dalam Ujian Akhir Semester, Anda dapat berlatih dengan menggunakan soal-soal di bawah ini.
(Lihat lebih banyak latihan soal di SOAL UT)
Soal-soal di bawah ini dibuat dengan tujuan untuk mendukung pengajaran mata kuliah Hukum Internasional. Sebelum mengerjakan, harap diperhatikan:
- Soal-soal di bawah ini bukanlah kisi-kisi jawaban apalagi soal-soal ujian akhir semester (UAS).
- Soal-soal di bawah ini adalah soal-soal latihan untuk mengukur sejauh mana penguasaan Anda terhadap materi Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi.
- Soal-soal di bawah ini sangat berguna untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan latihan menghadapi ujian yang sebenarnya.
- Untuk mendalami materi Hukum Internasional, Anda sebaiknya memiliki modul mata kuliah Hukum Internasional yang dapat dibeli di TBO Karunika UT.
[WATU 5]